JAKARTA - Kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi perhatian pada 2026. Informasi mengenai adanya kenaikan sebesar 12 persen hingga 16 persen beredar dan dikaitkan dengan pembayaran manfaat pensiun pada Mei 2026.
Namun, angka 12 persen dan 16 persen perlu dibedakan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, penyesuaian pensiun pokok PNS yang ditetapkan pemerintah pada 2024 adalah sebesar 12 persen. Sementara itu, belum terdapat regulasi baru yang menetapkan kenaikan pensiun pokok PNS sebesar 16 persen untuk 2026.
Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Peraturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 26 Januari 2024.
PP tersebut diterbitkan setelah pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok PNS melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Penyesuaian pensiun pokok kemudian ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dasar Kenaikan 12 Persen
Dalam ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024, terdapat pengaturan mengenai tambahan penghasilan bagi kelompok penerima tertentu yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 12 persen. Pemerintah menetapkan tambahan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 12 persen.
Baca Juga: TPG September 2026: Ini Alur SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru
Karena itu, angka 12 persen memang memiliki dasar regulasi. Angka tersebut bukan sekadar informasi yang muncul dari media sosial.
Sementara itu, klaim mengenai kenaikan sebesar 16 persen tidak dapat disamakan dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Hingga informasi terbaru yang tersedia, belum ada aturan baru yang menetapkan tambahan 16 persen sebagai kenaikan pensiun pokok PNS pada 2026. Pemberitaan mengenai besaran pensiun PNS 2026 juga masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, pensiunan perlu berhati-hati ketika menemukan informasi yang menyebut adanya persentase baru tanpa mencantumkan regulasi yang menjadi dasar.
Bagaimana dengan Pembayaran Mei 2026?
Selain isu persentase kenaikan, informasi mengenai pembayaran pada Mei 2026 juga ramai diperbincangkan.
Baca Juga: TPG September 2026 Mulai Dipantau, Info GTK Maintenance dan Pencairan Masih Berjalan
PT TASPEN (Persero) memang mengelola penyaluran manfaat pensiun kepada peserta. Namun, pembayaran manfaat tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan data penerima yang berhak.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan pensiunan adalah proses autentikasi. TASPEN menjelaskan bahwa autentikasi merupakan proses verifikasi untuk memastikan manfaat pensiun diterima oleh pihak yang berhak. Skala autentikasi terdiri atas satu bulan, dua bulan, dan tiga bulan, sesuai kategori penerima.
TASPEN juga terus mendorong peserta melakukan autentikasi secara rutin pada awal bulan. Pada 2026, proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Andal by TASPEN bagi peserta yang telah melakukan enrollment.
Artinya, informasi mengenai autentikasi merupakan hal yang berbeda dari penetapan kenaikan gaji pensiunan. Pensiunan tetap perlu memastikan data dan autentikasi berjalan sesuai ketentuan agar penyaluran manfaat tidak mengalami kendala.
Belum Ada Dasar Kenaikan 16 Persen
Dari sisi regulasi, PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar penting dalam penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya. Status peraturan tersebut tercatat masih berlaku.
Karena itu, informasi yang menyebut gaji pensiunan PNS otomatis naik menjadi 16 persen pada Mei 2026 perlu dicermati kembali. Sampai terdapat peraturan baru yang secara khusus menetapkan persentase tersebut, angka 16 persen belum memiliki dasar regulasi sebagai kenaikan pensiun pokok PNS.
Bagi pensiunan yang ingin mengetahui besaran haknya, rujukan utama sebaiknya berasal dari regulasi pemerintah dan informasi resmi TASPEN. Dengan begitu, informasi mengenai kenaikan gaji, pembayaran manfaat, maupun proses autentikasi tidak tercampur dengan kabar yang belum memiliki dasar hukum.
Jadi, angka kenaikan yang memiliki dasar dalam penyesuaian pensiun pokok 2024 adalah 12 persen. Sedangkan informasi mengenai kenaikan 16 persen pada 2026 belum didukung regulasi baru yang menetapkannya.
Editor : Maylanni Diana Fitri