Pencairan JHT Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Batas Saldo untuk Klaim

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:33 WIB
Pencairan JHT tanpa paklaring disebut bisa dilakukan pekerja resign atau PHK. Simak syarat dokumen, jalur klaim, dan waktu pencairannya. (Gemini AI)
Pencairan JHT tanpa paklaring disebut bisa dilakukan pekerja resign atau PHK. Simak syarat dokumen, jalur klaim, dan waktu pencairannya. (Gemini AI)

JAKARTA - Pencairan JHT tanpa paklaring disebut dapat dilakukan pekerja yang sudah resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam video tersebut dijelaskan, surat keterangan kerja dari perusahaan tidak lagi disebut sebagai syarat wajib untuk mengajukan klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang sudah berhenti bekerja dapat mengajukan klaim dengan menyiapkan sejumlah dokumen identitas. Dokumen yang disebut dalam video antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP atau identitas diri, kartu keluarga, buku tabungan yang masih aktif, serta NPWP untuk peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta atau yang pernah melakukan klaim sebagian.

Ketentuan tersebut membuat proses pengajuan klaim JHT disebut menjadi lebih praktis. Peserta tidak perlu menyiapkan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan seperti yang selama ini kerap dikaitkan dengan proses pencairan.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT Lewat Lapak Asik, Saldo di Atas Rp15 Juta Tetap Bisa Cair

Klaim JHT di Bawah Rp10 Juta Lewat HP

Video tersebut membagi proses klaim berdasarkan besaran saldo JHT. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pengajuan disebut dapat dilakukan langsung melalui ponsel menggunakan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.

Tahap awalnya adalah mengunduh aplikasi JMO, kemudian peserta dapat login atau membuat akun. Setelah masuk, peserta memilih menu Jaminan Hari Tua dan melanjutkan ke bagian klaim JHT.

Peserta kemudian diminta melengkapi data yang diperlukan. Tahapan berikutnya mencakup pengambilan foto untuk proses verifikasi, memasukkan rekening bank, kemudian melakukan konfirmasi pengajuan.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Setelah pengajuan selesai, peserta dapat memantau perkembangan proses pencairan melalui menu tracking claim yang tersedia di aplikasi JMO.

Dalam video tersebut, pencairan untuk saldo JHT di bawah Rp10 juta disebut memiliki batas waktu maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim dari ponsel tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT Online via JMO, Cek Syarat dan Tahapan Lengkapnya

Saldo di Atas Rp10 Juta Punya Jalur Berbeda

Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta disebut tidak dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Selain jalur online, peserta juga dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Perbedaan jalur tersebut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan peserta sebelum mengajukan pencairan. Besaran saldo menentukan metode pengajuan yang disebut dalam video tersebut.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT Tanpa Resign, Peserta Aktif Bisa Cairkan hingga 30 Persen

Untuk saldo di atas Rp10 juta, proses pencairan disebut membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja setelah proses verifikasi selesai. Artinya, peserta perlu memastikan dokumen yang disampaikan lengkap agar proses dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi.

Sementara itu, peserta dengan saldo di bawah Rp10 juta disebut mendapatkan proses pencairan maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Informasi dalam video tersebut pada akhirnya menekankan adanya kemudahan dalam pengajuan pencairan JHT bagi pekerja yang sudah resign maupun terkena PHK. Paklaring disebut tidak lagi menjadi syarat wajib dalam proses klaim.

Baca Juga: Cara Mencairkan JHT Online via JMO, Cek Syarat dan Tahapan Lengkapnya

Peserta tetap perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memilih jalur pengajuan sesuai dengan besaran saldo JHT. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pengajuan dilakukan melalui aplikasi JMO. Sedangkan saldo di atas Rp10 juta dapat diajukan melalui Lapak Asik atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : kompas.com
JMO Klaim JHT Pencairan JHT Tanpa Paklaring bpjs ketenagakerjaan JHT BPJS Ketenagakerjaan