JAKARTA - Pencairan TPG September 2026 mulai memasuki rangkaian tahapan pembayaran. Setelah pemutakhiran data melalui Dapodik berakhir pada 13 September, proses berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada 15-19 September 2026.
Informasi mengenai tahapan tersebut disampaikan Pak Guru Pedia dalam pembaruan terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Guru yang menunggu pembayaran September kini dapat memantau status data melalui Info GTK.
Bagi guru yang masih menunggu TPG Juli dan Agustus, prosesnya disebut belum seluruhnya selesai. Sebagian guru telah menerima pembayaran, sedangkan sebagian lainnya masih menunggu sesuai tahapan administrasi yang berjalan.
Dalam informasi tersebut, pencairan TPG September dijadwalkan berlangsung mulai 21 September hingga akhir bulan. Namun, masuknya dana ke rekening dapat mengikuti proses penerbitan dokumen pencairan masing-masing.
SKTP Terbit, Dilanjutkan SP2D
Tahapan pencairan TPG September diawali dengan pemutakhiran data. Batas pemutakhiran yang disebutkan adalah 13 September 2026. Data tersebut berasal dari Dapodik dan selanjutnya dialirkan ke Info GTK.
Baca Juga: Beras Premium Mulai Langka, Pemkab Tulungagung Siapkan Operasi Pasar
Perubahan data yang berkaitan dengan pencairan juga dilakukan melalui Dapodik. Beberapa hal yang disebut perlu diperbarui apabila mengalami perubahan antara lain gaji pokok, perubahan gaji, jam mengajar, kelas, hingga penambahan jam.
Setelah pemutakhiran data selesai, penerbitan SKTP dijadwalkan berlangsung pada 15-19 September. Guru tidak perlu mengurus penerbitan SKTP secara mandiri karena proses tersebut disebut dilakukan oleh pusat.
Guru cukup memantau Info GTK untuk mengetahui perkembangan status. Salah satu tanda yang disebut dapat diamati adalah perubahan status pada bagian terkait September. Status yang sebelumnya abu-abu disebut dapat berubah menjadi hijau atau oranye ketika prosesnya telah berjalan.
Setelah SKTP terbit, proses dilanjutkan dengan penerbitan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana. Dalam informasi tersebut, SP2D biasanya diterbitkan sekitar satu sampai dua hari setelah SKTP, terutama ketika tidak ada kendala pada hari kerja efektif.
SP2D menjadi salah satu tahapan penting karena surat tersebut menjadi dasar untuk proses pencairan dana. Setelah SP2D terbit, bagian yang menangani pembayaran dapat melanjutkan proses pencairan TPG.
Bagaimana TPG Juli dan Agustus?
Selain menantikan pencairan September, sejumlah guru masih mempertanyakan TPG Juli dan Agustus yang belum masuk rekening.
Baca Juga: Turnamen Bahlil Mini Soccer Zona 6 Dibuka Gus Barra, Persaingan 16 Tim Peserta Kian Sengit
Dalam informasi yang disampaikan, kondisi tersebut disebut masih berkaitan dengan tahapan pencairan yang belum selesai. Sebagian besar guru disebut telah menerima pembayaran, tetapi masih terdapat guru yang menunggu pencairan.
Guru yang belum menerima TPG pada periode tersebut diminta tetap memantau prosesnya. Pencairan Juli dan Agustus dapat masuk pada bulan berikutnya sesuai tahapan yang dilalui masing-masing penerima.
Untuk mengecek perkembangan pembayaran, guru dapat memantau Info GTK dan rekening. Jika SP2D telah terbit, informasi tersebut menyebut guru dapat melakukan pengecekan rekening setelah 14 hari kerja.
Apabila sudah melewati 14 hari kerja sejak SP2D tetapi dana belum diterima, guru dapat mencari informasi lebih lanjut mengenai status pencairannya.
Hal lain yang turut dibahas adalah guru tunggal. Guru yang benar-benar berstatus sebagai guru tunggal disebut tetap dapat dinyatakan valid meskipun jumlah jam mengajarnya kurang dari 24 jam.
Dengan demikian, proses pencairan TPG September 2026 saat ini bergerak dari pemutakhiran data menuju penerbitan SKTP. Setelah SKTP terbit, proses dilanjutkan dengan SP2D sebelum dana masuk ke rekening penerima.
Bagi guru yang menunggu pembayaran September, periode 15-19 September menjadi tahap penerbitan SKTP, sedangkan pencairan disebut berlangsung mulai 21 September sampai akhir bulan.
Sementara untuk TPG Juli dan Agustus yang belum diterima, guru diminta tetap memantau status pencairan dan rekening karena prosesnya disebut masih berlangsung untuk sebagian penerima.
Editor : Maylanni Diana Fitri