JAKARTA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum valid atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum terbit dapat disebabkan sejumlah persoalan pada data guru. Mulai dari sinkronisasi Dapodik yang terlambat hingga jumlah jam mengajar yang tidak memenuhi ketentuan 24 jam pelajaran (JP) linier.
Informasi mengenai tujuh penyebab TPG tidak valid tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Natalius Nata. Dalam penjelasannya, kondisi data yang belum valid biasanya terlihat dari tampilan yang masih berwarna kuning.
Guru yang mengalami kondisi tersebut dapat mengecek sejumlah komponen data. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah proses sinkronisasi Dapodik oleh operator sekolah.
Baca Juga: TPG September 2026 Mulai Dipantau, Info GTK Maintenance dan Pencairan Masih Berjalan
Sinkronisasi Dapodik Jadi Salah Satu Penentu
Penyebab pertama adalah operator Dapodik sekolah belum melakukan sinkronisasi data pada semester berjalan. Jika sinkronisasi belum dilakukan, data yang digunakan sistem masih berasal dari semester sebelumnya sehingga proses validasi belum dapat berjalan.
Guru disarankan berkoordinasi dengan operator Dapodik untuk memastikan data sudah diinput dan disinkronisasikan.
Penyebab kedua masih berkaitan dengan sinkronisasi. Kali ini, persoalannya adalah operator terlambat melakukan sinkronisasi Dapodik.
Baca Juga: TPG September 2026: Ini Jadwal Cut Off, SKTP hingga Pencairan ke Rekening Guru
Kondisi tersebut bisa terjadi meski guru sebenarnya sudah memenuhi 24 JP linier atau bahkan lebih. Namun, keterlambatan sinkronisasi dapat membuat data guru belum masuk dalam gelombang validasi awal.
Tanggal sinkronisasi terakhir dapat dilihat pada bagian pembaruan data. Data pembagian jam mengajar juga menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.
Penyebab ketiga adalah jumlah jam mengajar yang tidak mencapai 24 JP linier. Dalam contoh yang dibahas, seorang guru memiliki 23 JP linier meski sudah ditambah dengan tugas tambahan. Kekurangan satu JP tetap membuat persyaratan belum terpenuhi.
Baca Juga: TPG September 2026: Ini Alur SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru
Penyebab keempat berkaitan dengan kondisi sekolah yang memiliki sedikit rombongan belajar atau rombel. Sekolah dengan jumlah rombel terbatas membuat jam mengajar yang tersedia bagi guru juga terbatas.
Kondisi tersebut disebut dapat terjadi, misalnya, pada sekolah jenjang SMP, SMA, dan SMK sederajat yang hanya memiliki tiga rombel. Situasi semakin mungkin terjadi pada sekolah yang berada di daerah pelosok dengan jumlah peserta didik dan rombel terbatas.
Kelebihan Guru hingga Tugas Tambahan
Penyebab kelima adalah sistem di Dinas Pendidikan membaca adanya kelebihan guru. Kondisi ini dapat muncul ketika sekolah kecil memiliki dua atau lebih guru dengan mata pelajaran dan sertifikasi yang sama.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Cair Mulai 21 Agustus, Ini Tahapan SKTP hingga Penyaluran
Sebagai contoh, terdapat dua guru bersertifikasi mata pelajaran sejarah di sekolah dengan jumlah rombel terbatas. Jika pembagian jam mengajar membuat keduanya tidak mampu memenuhi 24 JP, sistem dapat membaca kondisi tersebut sebagai kelebihan guru.
Namun, kondisi berbeda dapat terjadi di sekolah yang lebih besar. Jika jumlah guru pada mata pelajaran yang sama tetap memungkinkan masing-masing memenuhi 24 JP, kondisi tersebut disebut tidak menjadi persoalan.
Penyebab keenam adalah tugas tambahan yang belum terbaca dalam sistem. Dalam penjelasan tersebut, terdapat tugas tambahan yang memiliki bobot 12 JP, seperti tugas kurikulum, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dan humas.
Baca Juga: TPG 100 Persen dan Tunjangan Sertifikasi Guru September, Ini Perkembangannya
Ada pula tugas tambahan yang disebut memiliki bobot 2 JP, seperti wali kelas, guru wali, dan pembina ekstrakurikuler.
Jika tugas tambahan tersebut belum terbaca, jam yang seharusnya diperhitungkan dapat tidak masuk dalam proses validasi. Salah satu penyebabnya adalah kesalahan operator ketika memasukkan tugas tambahan ke Dapodik.
Penyebab ketujuh kembali berkaitan dengan kelalaian atau kesalahan dalam penginputan data Dapodik. Guru dapat melakukan pengecekan melalui SSO PTK untuk memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen dan Pergantian Menteri Keuangan, Begini Statusnya
Dalam penjelasan tersebut, pengecekan pada Info GTK juga perlu dipahami karena perubahan data masih memerlukan proses validasi dari server pusat.
Meski demikian, guru diingatkan agar tidak langsung menyalahkan operator Dapodik ketika TPG belum valid atau SKTP belum terbit. Operator juga menghadapi tuntutan untuk menyelesaikan persoalan data ketika proses validasi belum selesai.
Dengan demikian, pengecekan data Dapodik, jumlah 24 JP linier, tugas tambahan, kondisi rombel, serta status data pada sistem menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika TPG belum valid atau SKTP belum terbit.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Zona Guru