Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Syarat dan Tahap Klaim JHT via JMO

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 17:36 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via JMO, mulai pengkinian data, syarat klaim JHT, verifikasi hingga proses pencairan. (Gemini AI)
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online via JMO, mulai pengkinian data, syarat klaim JHT, verifikasi hingga proses pencairan. (Gemini AI)

JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik. Dalam tutorial tersebut, proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui JMO diawali dengan membuat akun, melakukan pengkinian data, serta memastikan status kepesertaan sudah nonaktif.

Peserta yang ingin mengajukan klaim melalui aplikasi JMO terlebih dahulu harus mengunduh dan memasang aplikasi Jamsostek Mobile. Setelah itu, peserta yang belum mempunyai akun perlu melakukan pendaftaran sebelum login menggunakan email dan kata sandi.

Setelah berhasil masuk, tahap pertama yang dilakukan adalah pengkinian data. Namun, sebelum melanjutkan proses tersebut, peserta perlu memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif.

Baca Juga: Cara Pencairan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Status Kepesertaan Harus Nonaktif

Dalam tutorial itu disebutkan status kepesertaan biasanya menjadi nonaktif sekitar satu bulan setelah peserta resign atau terkena PHK. Status tersebut dapat diperiksa melalui menu kepesertaan pada aplikasi JMO.

Peserta dapat memilih bagian penerima upah, kemudian memastikan informasi kepesertaan menunjukkan status nonaktif. Jika status belum berubah, peserta diminta menunggu hingga status tersebut menjadi nonaktif.

Setelah memenuhi ketentuan tersebut, pengkinian data dapat dilakukan. Prosesnya terdiri dari enam tahapan.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo Cair Tanpa ke Kantor

Tahap pertama adalah memeriksa data kepesertaan, mulai NIK, nomor kartu, nama lengkap, hingga tanggal lahir. Peserta harus memastikan seluruh data sudah benar sebelum melanjutkan.

Tahap kedua merupakan verifikasi peserta melalui swafoto. Peserta perlu mengikuti ketentuan yang ditampilkan aplikasi agar proses verifikasi dapat dilakukan.

Berikutnya, peserta mengisi data kontak seperti nomor ponsel, email, dan NPWP. Dalam tutorial disebutkan NPWP dapat diisi jika peserta memilikinya. Jika tidak memiliki, bagian tersebut disebut dapat dilewati.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Saldo Cair Tanpa ke Kantor

Tahap keempat adalah data kependudukan. Peserta diminta melengkapi jenis kelamin, alamat, kabupaten, kecamatan, kelurahan, kode pos, serta alamat domisili.

Selanjutnya, peserta mengisi data tambahan dan kontak darurat. Setelah semua data selesai, tahap terakhir adalah konfirmasi. Peserta perlu memeriksa kembali informasi yang telah dimasukkan sebelum menekan tombol konfirmasi.

Klaim JHT Melalui JMO

Setelah pengkinian data selesai, peserta dapat kembali ke halaman utama dan memilih menu Jaminan Hari Tua. Berikutnya, pilih klaim manfaat JHT.

Baca Juga: Cara Pencairan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Dalam tutorial tersebut disebutkan terdapat tiga persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum melanjutkan pengajuan. Salah satunya adalah akumulasi saldo JHT maksimal Rp15 juta. Jika saldo melebihi jumlah tersebut, pembuat tutorial menyarankan pengajuan dilakukan di kantor.

Syarat lainnya adalah peserta sudah melakukan pengkinian data dan status kepesertaan sudah nonaktif. Ketiga persyaratan tersebut harus menunjukkan tanda terpenuhi sebelum peserta dapat melanjutkan proses klaim.

Setelah itu, peserta memilih alasan klaim, yakni mengundurkan diri atau PHK. Data kepesertaan kemudian diperiksa kembali sebelum peserta melakukan swafoto untuk verifikasi.

Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO, Begini Langkahnya

Tahap berikutnya adalah mengisi data NPWP dan rekening bank. Bagian rekening menjadi penting karena dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang dicantumkan dalam pengajuan.

Peserta perlu memilih nama bank, memasukkan nomor rekening, serta memastikan nama pemilik rekening sesuai. Setelah data rekening benar, peserta dapat melanjutkan untuk melihat rincian saldo JHT.

Sebelum pengajuan dikonfirmasi, peserta diminta kembali memeriksa rincian tersebut. Setelah seluruh data sesuai, pengajuan dapat dikonfirmasi hingga muncul keterangan bahwa proses klaim telah berhasil.

Baca Juga: Cara Pencairan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Meski demikian, dana JHT disebut tidak langsung masuk ke rekening setelah pengajuan selesai. Dalam tutorial tersebut, proses pencairan disebut membutuhkan waktu paling cepat satu sampai dua hari kerja dan maksimal tujuh hari kerja setelah klaim diajukan.

Selain melalui aplikasi JMO, tutorial juga menyebut pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui website Lapak Asik. Dengan demikian, peserta memiliki dua jalur yang disebut dalam video, yakni menggunakan aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Sholeh Krunz
JMO Klaim JHT Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online jaminan hari tua bpjs ketenagakerjaan