RADARTULUNGAGUNG,JAWAPOS.COM - Informasi mengenai rapel gaji pensiunan 2026 kembali menjadi perhatian, terutama terkait kabar bahwa pensiunan PNS yang sebelumnya berada pada golongan 3 dan golongan 4 akan menjadi penerima tahap awal. Namun, hingga 18 September 2026, belum ditemukan ketentuan pemerintah yang secara khusus menetapkan rapel kenaikan gaji pensiunan 2026 untuk kedua golongan tersebut.
Informasi tersebut beredar dan menyebut golongan 3 serta golongan 4 sebagai kategori penerima rapel yang akan dicairkan secara penuh pada tahap awal. Kabar ini membuat sejumlah pensiunan ingin mengetahui siapa saja yang masuk kategori penerima dan kapan dana rapel benar-benar masuk ke rekening.
Dalam informasi yang dibahas, pensiunan PNS, Polri, serta janda dan duda pensiunan disebut turut menantikan realisasi pembayaran rapel. Pembahasan mengenai rapel gaji disebut telah berlangsung cukup lama sehingga para pensiunan menunggu kepastian mengenai kebijakan dan mekanisme pencairannya.
Salah satu informasi yang berkembang menyebut pensiunan golongan 3 dan golongan 4 menjadi penerima awal karena besaran pensiun yang diterima disebut lebih besar. Namun, informasi tersebut belum dapat disebut sebagai ketetapan resmi pemerintah.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026 Tahap Pertama Belum Resmi Cair, Ini Penjelasannya
Pencairan rapel harus memiliki regulasi
Pembayaran rapel gaji pensiunan tidak dapat dilakukan begitu saja. Jika pemerintah menetapkan perubahan atau penyesuaian pensiun yang berlaku surut, pembayaran selisih atau rapel harus mengikuti regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah.
Dasar pembayaran tersebut nantinya dapat dimuat dalam peraturan presiden atau peraturan pemerintah. Regulasi menjadi acuan dalam proses penyaluran dana sehingga pembayaran kepada pensiunan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Artinya, kabar mengenai pencairan rapel gaji pensiunan 2026 masih perlu dikaitkan dengan ada atau tidaknya kebijakan resmi pemerintah. Tanpa regulasi yang menjadi dasar pembayaran, informasi mengenai jadwal pencairan maupun kelompok penerima belum dapat dianggap sebagai kepastian.
Besaran rapel yang diterima setiap pensiunan juga tidak semata-mata ditentukan berdasarkan golongan. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa nominal rapel dipengaruhi golongan terakhir, masa jabatan, dan status pensiunan.
Status penerima pensiun juga beragam. Di antaranya terdapat janda, duda, veteran, yatim, hingga penerima pensiun terusan. Karena itu, besaran maupun mekanisme pembayaran dapat disesuaikan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026 Golongan 3 dan 4 Belum Resmi Cair, Ini Klarifikasinya
Klarifikasi soal golongan 3 dan 4
Pertanyaan utama mengenai apakah golongan 3 dan golongan 4 dipastikan menerima rapel pada tahap awal tahun 2026 juga mendapat penjelasan. Jika pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru mengenai pembayaran rapel, penyaluran akan dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan melalui PT Taspen.
Sebaliknya, apabila pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembayaran rapel, maka belum ada dasar untuk memastikan dana tersebut dicairkan kepada pensiunan. Kondisi itu berlaku bukan hanya untuk golongan 3 dan golongan 4, tetapi juga golongan lainnya.
Informasi yang dibahas menyebut dasar hukum penetapan pensiun pokok yang masih digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda Dudanya. Regulasi tersebut disebut menaikkan pensiun sebesar 12 persen.
Sementara itu, sampai 18 September 2026 belum ditemukan ketentuan pemerintah yang secara khusus menetapkan adanya rapel kenaikan gaji pensiunan 2026 bagi golongan 3 dan golongan 4 sebagai tahap awal pencairan.
Dengan demikian, kabar mengenai rapel penuh untuk golongan tertentu masih perlu menunggu keputusan atau regulasi resmi pemerintah apabila memang terdapat penyesuaian baru pada 2026. Informasi mengenai kategori penerima dan waktu pencairan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan kabar yang beredar.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu 2026 Masih Berlanjut? 600.000 Peserta Sudah Ikut Program
Editor : Fadhilah Salsa BellaSumber : Pinterest