JAKARTA - Kabar TPG THR 100 persen September 2026 kembali ramai dibicarakan di berbagai grup guru. Sejumlah postingan menyebut carry over atau tunggakan TPG dan THR 100 persen dijadwalkan cair pada September. Namun, hingga 12 September 2026, belum ditemukan pernyataan atau keterangan resmi pemerintah yang memastikan kabar tersebut.
Informasi itu disebut beredar melalui berbagai akun dan dibagikan dalam bentuk gambar di grup-grup guru. Narasinya mengarah pada klaim bahwa pencairan carry over atau tunggakan TPG THR 100 persen telah memiliki jadwal pada September 2026.
Kabar tersebut kemudian ditelusuri oleh tim kanal Gurobot 21. Hasil penelusuran menghasilkan dua kesimpulan utama terkait informasi yang beredar.
Baca Juga: TPG September 2026: Ini Alur SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru
Pertama, belum ditemukan keterangan resmi dari pemerintah mengenai pencairan TPG THR 100 persen. Kedua, informasi mengenai jadwal pencairan yang beredar di grup guru tidak memiliki sumber informasi yang dinilai kredibel.
Karena itu, guru diminta tidak langsung menjadikan postingan di media sosial sebagai dasar untuk memastikan jadwal pencairan. Informasi mengenai pencairan tunjangan seharusnya memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Belum Ada Kepastian Jadwal Pencairan
Dalam video tersebut ditegaskan bahwa sampai 12 September belum ada pernyataan pemerintah, baik berupa keterangan resmi maupun surat edaran, yang menyatakan TPG THR 100 persen akan cair pada September 2026.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen dan Pergantian Menteri Keuangan, Begini Statusnya
Kondisi itu membuat kabar mengenai jadwal pencairan yang beredar di grup guru belum dapat dipastikan kebenarannya. Apalagi, menurut penelusuran yang disampaikan, sumber awal informasi tersebut tidak jelas.
Guru juga diingatkan untuk tetap bernalar kritis ketika menerima informasi yang beredar di WhatsApp, media sosial, maupun grup diskusi. Tampilan informasi yang meyakinkan tidak otomatis membuat isinya akurat.
Informasi yang akurat, menurut penjelasan dalam video, perlu didukung sumber yang jelas dan kredibel. Karena itu, kepastian mengenai pencairan TPG maupun tunggakan sebaiknya menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Penarikan Data Dapodik Tahap 2 untuk TPG Dilakukan, Operator Diminta Perhatikan Jam Sinkronisasi
Di tengah isu tersebut, ada pula sejumlah informasi mengenai kebijakan guru PPPK yang disebut berasal dari penyampaian Dirjen dalam rapat dengan DPR.
Salah satunya terkait guru PPPK paruh waktu. Dalam keterangan yang dikutip dalam video, peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disebut akan dilakukan secara otomatis tanpa tes lagi. Alasannya, mereka dinyatakan telah melewati proses seleksi PPPK.
Anggaran untuk peralihan tersebut disebut sudah tersedia di Kementerian Keuangan, dengan jumlah PPPK paruh waktu yang disebut mencapai 231.246 orang dan anggaran Rp1 triliun.
Baca Juga: Penarikan Data Dapodik Tahap 2 untuk TPG Dilakukan, Operator Diminta Perhatikan Jam Sinkronisasi
PPPK Guru Disebut Akan Mendapat Kesempatan Seleksi CPNS
Kabar lain yang dibahas adalah rencana penarikan guru PPPK ke pemerintah pusat. Dalam penjelasan yang dikutip video, guru PPPK nantinya disebut akan berada di bawah naungan pusat sehingga sumber gajinya berasal dari APBN.
Guru PPPK yang memenuhi persyaratan juga disebut mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Namun, proses tersebut tetap melalui seleksi. Tidak ada perubahan mengenai syarat usia maksimal 35 tahun yang disebut berlaku untuk pendaftaran CPNS.
Guru PPPK yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi CPNS disebut tetap berstatus sebagai PPPK. Dengan demikian, tidak lolos seleksi CPNS tidak berarti status PPPK otomatis dihapus atau kembali menjadi honorer.
Baca Juga: Penarikan Data Dapodik Tahap 2 untuk TPG Dilakukan, Operator Diminta Perhatikan Jam Sinkronisasi
Selain itu, disebutkan pula rencana pembukaan formasi guru. Jumlah kekosongan guru di bawah binaan Kemendikdasmen disebut mencapai 464.856 formasi. Formasi tersebut termasuk untuk guru non-ASN yang masih mengajar dan terdata di Dapodik.
Namun, pengisian formasi tetap melalui proses seleksi. Dalam keterangan yang dikutip video, kebijakan tersebut menggunakan sistem merit sehingga tidak ada pengangkatan otomatis.
Sementara itu, untuk isu TPG THR 100 persen September 2026, kesimpulan yang disampaikan tetap sama: belum ada keterangan resmi pemerintah maupun surat edaran yang memastikan jadwal pencairannya. Guru perlu menunggu informasi dari sumber resmi dan tidak menjadikan kabar yang beredar tanpa sumber kredibel sebagai kepastian.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21