JAKARTA - Kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi sorotan setelah pergantian Menteri Keuangan. Informasi yang beredar menyebut Menteri Keuangan terbaru telah mengesahkan kenaikan gaji sekaligus pembayaran rapel bagi pensiunan PNS.
Namun, klaim tersebut perlu dibedakan dari informasi resmi pemerintah. Pergantian Menteri Keuangan memang telah terjadi, tetapi belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa Suahasil Nazara langsung menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS maupun pembayaran rapel 2025 dan 2026.
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Sehari setelah pelantikan, Kementerian Keuangan menggelar serah terima jabatan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara di Jakarta.
Pergantian pejabat inilah yang kemudian kembali dikaitkan dengan harapan adanya perubahan kebijakan mengenai penghasilan pensiunan.
Bukan Otomatis Ada Kenaikan Gaji
Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS perlu dilihat berdasarkan aturan yang secara khusus mengatur penghasilan pensiunan. Pergantian Menteri Keuangan tidak dengan sendirinya mengubah besaran gaji yang diterima para pensiunan.
Baca Juga: Penarikan Data Dapodik Tahap 2 untuk TPG Dilakukan, Operator Diminta Perhatikan Jam Sinkronisasi
Dalam keterangan setelah pelantikan, Suahasil Nazara menyampaikan bahwa arahan Presiden kepadanya adalah menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara. Ia juga menekankan fungsi APBN untuk menjalankan program prioritas pemerintah serta menjaga stabilitas perekonomian.
Tidak terdapat keterangan dalam pernyataan resmi tersebut yang menyebut adanya keputusan baru mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS atau pembayaran rapel.
Karena itu, kabar mengenai Menkeu baru yang disebut langsung mengesahkan kenaikan gaji pensiunan belum dapat disamakan dengan keputusan resmi pemerintah.
Isu Rapel Ikut Muncul
Selain kenaikan gaji, pembayaran rapel juga menjadi bagian dari informasi yang ramai diperbincangkan. Rapel biasanya berkaitan dengan adanya penyesuaian hak yang kemudian dibayarkan untuk periode sebelumnya.
Namun, pembayaran semacam itu tetap membutuhkan dasar kebijakan yang jelas. Taspen dalam informasi resminya pada 2026 menyebut pembayaran manfaat kepada pensiunan dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku. Salah satu contohnya adalah pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 yang dilakukan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: TPG September 2026: Ini Jadwal Cut Off, SKTP hingga Pencairan ke Rekening Guru
Hal tersebut menunjukkan bahwa pembayaran kepada pensiunan memiliki dasar regulasi masing-masing. Dengan demikian, kabar mengenai rapel kenaikan gaji juga perlu menunggu aturan yang secara khusus menetapkan penyesuaian tersebut.
Bagi pensiunan PNS, informasi mengenai besaran kenaikan, kapan mulai dibayarkan, hingga kemungkinan rapel sebaiknya tidak hanya mengacu pada narasi yang beredar di media sosial atau video informasi.
Sampai adanya keputusan baru yang secara resmi mengatur perubahan tersebut, pergantian Menteri Keuangan belum dapat dijadikan bukti bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS dan rapel 2025-2026 telah disahkan.
Dengan demikian, perkembangan terbaru yang sudah terkonfirmasi adalah pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara. Sementara mengenai kenaikan gaji dan pembayaran rapel pensiunan, masyarakat masih perlu menunggu regulasi resmi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Editor : Maylanni Diana Fitri