JAKARTA - THR 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akhirnya memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini kepada sekitar 10,5 juta penerima.
Informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Petunjuk teknis pembayaran juga telah diterbitkan Kementerian Keuangan.
Dengan terbitnya aturan tersebut, pembahasan mengenai kapan THR 2026 cair tidak lagi sebatas perkiraan. Pemerintah menetapkan THR dapat dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Besaran yang menjadi dasar perhitungan juga mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026.
Anggaran THR mencapai Rp55 triliun
Alokasi Rp55 triliun dalam APBN 2026 mencakup penerima dari berbagai kelompok. Berdasarkan data Direktorat Penyusunan APBN, anggaran tersebut disiapkan untuk sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri atas 2,4 juta ASN pusat, TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.
Baca Juga: Perubahan Sarpras Dapodik Tak Lagi Lewat Dapodik, Ini Alur dan Dokumen yang Disiapkan
Besarnya anggaran tersebut membuat THR menjadi salah satu belanja pemerintah yang ikut mendorong aktivitas ekonomi menjelang Idul Fitri. Pemerintah juga menyebut percepatan pembayaran sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan dan Lebaran.
Realisasinya berlangsung bertahap. Hingga 17 Maret 2026, pemerintah mencatat THR telah dibayarkan sebesar Rp52,3 triliun kepada 10,3 juta ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Artinya, sebagian besar penerima telah mendapatkan hak THR sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan tersebut juga bukan hanya menyasar aparatur pemerintah pusat. Untuk ASN daerah, proses pembayaran tetap membutuhkan kesiapan administrasi pemerintah daerah. Pemerintah pusat memberikan kerangka regulasi dan mekanisme pembayaran, sementara pelaksanaannya menyesuaikan proses pada masing-masing instansi.
Bagaimana besaran THR 2026?
Besaran THR 2026 tidak berarti seluruh penerima memperoleh nominal yang sama. Komponen yang menjadi dasar perhitungan mengikuti penghasilan masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk aparatur negara, komponen THR mencakup gaji pokok dan tunjangan yang menjadi hak sesuai regulasi. Pemerintah juga menetapkan komponen tertentu seperti tunjangan kinerja atau tunjangan profesi dalam pembayaran THR sesuai ketentuan masing-masing kelompok penerima.
Karena itu, nominal yang masuk ke rekening PNS, PPPK, TNI, Polri maupun penerima lainnya dapat berbeda. Golongan, jabatan, status kepegawaian, serta komponen penghasilan menjadi faktor yang menentukan besaran akhir.
Bagi pensiunan, mekanisme pembayaran juga memiliki ketentuan tersendiri. THR tahun 2026 memang mencakup pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pembayaran untuk kelompok ini dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Data pemerintah menunjukkan penyaluran kepada pensiunan pada 31 Maret 2026 telah mencapai sekitar Rp12,2 triliun kepada lebih dari 3,7 juta penerima. Penyaluran dilakukan antara lain melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Dengan demikian, informasi dalam transkrip yang masih menyebut jadwal 11-15 Maret sebagai proyeksi sudah perlu dibedakan dari ketentuan resmi yang kemudian diterbitkan pemerintah. PP Nomor 9 Tahun 2026 telah menjadi payung hukum THR, sedangkan mekanisme teknis pembayaran telah disiapkan Kementerian Keuangan.
Bagi PNS dan pensiunan, hal utama yang perlu diperhatikan adalah komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan. Untuk THR 2026, pemerintah menggunakan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026 sebagai salah satu dasar penetapan besaran.
Editor : Maylanni Diana Fitri