JAKARTA - Kabar terbaru mengenai PPPK guru 2027 tidak hanya berkaitan dengan peluang menjadi PNS. Pemerintah dan DPR RI juga menyepakati penataan status kepegawaian guru, termasuk perubahan kewenangan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan itu menjadi bagian dari finalisasi pembahasan pemerintah bersama DPR mengenai status guru PPPK. Pembahasan mencakup PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, guru madrasah negeri, hingga guru taman kanak-kanak.
Dalam hasil pembahasan tersebut, PPPK paruh waktu diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS.
Artinya, ada dua tahapan besar yang perlu diperhatikan guru PPPK. Tahap pertama adalah perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Tahap berikutnya adalah kesempatan mengikuti seleksi menuju PNS bagi PPPK penuh waktu.
Status Guru PPPK Berubah Jadi Pegawai Pusat
Salah satu poin penting dari kesepakatan pemerintah dan DPR adalah perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dalam rapat koordinasi yang menjadi sumber pembahasan, pemerintah menyampaikan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan penataan kepegawaian sekaligus pembiayaan guru.
Keterangan DPR pada Agustus 2026 juga menyebut guru yang statusnya dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat akan memperoleh pembiayaan melalui APBN. Pengelolaan formasi, mutasi, promosi, serta sejumlah aspek kepegawaian juga akan berada dalam kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Pencairan THR Pensiunan 2026 Dimulai, Cek Jadwal dan Nominal yang Diterima
Perubahan ini menjadi penting karena selama ini persoalan pembiayaan pegawai juga berkaitan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Sebelumnya, DPR menyoroti bahwa kondisi fiskal daerah berbeda-beda dan berpengaruh terhadap kemampuan membiayai PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Dengan perubahan kewenangan tersebut, penataan guru tidak hanya menyangkut status individu, tetapi juga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ada 231.246 Guru PPPK Paruh Waktu
Dalam pemaparan pemerintah yang disampaikan pada rapat tersebut, jumlah PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru disebut mencapai 231.246 orang. Sementara guru PPPK penuh waktu disebut berjumlah 955.245 orang.
Baca Juga: Pencairan THR Pensiunan 2026 Dimulai, Cek Jadwal dan Nominal yang Diterima
Pemerintah juga menyampaikan proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup sejumlah satuan pendidikan, termasuk madrasah, sekolah di bawah Kemendikdasmen, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
Angka 526.689 formasi tersebut sebelumnya juga disebut DPR sebagai proyeksi kebutuhan guru nasional hingga 2026. DPR menyebut formasi tersebut akan berkaitan dengan proses seleksi CPNS 2027 dari total guru PPPK yang telah ada.
Namun, angka formasi tersebut tidak berarti seluruh guru PPPK otomatis berubah menjadi PNS. Proses menuju PNS tetap melalui mekanisme seleksi.
Keterangan DPR pada September 2026 menyebut PPPK penuh waktu didorong mengikuti proses menuju ASN mulai Januari 2027 melalui tes kompetensi. Sementara PPPK paruh waktu diarahkan naik menjadi PPPK penuh waktu.
Pemerintah Siapkan Perhitungan Anggaran
Selain status kepegawaian, pembahasan juga menyentuh kemampuan fiskal pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya. Perhitungan itu dilakukan agar kebijakan penataan guru tetap memperhatikan keberlanjutan fiskal.
Pemerintah juga menyatakan tahapan penataan akan mengikuti kebutuhan formasi dan mekanisme yang telah disepakati antarkementerian.
Dengan demikian, perhatian guru PPPK kini tidak hanya tertuju pada peluang seleksi PNS 2027. Ada tahapan sebelumnya yang juga perlu diperhatikan, yakni proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan penataan status sebagai pegawai pemerintah pusat.
Pemerintah masih perlu menyiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis agar perubahan status tersebut dapat diterapkan sesuai tahapan yang telah disepakati.
Editor : Maylanni Diana Fitri