TULUNGAGUNG - Jadwal pencairan gaji 13 dan gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR) 2026 mulai banyak dicari ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga pejabat negara. Namun, hingga kini belum ada aturan resmi pemerintah yang menetapkan jadwal pencairan kedua tunjangan tersebut.
Meski belum ada kepastian, pola kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya disebut dapat menjadi gambaran awal. Pemerintah biasanya menetapkan pencairan gaji ke-13 dan THR melalui peraturan pemerintah (PP) yang diumumkan menjelang waktu pembayaran.
Dalam transkrip disebutkan, hingga saat ini belum ada PP khusus yang mengatur gaji 13 dan gaji 14 tahun 2026. Karena itu, tanggal pencairan maupun besaran yang akan diterima masih menunggu regulasi resmi pemerintah.
Gaji ke-14 merupakan istilah yang digunakan dalam transkrip untuk menyebut tunjangan hari raya atau THR. Berdasarkan pola pencairan sebelumnya, THR umumnya diberikan menjelang Idul Fitri.
Transkrip menyebut THR biasanya diberikan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Lebaran. Jika Idul Fitri 2026 jatuh pada kisaran akhir Maret atau awal April, THR 2026 diperkirakan cair pada Maret 2026.
Namun, perkiraan tersebut belum menjadi jadwal resmi. Tanggal pasti pencairan masih menunggu keputusan pemerintah melalui PP dan surat edaran Kementerian Keuangan.
Penerima THR yang disebut dalam transkrip meliputi ASN pusat dan daerah, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Karena belum ada aturan resmi, penerima tunjangan diminta tidak menjadikan perkiraan tersebut sebagai kepastian pencairan. Informasi resmi tetap menjadi dasar untuk mengetahui jadwal pembayaran.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Belum Jelas, DPR Soroti Dana yang Disebut Tak Sampai ke Guru
Berbeda dengan THR yang berkaitan dengan momentum hari raya, gaji ke-13 disebut identik dengan bantuan untuk kebutuhan pendidikan dan awal tahun ajaran baru.
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada Juni atau Juli. Untuk 2026, transkrip memperkirakan pencairannya sekitar Juni 2026, bertepatan dengan persiapan masuk sekolah dan perguruan tinggi.
Sama seperti THR, pencairan gaji ke-13 baru dapat dipastikan setelah pemerintah menerbitkan aturan resmi.
Komponen gaji ke-13 dan THR juga disebut mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Komponen yang biasanya tercakup antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Namun, komposisi akhir tidak dapat dipastikan sebelum regulasi 2026 diterbitkan. Artinya, penerima masih perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen September 2026 Belum Resmi, Ada Kabar Baru untuk Guru PPPK
Penerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang disebut dalam transkrip umumnya mencakup ASN aktif, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Syarat utamanya adalah berstatus aktif atau menerima pensiun sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Namun, rincian penerima dan ketentuan pembayaran tetap menunggu aturan resmi untuk 2026.
Pengumuman mengenai jadwal pencairan biasanya dilakukan beberapa waktu sebelum pembayaran. Dalam transkrip, informasi tersebut disebut dapat disampaikan melalui peraturan pemerintah, konferensi pers Kementerian Keuangan, maupun pengumuman resmi presiden.
Karena itu, ASN dan pensiunan disarankan mengikuti kanal resmi pemerintah agar tidak terjebak informasi yang belum dapat dipastikan.
Untuk sementara, gambaran yang disebut dalam transkrip adalah THR atau gaji ke-14 2026 diperkirakan cair pada Maret, sedangkan gaji ke-13 diperkirakan pada Juni 2026. Namun, kedua waktu tersebut masih berupa perkiraan dan bukan jadwal resmi.
Kepastian mengenai tanggal pencairan, besaran, serta komponen yang diterima tetap menunggu regulasi pemerintah. Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi sebelum menyimpulkan jadwal pencairan gaji 13 dan gaji 14 2026.
Editor : Syarifatul InsaniyahSumber : Diolah dari berbagai sumber