Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Final, Ini Gaji Pensiunan yang Masih Berlaku

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 16:06 WIB
Kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu keputusan final. Simak status gaji pensiunan dan nominal berdasarkan golongan yang masih berlaku.(pinterest)
Kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu keputusan final. Simak status gaji pensiunan dan nominal berdasarkan golongan yang masih berlaku.(pinterest)

JAKARTA - Kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu keputusan final pemerintah. Usulan penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) disebut telah masuk dalam pembahasan, tetapi keputusan akhirnya masih menunggu evaluasi kondisi ekonomi dan fiskal nasional.

Rencana tersebut dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam narasi yang disampaikan, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara menjadi salah satu program yang masuk prioritas pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini juga disebut telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selain itu, keduanya disebut telah melakukan pertemuan untuk membahas kesejahteraan ASN.

“Saya sudah bersurat ke Menteri Keuangan, terus saya sudah bertemu juga. Sekarang sebenarnya sudah mengkaji,” ujar Rini saat ditemui di depan DPR RI pada 19 Januari 2026.

Kenaikan Gaji Masih Menunggu Evaluasi Ekonomi

Dalam dokumen RKP yang dibahas, kelompok yang menjadi ujung tombak pelayanan publik disebut menjadi perhatian. Di antaranya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Turnamen Bahlil Mini Soccer Zona 6 Dibuka Gus Barra, Persaingan 16 Tim Peserta Kian Sengit

Namun, usulan tersebut belum langsung berubah menjadi keputusan kenaikan gaji. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan perlunya waktu tambahan untuk melihat kondisi keuangan negara dan perkembangan ekonomi makro.

“Lihat kondisi keuangan seperti apa, saya butuh melihat satu triwulan lagi. Habis itu mungkin triwulan kedua baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah,” kata Purbaya pada 6 Januari 2026.

Artinya, hingga evaluasi tersebut selesai, gaji pokok PNS masih disebut mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Selain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin juga menjadi bagian yang diperhatikan. Berbeda dengan gaji pokok yang berlaku secara nasional, penyesuaian tukin pada 2026 disebut bergantung pada capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga serta evaluasi struktur organisasi.

ASN pun masih diminta menunggu pengumuman resmi sembari menjalankan tugas dan menjaga kinerja. Dalam narasi tersebut, keputusan mengenai penyesuaian belanja pegawai disebut berkaitan dengan hasil evaluasi kondisi ekonomi.

Gaji Pensiunan 2026 Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Sementara itu, pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS juga memunculkan pertanyaan tentang nasib pensiunan. Namun, aturan baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 disebut belum ada.

Pembayaran pensiun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Besaran gaji pensiunan disebut menggunakan skema PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya mengalami kenaikan 12 persen pada awal 2024.

Rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan yang disebut dalam informasi tersebut yakni golongan I atau juru berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Golongan II atau pengatur berkisar Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Untuk golongan III atau penata, nominal yang disebut berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Sementara golongan IV atau pembina berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga disebut menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan atau beras yang umumnya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran bulanan.

Mekanisme pensiun dalam narasi tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun dapat menerima pensiun, yakni 58 tahun untuk jabatan tertentu dan 60 tahun bagi pejabat fungsional. Pembayaran disebut berlangsung seumur hidup selama penerima memenuhi persyaratan.

Di tengah munculnya berbagai informasi mengenai kenaikan gaji maupun rapelan, pensiunan juga diimbau berhati-hati terhadap kabar yang belum terverifikasi. Taspen disebut mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kanal resmi guna memperoleh informasi mengenai pembayaran dan kebijakan pensiun.

Dengan belum adanya kebijakan baru khusus pensiunan dalam informasi tersebut, besaran gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai kebijakan penyesuaian gaji berikutnya.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Kenaikan gaji PNS 2026 taspen gaji pensiunan 2026 pns asn