JAKARTA - Tambahan penghasilan guru September 2026 disebut mencakup enam jenis tunjangan dan bantuan. Daftar tersebut meliputi Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), tambahan penghasilan atau tamsil, bantuan insentif bagi guru non-ASN, tambahan TPG pada THR dan gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Informasi tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Zona Guru dalam pembahasan mengenai penghasilan tambahan yang dapat diterima guru pada September 2026. Penyaluran masing-masing tambahan penghasilan tetap bergantung pada status guru, wilayah penugasan, serta syarat dan ketentuan yang berlaku.
Enam jenis penghasilan tersebut disebut dapat mencakup guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum. Status penerimanya juga meliputi ASN, PPPK, hingga guru non-ASN atau honorer yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Guru Non-ASN 2026 hingga Desember, Ini Syarat dan Nasib Setelah 31 Desember
TPG hingga Tunjangan Khusus Guru
Jenis pertama adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Dalam penjelasan video, tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik berstatus ASN, PPPK maupun non-ASN.
Untuk guru ASN, besaran TPG disebut setara satu kali gaji pokok per bulan dan mengikuti gaji pokok masing-masing. Sementara bagi guru non-ASN, besarannya disebut menyesuaikan status inpassing atau ketentuan anggaran yang berlaku.
Jenis kedua adalah Tunjangan Khusus Guru atau TKG. Tunjangan ini ditujukan bagi guru ASN maupun non-ASN yang menjalankan tugas di wilayah dengan kondisi khusus.
Baca Juga: TPG Juli Agustus Belum Cair? Ini 3 Penyebab dan Tahapan yang Perlu Guru Cek
Salah satu kategori wilayah yang disebut dalam video adalah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. TKG disebut menjadi bentuk apresiasi bagi guru yang menjalankan tugas di wilayah tersebut. Namun, penerimaannya tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya ada tambahan penghasilan atau tamsil. Penghasilan ini disebut dikhususkan bagi guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Dalam penjelasan video, tambahan penghasilan tersebut disebut sebesar satu kali gaji pokok dan disalurkan secara rutin per bulan. Tujuannya untuk membantu kebutuhan ekonomi guru yang belum memiliki sertifikasi.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen September 2026 Belum Resmi, Ada Kabar Penting untuk Guru PPPK
Insentif Non-ASN hingga TPP
Jenis keempat adalah bantuan insentif bagi guru non-ASN. Bantuan ini disebut ditujukan kepada guru honorer atau non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.
Guru yang memperoleh bantuan tersebut harus memenuhi masa kerja tertentu dan aktif terdata dalam sistem yang dimiliki kementerian. Artinya, pemberian insentif tetap bergantung pada persyaratan yang ditentukan.
Jenis kelima adalah tambahan TPG yang menjadi komponen THR atau gaji ke-13. Dalam video disebutkan, guru yang berhak dapat menerima tambahan sebesar 100 persen TPG yang dilekatkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: TPG September 2026: Ini Alur SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru
Pembayaran tersebut disebut mengacu pada regulasi pemerintah dan anggaran keuangan yang berlaku.
Terakhir adalah Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Berbeda dengan beberapa tunjangan sebelumnya, TPP tidak disebut diterima seluruh guru.
TPP hanya diberikan di daerah tertentu yang telah mengalokasikan anggarannya dalam APBD masing-masing. Karena itu, penerimaan TPP dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Baca Juga: TPG September 2026: Ini Alur SKTP hingga Dana Masuk Rekening Guru
Video tersebut juga mengajak guru yang menerima TPP untuk membagikan informasi mengenai daerahnya melalui kolom komentar. Hal itu disebut dapat menjadi informasi bagi guru di daerah lain.
Dengan demikian, enam tambahan penghasilan guru September 2026 yang dibahas mencakup TPG, TKG, tamsil, bantuan insentif guru non-ASN, tambahan TPG pada THR dan gaji ke-13, serta TPP. Namun, tidak semua guru otomatis menerima seluruh jenis penghasilan tersebut karena setiap bantuan atau tunjangan memiliki kriteria dan persyaratan masing-masing.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : INI PAK GAL