JAKARTA - Informasi TPG THR 100 persen 2026 disebut akan cair pada November kembali ramai di grup guru. Namun, kabar yang menyebut pencairan paling cepat pertengahan November tersebut belum terkonfirmasi karena tidak disertai sumber resmi yang jelas.
Informasi itu beredar dalam sejumlah postingan yang mendapat banyak respons dari guru. Salah satu narasi menyebut TPG THR dan TPG gaji ke-13 segera dicairkan setelah proposal keuangan mendapat persetujuan dan dikirim ke bank. Bahkan, disebutkan pencairan paling cepat berlangsung pada pertengahan November.
Channel Guru Abad 21 kemudian menelusuri informasi tersebut. Dari penelusuran yang disampaikan dalam video, postingan yang beredar tidak mencantumkan sumber kredibel mengenai asal informasi pencairan tersebut.
Baca Juga: TPG September 2026: Ini Alur SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru
Karena itu, narasi mengenai pencairan TPG THR 100 persen pada November diminta tidak langsung dipercaya. Guru disarankan melihat dasar hukum dan informasi resmi sebelum menyebarkan kabar terkait pencairan tunjangan.
Regulasi TPG THR 100 Persen 2026
Perdebatan lain muncul setelah beredar klaim bahwa TPG THR 100 persen 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 memang merupakan aturan mengenai petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN. Regulasi tersebut ditetapkan pada 4 Maret 2026 dan menjadi aturan teknis pelaksanaan pembayaran.
Baca Juga: Penarikan Data Dapodik Tahap 2 untuk TPG Dilakukan, Operator Diminta Perhatikan Jam Sinkronisasi
Dalam transkrip, narator menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tambahan TPG bagi guru tidak disebut secara langsung dalam PMK tersebut. Namun, ketentuan mengenai komponen TPG dalam THR dan gaji ke-13 disebut memiliki dasar pada regulasi yang lebih tinggi serta aturan teknis turunannya.
Salah satu dasar yang disebut adalah PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Dengan demikian, keberadaan dasar hukum mengenai komponen tersebut berbeda dengan informasi mengenai kapan dana benar-benar direalisasikan kepada guru.
Baca Juga: Turnamen Bahlil Mini Soccer Zona 6 Dibuka Gus Barra, Persaingan 16 Tim Peserta Kian Sengit
Realisasi TPG THR 2026 Belum Terpantau
Menurut penelusuran yang disampaikan Guru Abad 21, sampai saat informasi tersebut dibuat belum terpantau realisasi TPG THR 100 persen untuk anggaran 2026.
Narator menyebut realisasi yang terpantau masih berkaitan dengan anggaran tahun 2025 yang baru dicairkan pada 2026. Sementara untuk anggaran 2026, belum ditemukan realisasi yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan pencairan.
Hal ini menjadi penting karena keberadaan regulasi tidak otomatis berarti dana sudah dicairkan pada waktu tertentu. PMK 13 Tahun 2026 sendiri mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN, termasuk proses pembayaran melalui mekanisme anggaran pemerintah.
Baca Juga: TPG September 2026: Ini Alur SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru
Isu penyaluran juga mendapat sorotan dari DPR RI. Dalam pernyataan yang ditampilkan dalam video, disebutkan adanya daerah yang terkendala masalah administrasi sehingga tidak menerima dana, sementara terdapat pula klaim bahwa dana yang sudah masuk ke pemerintah daerah tidak seluruhnya disalurkan kepada guru.
DPR RI dalam pernyataan tersebut mendorong agar penyaluran dapat dilakukan langsung kepada guru, sebagaimana mekanisme transfer tunjangan sertifikasi yang disebut dalam pernyataan itu.
Karena itu, kabar bahwa TPG THR 100 persen 2026 pasti cair pada November belum dapat dijadikan kepastian berdasarkan informasi dalam video. Guru perlu membedakan antara dasar hukum pemberian tunjangan dengan informasi mengenai waktu realisasi pencairannya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21