Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Dikaitkan Aturan Menkeu, Ternyata Ini Isi Regulasi Sebenarnya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:15 WIB
Kenaikan gaji pensiunan PNS dikaitkan dengan aturan Menkeu. Simak isi PMK 118 Tahun 2025 dan status isu rapel setelah Menkeu berganti.(instagram)
Kenaikan gaji pensiunan PNS dikaitkan dengan aturan Menkeu. Simak isi PMK 118 Tahun 2025 dan status isu rapel setelah Menkeu berganti.(instagram)

JAKARTA - Kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai diperbincangkan setelah pergantian Menteri Keuangan dan munculnya informasi mengenai aturan baru terkait program jaminan sosial ASN. Narasi yang beredar mengaitkan aturan tersebut dengan kemungkinan kenaikan gaji serta pembayaran rapel bagi pensiunan.

Namun, isi regulasi yang menjadi rujukan ternyata berfokus pada tata kelola iuran dan pelaporan program jaminan sosial, bukan menetapkan besaran baru gaji pensiunan.

Regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Berdasarkan JDIH Kementerian Keuangan, aturan yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 itu merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021 tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri.

Artinya, aturan tersebut memang berkaitan dengan program yang manfaatnya juga menyentuh peserta ASN, termasuk pensiunan, tetapi substansinya bukan keputusan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.

Isi Aturan yang Jadi Sorotan

Dalam penjelasan JDIH Kementerian Keuangan, PMK 118 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyesuaikan pedoman pengelolaan iuran, investasi, pengukuran liabilitas, serta penyajian laporan keuangan program THT, JKK, dan JKM. Regulasi itu juga memuat ketentuan mengenai solvabilitas, instrumen investasi, pembatasan konsentrasi investasi, hingga pembaruan format laporan keuangan.

Baca Juga: TPG 100 Persen Guru 2026, Begini Nasibnya Usai Menteri Keuangan Berganti

Dengan melihat isi tersebut, aturan Menkeu yang dimaksud dalam informasi yang beredar lebih berkaitan dengan tata kelola program jaminan sosial ASN.

Karena itu, keberadaan PMK tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji pensiunan PNS.

Besaran penghasilan pensiunan merupakan persoalan yang berbeda dengan pengelolaan dana THT, JKK, dan JKM. Begitu pula pembayaran rapel membutuhkan dasar kebijakan yang secara khusus mengatur adanya perubahan hak serta periode pembayaran.

Menkeu Berganti, Isu Pensiunan Kembali Muncul

Perhatian terhadap isu tersebut kembali meningkat setelah Menteri Keuangan berganti. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Pelantikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.

Baca Juga: TPG 100 Persen Guru 2026, Begini Nasibnya Usai Menteri Keuangan Berganti

Suahasil menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Serah terima jabatan keduanya kemudian berlangsung di Kementerian Keuangan pada 15 September 2026.

Pergantian tersebut kemudian dikaitkan dengan harapan adanya perubahan kebijakan mengenai penghasilan pensiunan.

Akan tetapi, dalam pernyataan setelah dilantik, Suahasil menekankan tugas untuk menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara serta memastikan APBN tetap mampu mendukung program prioritas pemerintah.

Belum ada pernyataan resmi dalam sumber tersebut yang menyebut Suahasil telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS ataupun memerintahkan pembayaran rapel kenaikan gaji 2025 dan 2026.

Bagaimana dengan Pembayaran Rapel?

Informasi mengenai rapel menjadi bagian yang paling banyak ditunggu pensiunan ketika isu kenaikan gaji kembali muncul.

Namun, perubahan jabatan Menteri Keuangan tidak otomatis mengubah hak pembayaran pensiunan. Apabila terdapat kebijakan baru mengenai kenaikan gaji, diperlukan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan dan menentukan besaran serta periode penyesuaiannya.

Begitu pula dengan program THT. PMK 118 Tahun 2025 mengatur tata kelola iuran dan pelaporan program tersebut, sehingga tidak tepat jika aturan itu langsung dianggap sebagai keputusan mengenai tambahan gaji bulanan pensiunan.

Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS dan rapel setelah pergantian Menteri Keuangan masih perlu dilihat berdasarkan regulasi resmi yang secara khusus mengatur penyesuaian tersebut.

Perkembangan yang sudah terkonfirmasi adalah pergantian Purbaya Yudhi Sadewa oleh Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Sementara itu, PMK 118 Tahun 2025 yang sering dikaitkan dengan isu pensiunan berisi pengaturan mengenai THT, JKK, dan JKM serta tata kelola iuran dan pelaporannya.

Bagi pensiunan PNS, informasi mengenai kenaikan gaji dan rapel sebaiknya menunggu keputusan resmi yang secara langsung mengatur hak tersebut, bukan hanya berdasarkan adanya aturan baru mengenai pengelolaan jaminan sosial ASN.

Editor : Maylanni Diana Fitri
kenaikan gaji pensiunan PNS Suahasil Nazara PMK 118 Tahun 2025 taspen rapel pensiunan