Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Final, Ini Rincian Gaji Pensiunan yang Masih Berlaku

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 15:30 WIB
Kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu evaluasi ekonomi. Simak status gaji pensiunan dan rincian nominal berdasarkan aturan yang disebut berlaku.(pinterest)
Kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu evaluasi ekonomi. Simak status gaji pensiunan dan rincian nominal berdasarkan aturan yang disebut berlaku.(pinterest)

JAKARTA - Kenaikan gaji PNS 2026 hingga kini disebut masih menunggu keputusan final pemerintah. Evaluasi kondisi ekonomi dan fiskal menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan perubahan belanja pegawai. Sementara itu, besaran gaji pensiunan PNS disebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan belum mendapatkan kebijakan baru khusus pada 2026.

Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) disebut telah masuk dalam prioritas pemerintah. Dalam transkrip, kebijakan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Presiden Prabowo Subianto disebut menempatkan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga disebut telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kesejahteraan ASN. Pertemuan terkait pembahasan tersebut juga telah dilakukan.

"Saya sudah bersurat ke Menteri Keuangan, terus saya sudah bertemu juga. Sekarang sebenarnya sudah mengkaji," jelas Rini saat ditemui di depan DPR RI pada 19 Januari 2026.

Kenaikan Gaji Masih Menunggu Evaluasi Ekonomi

Dalam pembahasan tersebut, kenaikan gaji ASN diarahkan terutama kepada kelompok yang dianggap menjadi ujung tombak pelayanan publik. Kelompok yang disebut antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kades Kedungwaru Tulungagung Akan Diberhentikan Sementara

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut belum dapat mengambil keputusan final dalam waktu dekat. Pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melihat kondisi fiskal dan perkembangan ekonomi makro.

"Lihat kondisi keuangan seperti apa, saya butuh melihat satu triwulan lagi. Habis itu mungkin triwulan kedua baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah," kata Purbaya pada 6 Januari 2026.

Dengan demikian, sampai evaluasi selesai, besaran gaji pokok PNS disebut masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Pengumuman penyesuaian belanja pegawai diperkirakan baru dibahas setelah evaluasi kondisi ekonomi pada triwulan pertama.

Selain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin juga menjadi perhatian. Namun, kenaikan tukin disebut memiliki mekanisme berbeda karena bergantung pada capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga serta evaluasi struktur organisasi.

Gaji Pensiunan PNS 2026

Sementara itu, isu kenaikan gaji PNS juga menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pensiunan. Dalam transkrip disebutkan belum ada kebijakan baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026.

Pembayaran pensiun disebut masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Besaran gaji pensiunan menggunakan skema berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang terakhir mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal 2024.

Rincian gaji pokok pensiunan PNS yang disebut dalam transkrip adalah sebagai berikut:

Golongan Besaran gaji pensiunan
Golongan I Rp1.748.100-Rp2.256.700
Golongan II Rp1.748.100-Rp3.208.800
Golongan III Rp1.748.100-Rp4.029.600
Golongan IV Rp1.748.100-Rp4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga disebut tetap memperoleh tunjangan tambahan, antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan pangan atau beras. Komponen tersebut umumnya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulanan.

Pensiun diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan yang disebut dalam transkrip. Pembayaran pensiun juga bersifat seumur hidup selama penerima memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Di tengah kabar mengenai kenaikan gaji dan kemungkinan rapelan, pensiunan diminta berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kenaikan gaji maupun pencairan rapelan sebaiknya tidak langsung dipercaya sebelum terdapat pengumuman resmi.

Masyarakat juga diimbau memastikan informasi melalui kanal resmi Taspen. Dengan belum adanya kebijakan baru mengenai gaji pensiunan pada 2026, penerima pensiun masih mengacu pada aturan yang berlaku sembari menunggu keputusan resmi pemerintah.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Kenaikan gaji PNS 2026 taspen Pensiunan PNS gaji pensiunan PNS 2026 pns