JAKARTA - Kabar terbaru mengenai SKTP September 2026 mulai menjadi perhatian guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Per 21 September 2026, sejumlah guru dilaporkan sudah melihat Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) periode September pada laman Info GTK.
Penerbitan tersebut berlangsung secara bertahap sehingga status setiap guru tidak selalu berubah pada waktu yang sama.
Informasi dalam video NI Channel yang dipantau pada 21 September 2026 juga menunjukkan SKTP September 2026 telah muncul pada sejumlah akun Info GTK.
Dalam contoh yang ditampilkan, SKTP tercatat terbit pada 20 September 2026 untuk periode September 2026. Kondisi ini menjadi alasan guru disarankan mengecek akun masing-masing secara berkala.
Bagi guru yang belum melihat SKTP September 2026, kondisi tersebut belum tentu menunjukkan adanya masalah. Penerbitan SKTP dilakukan secara bertahap.
Laporan media pada 21 September juga menyebut sebagian guru telah memperoleh SKTP, sementara guru lain masih menunggu perubahan status di Info GTK.
Baca Juga: SKS Tak Lagi Berlaku! Ini Persiapan Wajib dan Strategi Belajar Hadapi Seleksi CPNS 2026
Cek Status SKTP di Info GTK
Guru dapat membuka laman Info GTK dan masuk menggunakan akun yang tersedia.
Dalam praktik yang ditampilkan pada video, terdapat guru yang mengalami permintaan aktivasi verifikasi dua faktor atau 2FA.
Jika mengalami kendala pada proses tersebut, video memberikan alternatif login melalui SSO Dapodik.
Setelah berhasil masuk, guru dapat menggulir halaman hingga menemukan bagian Tunjangan Profesi Guru tahun 2026.
Pada contoh yang ditampilkan, data validasi tercatat pada 8 September 2026, sedangkan pembaruan data dari Dapodik tercatat 18 Agustus 2026.
Status periode September kemudian berubah sehingga rincian SKTP dapat dibuka.
Ketika menu rincian dipilih, sistem menampilkan nomor SKTP, tanggal terbit, periode tunjangan, kabupaten atau kota, provinsi, serta identitas penerima.
Detail tersebut dapat digunakan guru untuk memastikan SKTP yang diterbitkan memang sesuai dengan data masing-masing.
Baca Juga: Bisa Pilih 2 Formasi Sekaligus! Cek Strategi Lolos CPNS 2026 dengan Sistem Kuota Bertahap
Jangan Abaikan Status Validasi
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah hasil validasi data. Dalam video tersebut disebutkan terdapat 11 item yang perlu diperiksa.
Guru disarankan memastikan setiap item menunjukkan status valid sebelum menunggu penerbitan SKTP.
Jika terdapat tanda merah atau keterangan tidak valid, guru perlu segera mencari penyebabnya dan melakukan perbaikan.
Koordinasi dengan operator sekolah dapat dilakukan apabila masalah berkaitan dengan data Dapodik.
Data Dapodik memang menjadi bagian penting dalam proses administrasi tunjangan.
Pemerintah juga menyatakan penyaluran TPG pada 2026 dilakukan secara berkala, termasuk melalui mekanisme bulanan bagi guru ASN daerah.
Baca Juga: Game Changer! Nilai Ujian CPNS 2026 Kini Berlaku 2 Tahun Penuh, Tak Perlu Tes Ulang Tiap Tahun
Ada Validasi Susulan untuk SKTP yang Belum Terbit
Dalam video yang menjadi sumber informasi, disebutkan pula adanya kemungkinan validasi susulan bagi guru yang SKTP nya belum terbit pada periode sebelumnya, termasuk Juni, Juli, Agustus hingga September.
Namun, informasi tersebut perlu dipahami sebagai kabar yang masih harus dikonfirmasi melalui kanal resmi, bukan sebagai jaminan bahwa seluruh SKTP otomatis diterbitkan.
Karena itu, guru yang belum mendapatkan SKTP September 2026 sebaiknya tidak langsung panik.
Langkah paling penting adalah memastikan data Dapodik benar, jam mengajar dan persyaratan lainnya sesuai, kemudian memantau perubahan status di Info GTK.
Dengan penerbitan SKTP yang berlangsung bertahap, perbedaan waktu antara satu guru dengan guru lainnya dapat terjadi.
Guru juga sebaiknya tidak hanya menunggu pencairan dana, tetapi memastikan terlebih dahulu status administrasi tunjangan sudah sesuai.
Bagi guru yang SKTP nya sudah terbit, informasi tersebut menjadi tanda bahwa tahapan penerbitan dokumen tunjangan telah dilalui.
Selanjutnya, guru tetap perlu mengikuti informasi mengenai proses pembayaran melalui kanal resmi pemerintah dan pihak terkait di daerah masing-masing.
Baca Juga: SKTP September 2026 Siap SK, Begini Estimasi Pencairan Tunjangan Guru
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Ni Chanel