JAKARTA - Gaji pensiunan Mei 2026 kembali menjadi perhatian setelah muncul narasi mengenai kenaikan hingga 16 persen. Namun, dalam informasi yang disampaikan, angka tersebut disebut belum memiliki dasar hukum baru. Besaran kenaikan yang masih menjadi acuan adalah 12 persen berdasarkan aturan yang disebut berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam video yang mengulas pencairan gaji dan tunjangan pensiunan melalui PT Taspen. Narasi video menyebut adanya pertanyaan di kalangan pensiunan mengenai apakah kenaikan yang berlaku mencapai 12 persen atau justru meningkat menjadi 16 persen.
Dalam penjelasan tersebut, angka 16 persen disebut masih sebatas isu karena belum terdapat landasan hukum yang menetapkannya. Sementara itu, kenaikan sebesar 12 persen dikaitkan dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, informasi mengenai gaji pensiunan Mei 2026 perlu dibedakan antara kenaikan yang sudah disebut memiliki dasar aturan dan angka baru yang masih menjadi pembahasan dalam narasi tersebut.
Pencairan Melalui Taspen
Pembayaran gaji pensiunan disebut dilakukan melalui PT Taspen. Dana akan disalurkan ke rekening penerima melalui bank mitra yang telah terdaftar. Penyaluran dilakukan secara otomatis selama data pensiunan telah diverifikasi.
Baca Juga: Beras Premium Mulai Langka, Pemkab Tulungagung Siapkan Operasi Pasar
Dalam video tersebut juga disebutkan bahwa pembayaran dilakukan pada tanggal 1 setiap bulan. Karena itu, pencairan untuk bulan Mei disebut berkaitan dengan mekanisme pembayaran rutin melalui rekening penerima.
Selain pembayaran, pensiunan juga perlu memperhatikan proses autentikasi. Frekuensi autentikasi berbeda berdasarkan kategori penerima. Ada penerima yang perlu melakukan autentikasi setiap satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan.
Autentikasi menjadi bagian dari mekanisme yang disebut perlu diperhatikan agar pembayaran manfaat pensiun dapat berjalan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Rincian Berdasarkan Golongan
Informasi dalam video juga menyebut adanya perbedaan nominal gaji pensiunan berdasarkan golongan. Untuk golongan I, nominal yang disebut berada di angka sekitar Rp2,2 juta. Golongan II disebut sekitar Rp3,2 juta.
Sementara itu, pensiunan golongan III disebut menerima sekitar Rp4 juta dan golongan IV sekitar Rp4,9 juta. Rincian tersebut disampaikan sebagai gambaran nominal berdasarkan golongan dalam pembahasan mengenai gaji pensiunan.
Kenaikan 12 persen sendiri disebut sebagai kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Angka tersebut menjadi pembanding ketika muncul informasi mengenai kemungkinan kenaikan lain pada 2026.
Isu kenaikan 16 persen kemudian menjadi perhatian karena angka tersebut berbeda dari kenaikan yang disebut memiliki dasar hukum. Dalam video ditegaskan bahwa belum ada dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan kenaikan 16 persen.
Bagi pensiunan, perbedaan antara informasi resmi berdasarkan aturan dengan kabar mengenai kenaikan baru menjadi hal penting. Terlebih, informasi mengenai gaji dan tunjangan berkaitan langsung dengan pembayaran yang diterima setiap bulan.
PT Taspen dalam konteks tersebut berperan dalam pengelolaan dan penyaluran pembayaran kepada penerima manfaat. Besaran manfaat pensiun sendiri mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan pemerintah.
Karena itu, pembahasan mengenai gaji pensiunan Mei 2026 tidak hanya berkaitan dengan tanggal pencairan, tetapi juga dengan status aturan yang menjadi dasar perhitungan. Narasi mengenai kenaikan 16 persen disebut belum memiliki landasan hukum baru, sedangkan kenaikan 12 persen masih menjadi acuan yang disebut dalam informasi tersebut.
Pensiunan juga perlu memastikan data yang digunakan dalam pembayaran telah terverifikasi serta mengikuti jadwal autentikasi sesuai kategorinya. Dengan mekanisme tersebut, pembayaran dapat disalurkan ke rekening yang telah terdaftar melalui bank mitra.
Informasi mengenai nominal maupun kenaikan sebaiknya dibaca dengan memperhatikan dasar aturan yang disebutkan. Dalam narasi video, PP Nomor 8 Tahun 2024 menjadi rujukan untuk kenaikan 12 persen, sementara angka 16 persen belum disebut memiliki dasar hukum baru.
Editor : Maylanni Diana Fitri