Gaji Pensiunan PNS 2026 Belum Berubah, Ini Rincian Nominal Tiap Golongan

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB
Gaji pensiunan PNS 2026 disebut belum berubah. Simak rincian nominal tiap golongan dan status rencana kenaikan gaji ASN.(pinterest)
Gaji pensiunan PNS 2026 disebut belum berubah. Simak rincian nominal tiap golongan dan status rencana kenaikan gaji ASN.(pinterest)

JAKARTA - Gaji pensiunan PNS 2026 disebut belum mengalami perubahan karena belum ada kebijakan baru yang secara khusus mengatur kenaikan pensiun. Besaran yang diterima pensiunan masih menggunakan skema berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, termasuk kenaikan yang sebelumnya diberikan sebesar 12 persen pada awal 2024.

Kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 memang menjadi perhatian. Namun, rencana tersebut belum otomatis mengubah besaran pensiun. Dalam informasi yang dibahas, pemerintah masih melakukan evaluasi sebelum menentukan kebijakan baru terkait belanja pegawai.

Artinya, pensiunan PNS masih perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini sambil menunggu keputusan resmi pemerintah.

Rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang disebut dalam informasi tersebut menunjukkan batas nominal berbeda pada masing-masing golongan. Golongan I berada pada rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Kemudian, golongan II memiliki rentang Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800. Untuk golongan III, nominalnya berada di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Sementara golongan IV berada pada rentang Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.

Berikut rinciannya:

Golongan Rentang gaji pensiunan
Golongan I Rp1.748.100–Rp2.256.700
Golongan II Rp1.748.100–Rp3.208.800
Golongan III Rp1.748.100–Rp4.029.600
Golongan IV Rp1.748.100–Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan gaji pokok. Pensiunan juga disebut masih memperoleh sejumlah tunjangan tambahan sesuai ketentuan, seperti tunjangan keluarga serta tunjangan pangan atau beras.

Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji

Di sisi lain, rencana kenaikan gaji PNS 2026 masih menjadi pembahasan pemerintah. Dalam informasi tersebut, rencana penyesuaian gaji ASN dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kades Kedungwaru Tulungagung Akan Diberhentikan Sementara

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini disebut telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kesejahteraan ASN. Pertemuan terkait pembahasan tersebut juga telah dilakukan.

"Saya sudah bersurat ke Menteri Keuangan, terus saya sudah bertemu juga. Sekarang sebenarnya sudah mengkaji," kata Rini saat ditemui di depan DPR RI pada 19 Januari 2026.

Namun, pembahasan belum berujung pada keputusan final mengenai besaran kenaikan gaji. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut masih membutuhkan waktu untuk melihat kondisi keuangan negara dan perkembangan ekonomi makro.

"Lihat kondisi keuangan seperti apa, saya butuh melihat satu triwulan lagi. Habis itu mungkin triwulan kedua baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah," ujar Purbaya pada 6 Januari 2026.

Dalam informasi tersebut, kelompok yang menjadi prioritas dalam rencana kenaikan gaji adalah mereka yang berada di sektor pelayanan publik. Di antaranya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Sementara itu, tunjangan kinerja atau tukin memiliki pembahasan tersendiri. Penyesuaiannya disebut bergantung pada capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga serta evaluasi struktur organisasi.

Pensiunan Diminta Waspadai Informasi Rapelan

Belum adanya kebijakan baru untuk pensiunan juga membuat informasi mengenai kenaikan maupun rapelan perlu dicermati. Dalam informasi yang dibahas, Taspen mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum terverifikasi.

Terutama, informasi yang menyebut adanya pencairan rapelan atau perubahan nominal pensiun perlu dipastikan melalui kanal resmi. Pensiunan disarankan mengakses informasi resmi Taspen melalui layanan yang tersedia.

Dengan kondisi tersebut, gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada ketentuan yang disebut berlaku saat ini. Perubahan nominal baru dapat menjadi kepastian setelah pemerintah menetapkan regulasi atau kebijakan baru secara resmi.

Bagi pensiunan, hal terpenting adalah membedakan antara rencana kenaikan gaji ASN, proses evaluasi pemerintah, dan kebijakan pensiun yang sudah ditetapkan. Ketiganya tidak dapat disamakan sebelum ada keputusan resmi mengenai perubahan pembayaran pensiun.

- Gaji pensiunan PNS 2026 disebut belum mengalami perubahan karena belum ada kebijakan baru yang secara khusus mengatur kenaikan pensiun. Besaran yang diterima pensiunan masih menggunakan skema berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, termasuk kenaikan yang sebelumnya diberikan sebesar 12 persen pada awal 2024.

Kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 memang menjadi perhatian. Namun, rencana tersebut belum otomatis mengubah besaran pensiun. Dalam informasi yang dibahas, pemerintah masih melakukan evaluasi sebelum menentukan kebijakan baru terkait belanja pegawai.

Artinya, pensiunan PNS masih perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini sambil menunggu keputusan resmi pemerintah.

Rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang disebut dalam informasi tersebut menunjukkan batas nominal berbeda pada masing-masing golongan. Golongan I berada pada rentang Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Kemudian, golongan II memiliki rentang Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800. Untuk golongan III, nominalnya berada di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Sementara golongan IV berada pada rentang Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.

Berikut rinciannya:

Golongan Rentang gaji pensiunan
Golongan I Rp1.748.100–Rp2.256.700
Golongan II Rp1.748.100–Rp3.208.800
Golongan III Rp1.748.100–Rp4.029.600
Golongan IV Rp1.748.100–Rp4.957.100

Nominal tersebut merupakan gaji pokok. Pensiunan juga disebut masih memperoleh sejumlah tunjangan tambahan sesuai ketentuan, seperti tunjangan keluarga serta tunjangan pangan atau beras.

Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dikaji

Di sisi lain, rencana kenaikan gaji PNS 2026 masih menjadi pembahasan pemerintah. Dalam informasi tersebut, rencana penyesuaian gaji ASN dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini disebut telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kesejahteraan ASN. Pertemuan terkait pembahasan tersebut juga telah dilakukan.

"Saya sudah bersurat ke Menteri Keuangan, terus saya sudah bertemu juga. Sekarang sebenarnya sudah mengkaji," kata Rini saat ditemui di depan DPR RI pada 19 Januari 2026.

Namun, pembahasan belum berujung pada keputusan final mengenai besaran kenaikan gaji. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disebut masih membutuhkan waktu untuk melihat kondisi keuangan negara dan perkembangan ekonomi makro.

"Lihat kondisi keuangan seperti apa, saya butuh melihat satu triwulan lagi. Habis itu mungkin triwulan kedua baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah," ujar Purbaya pada 6 Januari 2026.

Dalam informasi tersebut, kelompok yang menjadi prioritas dalam rencana kenaikan gaji adalah mereka yang berada di sektor pelayanan publik. Di antaranya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Sementara itu, tunjangan kinerja atau tukin memiliki pembahasan tersendiri. Penyesuaiannya disebut bergantung pada capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga serta evaluasi struktur organisasi.

Pensiunan Diminta Waspadai Informasi Rapelan

Belum adanya kebijakan baru untuk pensiunan juga membuat informasi mengenai kenaikan maupun rapelan perlu dicermati. Dalam informasi yang dibahas, Taspen mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap kabar yang belum terverifikasi.

Terutama, informasi yang menyebut adanya pencairan rapelan atau perubahan nominal pensiun perlu dipastikan melalui kanal resmi. Pensiunan disarankan mengakses informasi resmi Taspen melalui layanan yang tersedia.

Dengan kondisi tersebut, gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada ketentuan yang disebut berlaku saat ini. Perubahan nominal baru dapat menjadi kepastian setelah pemerintah menetapkan regulasi atau kebijakan baru secara resmi.

Bagi pensiunan, hal terpenting adalah membedakan antara rencana kenaikan gaji ASN, proses evaluasi pemerintah, dan kebijakan pensiun yang sudah ditetapkan. Ketiganya tidak dapat disamakan sebelum ada keputusan resmi mengenai perubahan pembayaran pensiun.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Kenaikan gaji PNS 2026 taspen gaji pns Pensiunan PNS gaji pensiunan PNS 2026