JAKARTA - Gaji pensiunan Mei 2026 kembali menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai kenaikan sebesar 12 persen hingga 16 persen. Namun, dalam informasi yang dibahas kanal Info Pensiunan ASN, kenaikan yang disebut memiliki dasar regulasi adalah 12 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Narasi video tersebut menyebut kenaikan 12 persen merupakan penyesuaian gaji pensiunan yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Ketentuan itu disebut masih menjadi dasar pencairan gaji pensiunan pada Mei 2026.
Sementara itu, informasi mengenai kenaikan hingga 16 persen disebut tidak memiliki dasar hukum. Karena itu, angka tersebut diminta tidak langsung dipercaya oleh para pensiunan.
Pembayaran gaji pensiunan pada awal Mei 2026 dalam narasi tersebut disebut tetap dilakukan melalui PT Taspen. Gaji pokok dan tunjangan akan disalurkan secara otomatis ke rekening penerima melalui bank mitra Taspen yang telah terdaftar, dengan catatan data pensiunan telah diverifikasi.
Kenaikan 12 Persen Masih Jadi Acuan
Informasi mengenai gaji pensiunan Mei 2026 menyebut bahwa kenaikan terakhir yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar 12 persen. Kenaikan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024 dan dikaitkan dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kades Kedungwaru Tulungagung Akan Diberhentikan Sementara
Narasi video menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi pensiunan yang sebelumnya telah mengabdikan diri sebagai aparatur negara.
Kenaikan tersebut juga disebut berkaitan dengan upaya menjaga daya beli pensiunan di tengah dinamika ekonomi dan inflasi. Selain itu, kebijakan tersebut dipandang sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada negara.
Adapun kabar mengenai kenaikan 16 persen menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Dalam video ditegaskan bahwa angka tersebut tidak tercantum sebagai ketentuan kenaikan gaji pensiunan yang menjadi acuan.
Dengan demikian, informasi yang disebut dalam video menunjukkan bahwa angka 12 persen merupakan kenaikan yang digunakan sebagai dasar, bukan kenaikan baru sebesar 16 persen untuk Mei 2026.
Pencairan Dilakukan Melalui Taspen
Untuk pembayaran gaji pensiun, PT Taspen disebut tetap menjadi pihak yang mengelola penyaluran. Dana dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank mitra Taspen yang sudah terdaftar.
Namun, penerima pensiun perlu memperhatikan proses verifikasi data. Dalam informasi tersebut, verifikasi dilakukan melalui mekanisme autentikasi Taspen.
Terdapat tiga skala autentikasi yang disebut dalam video, yakni satu bulan sekali, dua bulan sekali, dan tiga bulan sekali. Frekuensinya disesuaikan dengan kategori masing-masing pensiunan.
Karena itu, pensiunan perlu memperhatikan jadwal autentikasi yang berlaku untuk kategorinya. Narasi video mengingatkan agar peserta tidak keliru dalam mengikuti skala autentikasi, misalnya peserta yang seharusnya melakukan autentikasi setiap satu bulan tetapi melakukannya dengan jeda dua atau tiga bulan.
Autentikasi tersebut disebut berlaku bagi kategori pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Rincian Gaji Pensiunan yang Disebut dalam Video
Video tersebut juga menampilkan rincian nominal gaji pensiunan berdasarkan golongan. Angka yang disampaikan merupakan nominal setelah kenaikan 12 persen yang disebut mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk golongan I, gaji pensiunan disebut mencapai sekitar Rp2,2 juta. Golongan II sekitar Rp3,2 juta. Selanjutnya, golongan III sekitar Rp4 juta, sedangkan golongan IV sekitar Rp4,9 juta.
Rincian tersebut disebut sebagai tabel kenaikan gaji yang menjadi acuan pencairan pada 1 Mei 2026.
Dengan demikian, isu utama dalam informasi tersebut bukan adanya kenaikan baru sebesar 16 persen, melainkan penegasan bahwa kenaikan 12 persen yang telah berlaku sejak 2024 masih menjadi dasar yang disebut untuk pembayaran pensiunan.
Bagi penerima pensiun, informasi mengenai perubahan nominal tetap perlu dicermati berdasarkan regulasi yang menjadi dasar pembayaran. Dalam video tersebut, angka 16 persen disebut tidak memiliki dasar hukum, sedangkan kenaikan 12 persen dikaitkan dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Editor : Maylanni Diana Fitri