THR 2026 PNS dan Pensiunan, Ini Aturan, Jadwal Cair, dan Komponen yang Diterima

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 17:36 WIB
THR 2026 PNS dan pensiunan memiliki dasar hukum baru. Simak aturan, mekanisme pembayaran, dan komponen yang menentukan besarannya.(pinterest)
THR 2026 PNS dan pensiunan memiliki dasar hukum baru. Simak aturan, mekanisme pembayaran, dan komponen yang menentukan besarannya.(pinterest)

JAKARTA - THR 2026 PNS dan pensiunan tidak lagi sekadar menjadi bahan perkiraan. Pemerintah telah menerbitkan aturan yang menjadi dasar pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun ini.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 3 Maret 2026. PP ini secara khusus mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara serta pensiunan.

Dengan demikian, informasi dalam video yang masih menyebut pencairan THR 2026 sebagai sesuatu yang menunggu terbitnya PP perlu ditempatkan sesuai perkembangan aturan. Payung hukum tersebut sudah diterbitkan pemerintah.

Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN. PMK tersebut mulai berlaku pada 4 Maret 2026.

Pensiunan juga masuk penerima THR

THR 2026 tidak hanya diberikan kepada PNS. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima manfaat mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Ketentuan tersebut berlaku dengan memperhatikan sumber anggaran, baik APBN maupun APBD.

Baca Juga: Menkeu Berganti, Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan Rapel Jadi Sorotan, Ini Statusnya

Untuk pembayaran kepada pensiunan dan penerima tunjangan, mekanismenya dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), sesuai kelompok penerima. Ketentuan teknis tersebut tercantum dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Sementara bagi PNS, TNI, Polri, dan PPPK, Kementerian Keuangan telah menyiapkan mekanisme administrasi pembayaran melalui sistem perbendaharaan negara. Petunjuk teknis pembayaran juga memuat kode dan mekanisme pengajuan untuk masing-masing kelompok penerima.

Karena itu, penerima tidak perlu menyamakan nominal THR satu sama lain. Besaran yang diterima mengikuti komponen penghasilan dan status masing-masing penerima sesuai aturan.

Berapa besaran THR 2026?

Besaran THR 2026 bukan satu angka yang berlaku untuk seluruh PNS. Komponen pembayaran ditentukan berdasarkan penghasilan yang menjadi dasar perhitungan sesuai ketentuan pemerintah.

Dalam aturan teknis, komponen THR aparatur negara dapat mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang menjadi hak penerima. Untuk kelompok tertentu, tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja juga masuk dalam mekanisme perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga memiliki mekanisme tersendiri untuk pembayaran yang bersumber dari APBD. PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa pemberian THR yang bersumber dari APBD memperhatikan kapasitas fiskal daerah.

Artinya, proses pembayaran ASN daerah dapat memiliki tahapan administrasi yang berbeda dengan ASN yang penghasilannya bersumber dari APBN. Pemerintah daerah kemudian dapat menerbitkan aturan teknis untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

Sebagai gambaran, salah satu pemerintah daerah menerbitkan aturan teknis yang memasukkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebagai komponen THR bagi PNS daerah.

Hal tersebut menunjukkan bahwa komponen THR memang tidak bisa dipukul rata.

Bagi masyarakat yang menunggu THR 2026 PNS maupun pensiunan, informasi terpenting bukan hanya tanggal dana masuk rekening. Dasar hukum dan komponen penghitungannya juga perlu diperhatikan agar nominal yang diterima dapat dipahami sesuai status masing-masing.

PP Nomor 9 Tahun 2026 kini menjadi payung utama pemberian THR dan gaji ketiga belas. Sementara PMK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi pedoman teknis pembayaran yang bersumber dari APBN.

Dengan terbitnya kedua aturan tersebut, pembahasan THR 2026 sudah memiliki dasar hukum yang lebih jelas dibandingkan sekadar mengandalkan pola pencairan tahun sebelumnya.

Editor : Maylanni Diana Fitri
THR 2026 PNS THR pensiunan 2026 Jadwal THR 2026 PP Nomor 9 Tahun 2026 PMK Nomor 13 tahun 2026