JAKARTA - Gaji pensiunan PNS 2026 masih menjadi perhatian setelah muncul berbagai informasi mengenai kenaikan dan pembayaran rapel. Di tengah kabar tersebut, penjelasan yang dikutip dari video karduk.com menyebut belum ada regulasi baru pemerintah yang menetapkan penyesuaian gaji pokok pensiunan untuk 2026.
Ketentuan yang masih menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Corporate Secretary Taspen, Henra, disebut menegaskan bahwa belum ada aturan baru yang mengatur penetapan atau penyesuaian gaji pokok pensiun bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima tunjangan terkait lainnya.
Dengan kondisi tersebut, informasi mengenai kenaikan maupun rapel gaji pensiunan PNS 2026 perlu dicermati karena belum terdapat regulasi baru yang menjadi dasar perubahan pembayaran.
Taspen Menjalankan Pembayaran Sesuai Aturan
Taspen dalam hal ini berperan sebagai penyelenggara layanan bagi peserta pensiun. Besaran manfaat yang dibayarkan mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.
Baca Juga: Turnamen Bahlil Mini Soccer Zona 6 Dibuka Gus Barra, Persaingan 16 Tim Peserta Kian Sengit
Dalam informasi yang disampaikan, Taspen juga menegaskan komitmen pelayanan melalui prinsip 5T. Prinsip tersebut terdiri atas tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Penerapan prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan manfaat pensiun diberikan kepada peserta yang berhak sesuai ketentuan.
Karena itu, Taspen tidak dapat menetapkan sendiri adanya kenaikan gaji atau pembayaran rapel apabila belum terdapat regulasi pemerintah yang mengaturnya.
Hal tersebut juga menjadi pembeda antara informasi yang beredar di masyarakat dengan keputusan yang telah memiliki dasar hukum. Kabar mengenai nominal tambahan gaji belum dapat dijadikan kepastian apabila belum disertai regulasi resmi.
Waspadai Informasi Rapel yang Meminta Data
Selain status kenaikan gaji, Taspen memberikan perhatian terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu rapel dan kenaikan pensiun.
Pensiunan diimbau berhati-hati jika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan Taspen. Dalam informasi tersebut ditegaskan bahwa Taspen tidak meminta data sensitif seperti PIN, kata sandi, maupun OTP melalui telepon atau pesan.
Taspen juga tidak memungut biaya dalam proses pencairan pensiun.
Pensiunan yang memperoleh kabar mengenai kenaikan gaji atau rapel dapat melakukan pengecekan melalui kanal resmi Taspen. Saluran informasi yang disebut antara lain call center 1500-919, media sosial resmi Taspen, dan situs Taspen.
Langkah tersebut penting agar penerima pensiun tidak langsung mempercayai informasi yang beredar melalui pesan pribadi atau sumber yang tidak jelas.
Autentikasi Jadi Syarat Penting
Taspen juga menekankan pentingnya autentikasi untuk mendukung kelancaran pencairan gaji pensiun. Dalam informasi yang dibahas, autentikasi digital dapat dilakukan melalui aplikasi Andal by Taspen yang tersedia untuk Android dan iOS.
Bagi peserta yang tidak mempunyai ponsel, autentikasi dapat dilakukan dengan bantuan ponsel keluarga. Peserta juga dapat mendatangi kantor cabang Taspen terdekat apabila membutuhkan bantuan.
Peserta yang belum melakukan perekaman biometrik dapat melakukan proses pendaftaran melalui aplikasi. Tahapannya meliputi pemindaian KTP dan perekaman foto.
Setelah aplikasi terpasang, peserta memilih menu autentikasi kemudian memasukkan data identitas seperti NIK, nomor Taspen, NOTAS, atau KPE. Selanjutnya peserta melakukan perekaman foto untuk kebutuhan biometrik.
Jika proses berhasil, peserta akan memperoleh konfirmasi autentikasi.
Bagi pensiunan, informasi tersebut memberikan gambaran bahwa status gaji pensiunan PNS 2026 belum berubah berdasarkan regulasi baru. PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar yang disebut dalam informasi tersebut, sementara kabar mengenai kenaikan dan rapel 2026 belum disertai keputusan resmi baru.
Karena itu, pensiunan perlu memastikan setiap informasi terkait pembayaran melalui kanal resmi dan tidak memberikan data rahasia kepada pihak yang mengaku dapat membantu pencairan tambahan manfaat.
Editor : Maylanni Diana Fitri