Rapel Gaji Pensiunan 2026 Golongan 3 dan 4 Belum Resmi Cair, Ini Klarifikasinya

Fadhilah Salsa Bella • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 15:27 WIB
Rapel gaji pensiunan 2026 untuk golongan 3 dan 4 belum resmi ditetapkan sebagai pencairan tahap awal. Simak klarifikasinya (Pinterest).
Rapel gaji pensiunan 2026 untuk golongan 3 dan 4 belum resmi ditetapkan sebagai pencairan tahap awal. Simak klarifikasinya (Pinterest).

RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Rapel gaji pensiunan 2026 untuk golongan 3 dan golongan 4 belum ditetapkan secara resmi sebagai pencairan tahap awal. Hingga 18 September 2026, belum ditemukan ketentuan pemerintah yang secara khusus menetapkan rapel kenaikan gaji pensiunan 2026 bagi dua golongan tersebut sebagai penerima tahap pertama.

Informasi mengenai golongan 3 dan 4 sebagai penerima rapel tahap awal sebelumnya beredar dan menjadi perhatian para pensiunan PNS, Polri, serta janda dan duda pensiun. Dalam informasi yang dibahas, kedua golongan tersebut disebut-sebut akan menerima rapel secara penuh pada tahap awal 2026.

Kabar tersebut membuat banyak pensiunan ingin mengetahui siapa saja yang masuk kategori penerima dan kapan dana rapel benar-benar masuk ke rekening. Pembahasan ini juga dikaitkan dengan pencairan dana melalui PT Taspen.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026 Tahap Pertama Belum Resmi Cair, Ini Penjelasannya

Golongan 3 dan 4 Disebut Penerima Awal

Informasi yang beredar menyebut pensiunan golongan 3 dan golongan 4 menjadi salah satu kategori yang diprioritaskan untuk pencairan rapel tahap awal. Alasannya, dalam informasi tersebut disebutkan bahwa pensiun yang diterima golongan 3 dan 4 lebih besar.

Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai ketetapan resmi. Klarifikasi per 18 September 2026 menyebut belum ditemukan ketentuan pemerintah yang secara khusus menetapkan golongan 3 dan 4 sebagai penerima rapel kenaikan gaji 2026 tahap awal.

Mekanisme pembayaran rapel juga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Apabila pemerintah menetapkan perubahan atau penyesuaian pensiun yang berlaku surut, pembayaran selisih atau rapel harus mengikuti regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah.

Ketentuan tersebut dapat dimuat melalui peraturan presiden atau peraturan pemerintah. Karena itu, pencairan rapel membutuhkan dasar hukum yang menjadi pedoman dalam proses penyalurannya.

Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026 Tahap Pertama Belum Resmi Cair, Ini Faktanya

Nominal Rapel Tidak Hanya Berdasarkan Golongan

Selain status penerima, nominal rapel yang diterima setiap pensiunan juga tidak ditentukan hanya berdasarkan golongan. Informasi dalam materi tersebut menyebut besaran rapel dipengaruhi oleh golongan terakhir, masa jabatan, dan status pensiunan.

Status penerima pensiun juga beragam. Di antaranya janda, veteran, yatim, maupun pensiunan. Masing-masing akan disesuaikan dengan mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pensiunan tidak dapat menentukan sendiri nominal rapel hanya berdasarkan golongan terakhir. Besaran yang diterima tetap bergantung pada ketentuan dan mekanisme pembayaran yang nantinya ditetapkan.

Untuk dasar hukum pembayaran gaji pokok pensiunan PNS, informasi tersebut menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda Dudanya. Regulasi tersebut disebut menaikkan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Sementara itu, kepastian mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan 2026 tetap bergantung pada kebijakan baru pemerintah. Jika regulasi resmi diterbitkan, penyaluran akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan melalui PT Taspen.

Sebaliknya, jika belum ada kebijakan baru mengenai pembayaran rapel, informasi tentang golongan tertentu yang disebut pasti menerima rapel tahap awal belum dapat dijadikan kepastian pencairan.

Karena itu, kabar mengenai rapel gaji pensiunan 2026 bagi golongan 3 dan 4 yang disebut akan cair penuh pada tahap awal masih perlu menunggu keputusan atau regulasi resmi pemerintah. Hingga 18 September 2026, belum ditemukan ketetapan khusus yang menetapkan kedua golongan tersebut sebagai penerima rapel tahap awal.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen September 2026 Belum Resmi, Ada Kabar Baru untuk Guru PPPK

Editor : Fadhilah Salsa Bella
Sumber : Pinterest
Pensiunan Golongan 3 rapel gaji pensiunan 2026 Pensiunan PNS pensiunan golongan 4 PT TASPEN