Rapel Gaji Pensiunan 2026 Golongan 3 dan 4 Belum Resmi Cair

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 14:40 WIB
Rapel gaji pensiunan 2026 untuk golongan 3 dan 4 belum resmi ditetapkan. Simak dasar aturan dan faktor yang menentukan nominal rapel (Pinterest).
Rapel gaji pensiunan 2026 untuk golongan 3 dan 4 belum resmi ditetapkan. Simak dasar aturan dan faktor yang menentukan nominal rapel (Pinterest).

RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Rapel gaji pensiunan 2026 untuk golongan 3 dan golongan 4 belum memiliki kepastian pencairan. Hingga 18 September 2026, belum ditemukan ketentuan pemerintah yang secara khusus menetapkan rapel kenaikan gaji pensiunan tahun 2026 bagi kedua golongan tersebut sebagai penerima tahap awal.

Informasi mengenai rapel gaji pensiunan 2026 kembali ramai dibicarakan. Pensiunan PNS, termasuk penerima pensiun janda, duda, veteran, yatim, maupun pensiun terusan, disebut menantikan kepastian mengenai kemungkinan pembayaran selisih atau rapel.

Salah satu informasi yang beredar menyebut pensiunan golongan 3 dan golongan 4 akan menjadi penerima rapel pada tahap awal. Bahkan, beredar klaim bahwa pembayaran akan dilakukan secara penuh.

Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan kepastian pencairan. Dasar utama pembayaran rapel tetap harus berasal dari regulasi pemerintah yang secara resmi menetapkan adanya perubahan atau penyesuaian pensiun yang berlaku surut.

Baca Juga: Mengapa Mencoba Narkoba Sekali Tetap Berisiko? Ini Awal Mula Penyalahgunaan hingga Ketergantungan

Rapel Pensiunan Harus Berdasarkan Regulasi

Pembayaran rapel tidak dilakukan secara otomatis hanya karena muncul informasi mengenai penyesuaian gaji atau pensiun. Jika pemerintah menetapkan perubahan yang berlaku surut, mekanisme pembayaran selisih tersebut harus mengikuti ketentuan resmi.

Regulasi itu dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran. Setelah aturan resmi diterbitkan, proses penyaluran dapat dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Dalam materi yang beredar, penyaluran dana pensiun disebut dilakukan melalui PT Taspen sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kabar mengenai golongan 3 dan 4 sebagai penerima rapel tahap awal belum bisa dianggap sebagai jadwal pencairan. Kepastian baru dapat diketahui setelah pemerintah menerbitkan aturan atau keputusan resmi mengenai penyesuaian pensiun tahun 2026.

Baca Juga: Bagaimana Cara Orang Tua Mencegah Anak Terjerumus Narkoba? Kenali Lingkungan Pertemanan Sejak Dini

Nominal Rapel Tidak Hanya Ditentukan Golongan

Besaran rapel yang diterima pensiunan juga tidak otomatis sama untuk setiap orang. Nominalnya disebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain golongan terakhir, masa jabatan, dan status pensiunan.

Status penerima dapat berbeda, seperti pensiunan sendiri, janda atau duda, veteran, yatim, maupun penerima pensiun terusan. Karena itu, besaran yang diterima masing-masing pensiunan harus menyesuaikan ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Saat ini, dasar hukum yang disebut masih berlaku untuk pembayaran pensiun pokok adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Aturan tersebut sebelumnya menjadi dasar penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen.

Dengan demikian, sampai 18 September 2026, belum ada ketentuan khusus yang memastikan rapel kenaikan gaji pensiunan 2026 untuk golongan 3 dan golongan 4 sebagai pencairan tahap awal.

Baca Juga: Mengapa Ajakan Teman Bisa Menjadi Pintu Masuk Penyalahgunaan Narkoba? Kenali Risiko Pergaulan Remaja

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : Pinterest
golongan 3 golongan 4 taspen rapel gaji pensiunan 2026 Pensiunan PNS