JAKARTA - TPG THR 100 persen hingga 9 September 2026 disebut belum memiliki perkembangan resmi yang terpublikasi dari pemerintah pusat. Dalam penelusuran yang disampaikan melalui video, belum ditemukan surat atau edaran pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah mengirimkan data penerima dan kebutuhan anggaran untuk tambahan TPG tersebut.
Kondisi itu berbeda dengan 2025. Dalam video disebutkan, pada tahun sebelumnya terdapat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah menyampaikan data penerima dan kebutuhan anggaran. Proses tersebut kemudian disebut dilanjutkan dengan permintaan data dari Kementerian Keuangan.
Untuk 2026, informasi serupa belum ditemukan oleh narator dan tim berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber. Belum jelas apakah edaran tersebut memang belum diterbitkan atau sudah ada tetapi belum dipublikasikan.
Baca Juga: TPG September 2026 Mulai Dipantau, Info GTK Maintenance dan Pencairan Masih Berjalan
“Sayangnya tidak menemukan terkait edaran atau surat dari pemerintah pusat permintaan data kepada daerah,” ujar narator dalam video.
Anggaran TPG THR Berada di Pusat
Dalam penjelasan video, TPG THR disebut memiliki status anggaran yang berada di pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah sebelumnya mengajukan data penerima sekaligus kebutuhan anggaran kepada pemerintah pusat.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian DPR RI. Dalam rapat yang cuplikannya ditampilkan di video, seorang anggota Komisi 10 DPR RI menyoroti mekanisme penyaluran TPG yang melalui pemerintah daerah.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Cair Mulai 21 Agustus, Ini Tahapan SKTP hingga Penyaluran
Ia menyebut terdapat daerah yang disebut menerima anggaran, tetapi tidak menyalurkannya kepada guru. Selain itu, ada pula daerah yang disebut belum menerima anggaran karena persoalan administrasi.
“Yang kedua, dana ini tidak langsung ke guru seperti yang Bapak lakukan sangat luar biasa sertifikasi itu langsung ke guru,” kata anggota DPR tersebut dalam pernyataan yang ditampilkan dalam video.
Ia kemudian meminta persoalan tersebut dikoordinasikan agar penyaluran TPG dapat berjalan lebih baik.
Baca Juga: TPG 100 Persen Guru 2026, Begini Nasibnya Usai Menteri Keuangan Berganti
Dalam rapat itu, anggota DPR tersebut menyampaikan adanya dua kendala yang disebut terjadi di daerah pemilihannya. Pertama, terdapat daerah yang disebut tidak mendapatkan anggaran karena persoalan administrasi yang terlambat atau berbelit. Kedua, terdapat daerah yang disebut sudah menerima dana, tetapi belum menyalurkannya kepada guru.
Ia kemudian mengusulkan agar mekanisme penyaluran dapat dilakukan secara langsung kepada guru, sebagaimana mekanisme sertifikasi yang disebutnya sudah berjalan.
TPG Agustus Masih Dicairkan
Selain membahas TPG THR 100 persen, video tersebut juga memberikan informasi mengenai pencairan TPG reguler untuk Agustus 2026.
Baca Juga: Penarikan Data Dapodik Tahap 2 untuk TPG Dilakukan, Operator Diminta Perhatikan Jam Sinkronisasi
Guru yang belum menerima TPG Agustus tetapi sudah memiliki SKTP diminta kembali mengecek rekening. Dalam video disebutkan terdapat pencairan yang terpantau pada 9 September, termasuk contoh pembayaran sebesar Rp1,9 juta yang disebut sebagai TPG non-ASN.
“Silakan dicek sekali lagi untuk teman-teman yang belum TPG-nya, yang sudah terbit SK-nya, siapa tahu Bapak, Ibu masuk ke tahap ini,” ujar narator.
Pencairan tersebut terutama disebut perlu diperhatikan oleh guru yang penerbitan SKTP-nya berlangsung belakangan. Dengan demikian, belum menerima pembayaran bukan berarti prosesnya berhenti, selama SKTP sudah terbit dan masih masuk dalam tahapan pencairan.
Baca Juga: TPG 100 Persen Guru 2026, Begini Nasibnya Usai Menteri Keuangan Berganti
Sementara itu, persoalan TPG THR 100 persen masih menunggu kejelasan. Sampai 9 September, narator menyebut belum menemukan surat resmi mengenai permintaan data kepada pemerintah daerah untuk kebutuhan anggaran tambahan TPG.
Situasi tersebut menjadi perhatian karena proses pada tahun sebelumnya disebut sudah dimulai dengan permintaan data kepada pemerintah daerah. Tahun ini, informasi mengenai tahapan serupa belum ditemukan dalam penelusuran yang disampaikan.
Karena itu, guru masih menanti kepastian mengenai perkembangan TPG THR 100 persen, termasuk bagaimana mekanisme pendataan, penganggaran, dan penyalurannya jika kebijakan tersebut direalisasikan.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21