JAKARTA - Gaji pensiunan September 2026 kembali menjadi perhatian, terutama setelah muncul informasi mengenai kenaikan yang disebut berlaku mulai 1 September. Namun, pembayaran pensiun pada bulan tersebut perlu dibedakan dari adanya kebijakan kenaikan baru.
Sampai September 2026, dasar penetapan pensiun pokok untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda atau dudanya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan berstatus berlaku.
Artinya, munculnya tanggal pembayaran September tidak otomatis berarti ada kebijakan baru yang menaikkan nominal pensiun. Besaran yang diterima masing-masing pensiunan juga tidak bisa disamakan begitu saja karena dipengaruhi ketentuan pensiun pokok serta komponen penghasilan yang melekat pada penerima.
Dasar kenaikan pensiun ada pada aturan 2024
PP Nomor 8 Tahun 2024 secara khusus mengatur penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda atau dudanya. Regulasi ini diterbitkan setelah adanya penyesuaian gaji pokok PNS yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Surat Kesiapan TKA SMA/SMK, Ini Alur Isi hingga Upload Dokumen
Dalam petunjuk teknis BKN, penyesuaian pensiun pokok tersebut juga berkaitan dengan pemberian selisih pensiun. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 mengatur petunjuk teknis penetapan atau penyesuaian serta pemberian selisih pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda atau dudanya.
BKN bahkan menjelaskan mekanisme tambahan penghasilan apabila setelah penyesuaian pensiun pokok, penghasilan tertentu belum mencapai kenaikan 12 persen dibandingkan penghasilan pada Desember 2023. Ketentuan tersebut tercantum dalam petunjuk teknis yang berkaitan dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Karena itu, angka 12 persen yang sering disebut dalam pembahasan gaji pensiunan berkaitan dengan kebijakan penyesuaian tahun 2024. Angka tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai kenaikan baru yang mulai berlaku pada September 2026.
TASPEN bukan penentu kenaikan
Pembayaran manfaat pensiun juga kerap dikaitkan langsung dengan TASPEN. Padahal, posisi TASPEN berbeda dengan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Baca Juga: TPG September 2026: Ini Alur SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru
TASPEN menjalankan layanan dan penyaluran manfaat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkembangan terbaru, TASPEN juga masih menjalankan penyaluran belanja pensiun dan mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas sinergi dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Dengan demikian, perubahan nominal pensiun membutuhkan dasar kebijakan pemerintah. TASPEN tidak dapat menetapkan kenaikan pensiun secara mandiri hanya karena memasuki bulan pembayaran baru.
Hal ini menjadi penting bagi penerima pensiun yang menunggu adanya tambahan nominal pada September 2026. Jika tidak ada aturan baru yang menetapkan penyesuaian, pembayaran tetap mengikuti ketentuan yang sudah berlaku.
Selain pensiunan PNS, aturan pensiun untuk kelompok purnawirawan TNI dan Polri juga memiliki dasar regulasi tersendiri. PP Nomor 9 Tahun 2024 mengatur pensiun pokok purnawirawan serta penerima terkait TNI, sedangkan PP Nomor 10 Tahun 2024 mengatur ketentuan serupa untuk lingkungan Polri.
Karena itu, informasi mengenai gaji pensiunan September 2026 sebaiknya tidak hanya dilihat dari tanggal pembayaran. Hal yang lebih penting adalah mengecek apakah sudah ada regulasi baru yang secara resmi menetapkan perubahan nominal.
Untuk saat ini, PP Nomor 8 Tahun 2024 tetap menjadi salah satu dasar utama penetapan pensiun pokok PNS dan janda atau dudanya.
Editor : Maylanni Diana Fitri