JAKARTA - Kenaikan gaji PNS 2026 belum sampai pada keputusan final. Pemerintah masih melakukan kajian terhadap kondisi ekonomi dan fiskal nasional sebelum menentukan kebijakan yang berdampak terhadap belanja pegawai. Sementara itu, gaji pensiunan PNS masih menggunakan ketentuan yang telah berlaku.
Rencana penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) sebelumnya masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam informasi tersebut, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara menjadi salah satu program yang diprioritaskan pemerintah.
Pembahasan mengenai kesejahteraan ASN juga telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan. Menteri PANRB Rini Widyantini disebut telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan melakukan pertemuan terkait pembahasan tersebut.
“Saya sudah bersurat ke Menteri Keuangan, terus saya sudah bertemu juga. Sekarang sebenarnya sudah mengkaji,” kata Rini pada 19 Januari 2026.
Meski pembahasan telah berjalan, besaran kenaikan belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan waktu untuk melihat kondisi keuangan negara serta perkembangan ekonomi makro.
“Lihat kondisi keuangan seperti apa, saya butuh melihat satu triwulan lagi,” ujar Purbaya pada 6 Januari 2026.
Menunggu Hasil Evaluasi Ekonomi
Evaluasi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat keputusan mengenai kenaikan gaji belum final. Dalam narasi yang disampaikan, pemerintah masih mempertimbangkan dampak penyesuaian gaji terhadap belanja negara.
Baca Juga: Beras Premium Mulai Langka, Pemkab Tulungagung Siapkan Operasi Pasar
Kelompok ASN yang disebut menjadi perhatian dalam rencana tersebut antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara. Kelompok tersebut dipandang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Sementara keputusan baru belum ditetapkan, gaji pokok PNS masih mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Hal serupa perlu dibedakan dengan tunjangan kinerja atau tukin.
Penyesuaian tukin pada 2026 disebut bergantung pada capaian reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan lembaga. Evaluasi struktur organisasi juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam pembahasan tunjangan tersebut.
Artinya, pembahasan kenaikan gaji pokok dan tukin tidak sepenuhnya menggunakan mekanisme yang sama. ASN masih harus menunggu pengumuman resmi sembari menjalankan tugas dan mempertahankan kinerja.
Gaji Pensiunan Belum Mengalami Skema Baru
Di sisi lain, pembahasan kenaikan gaji PNS juga menimbulkan pertanyaan mengenai gaji pensiunan. Dalam informasi tersebut, belum terdapat kebijakan baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026.
Pembayaran pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Dasar yang disebut adalah PP Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya memberikan kenaikan sebesar 12 persen pada awal 2024.
Rincian nominal gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan juga disebut masih berada pada kisaran yang sama. Golongan I atau juru menerima Rp1.748.100 sampai Rp2.256.700. Golongan II atau pengatur berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
Kemudian golongan III atau penata disebut memperoleh Rp1.748.100 sampai Rp4.029.600. Untuk golongan IV atau pembina, nominalnya berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS disebut menerima tunjangan keluarga serta tunjangan pangan atau beras. Tunjangan tersebut umumnya dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun bulanan.
Mekanisme pemberian pensiun dalam informasi tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017. Batas usia pensiun disebut 58 tahun untuk jabatan tertentu dan 60 tahun bagi pejabat fungsional. Hak pensiun diberikan seumur hidup selama penerima memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Taspen juga disebut mengingatkan pensiunan agar berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi, khususnya kabar mengenai kenaikan gaji atau pencairan rapelan.
Dengan demikian, kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi dan keputusan resmi pemerintah. Untuk pensiunan, besaran yang digunakan masih mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk skema PP Nomor 8 Tahun 2024.
Editor : Maylanni Diana Fitri