Gaji Pensiunan PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Lama, Ini Tabel Nominalnya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 16:09 WIB
Gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024. Simak tabel nominal golongan I-IV dan status kenaikan terbaru.(pinterest)
Gaji pensiunan PNS 2026 masih mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024. Simak tabel nominal golongan I-IV dan status kenaikan terbaru.(pinterest)

JAKARTA - Gaji pensiunan PNS 2026 dalam informasi terbaru masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Belum ada kebijakan baru yang secara khusus menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026. Besaran yang digunakan masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, termasuk kenaikan 12 persen yang berlaku sejak awal 2024.

Kepastian mengenai besaran pensiun menjadi perhatian seiring munculnya pembahasan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Namun, rencana penyesuaian gaji ASN tersebut belum otomatis berlaku bagi pensiunan.

Dalam narasi yang disampaikan, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi dan fiskal nasional sebelum menentukan kebijakan baru terkait belanja pegawai. Karena itu, pensiunan PNS diminta tetap mengacu pada aturan yang saat ini berlaku sembari menunggu keputusan resmi berikutnya.

Tabel Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

Berdasarkan ketentuan yang disebut dalam informasi tersebut, nominal gaji pensiunan PNS 2026 dibedakan berdasarkan golongan. Rinciannya masih menggunakan skema yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Pengaturan iOS 27 yang Wajib Diubah, dari Liquid Glass hingga AirPods

Pensiunan golongan I atau juru disebut memperoleh gaji dalam kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Kemudian golongan II atau pengatur berada pada rentang Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.

Untuk golongan III atau penata, nominal yang disebut berada antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Sedangkan golongan IV atau pembina memiliki rentang Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.

Nominal tersebut merupakan kisaran gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan yang disampaikan dalam informasi. Di luar gaji pokok, pensiunan PNS juga disebut masih menerima sejumlah tunjangan.

Tunjangan yang disebut antara lain tunjangan keluarga serta tunjangan pangan atau beras. Komponen tersebut umumnya dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan yang diterima pensiunan.

Dengan demikian, jumlah yang diterima setiap penerima pensiun tidak hanya berkaitan dengan angka gaji pokok, tetapi juga komponen tunjangan yang menjadi hak penerima sesuai ketentuan.

Bagaimana dengan Kenaikan Gaji PNS 2026?

Pembahasan gaji pensiunan tidak terlepas dari rencana kenaikan gaji ASN pada 2026. Dalam informasi tersebut, rencana kenaikan gaji ASN disebut memiliki payung hukum melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara disebut menjadi salah satu program yang masuk prioritas pemerintah. Menteri PANRB Rini Widyantini juga disebut telah mengirim surat dan bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas kesejahteraan ASN.

Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai besaran kenaikan gaji PNS. Purbaya menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melihat kondisi keuangan negara dan perkembangan ekonomi makro.

“Lihat kondisi keuangan seperti apa, saya butuh melihat satu triwulan lagi,” kata Purbaya pada 6 Januari 2026.

Sementara itu, gaji pokok PNS disebut masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 sampai terdapat kebijakan baru.

Nasib tunjangan kinerja juga tidak serta-merta mengikuti perubahan gaji pokok. Dalam informasi tersebut, penyesuaian tukin 2026 disebut bergantung pada capaian reformasi birokrasi masing-masing kementerian dan lembaga serta evaluasi struktur organisasi.

Untuk pensiunan, Taspen disebut masih menjalankan pembayaran berdasarkan regulasi yang berlaku. Belum adanya aturan baru khusus pensiunan membuat besaran gaji tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada.

Mekanisme pemberian pensiun disebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun dapat menerima hak pensiun, dengan batas usia 58 tahun untuk jabatan tertentu dan 60 tahun bagi pejabat fungsional. Pembayaran pensiun disebut berlangsung seumur hidup selama penerima memenuhi persyaratan.

Di tengah banyaknya informasi mengenai rencana kenaikan maupun rapelan, pensiunan juga diimbau tidak langsung mempercayai kabar yang belum terverifikasi. Informasi mengenai kebijakan dan pembayaran disarankan diperoleh melalui kanal resmi Taspen.

Dengan kondisi tersebut, gaji pensiunan PNS 2026 masih menggunakan skema yang berlaku. Perubahan nominal baru masih menunggu adanya keputusan dan regulasi resmi pemerintah.

Editor : Maylanni Diana Fitri
tabel gaji pensiunan taspen kenaikan gaji pns Pensiunan PNS gaji pensiunan PNS 2026