JAKARTA - Kabar terbaru mengenai PPG Dalam Jabatan 2026 datang dari perubahan pada fitur prasyarat di akun EMIS GTK.
Sejumlah guru madrasah dilaporkan mulai mendapati status persyaratan yang sebelumnya belum terpenuhi kini berubah menjadi terpenuhi.
Perubahan tersebut terutama terjadi pada poin keempat dalam menu prasyarat PPG Dalam Jabatan 2026.
Guru yang sebelumnya melihat status belum terpenuhi diminta melakukan pengecekan ulang melalui akun EMIS GTK untuk memastikan pembaruan data.
Selain perubahan status prasyarat, terdapat perubahan penting pada batas maksimal TMT atau Tanggal Mulai Tugas. Dalam informasi yang disampaikan melalui video, batas maksimal TMT yang sebelumnya tercantum 30 Juni 2026 kini berubah menjadi 31 Desember 2025.
Baca Juga: SKS Tak Lagi Berlaku! Ini Persiapan Wajib dan Strategi Belajar Hadapi Seleksi CPNS 2026
Status Poin Keempat Mulai Berubah
Dalam pengecekan pada akun EMIS GTK jenjang madrasah tsanawiyah, seluruh poin prasyarat disebut telah berstatus terpenuhi. Namun, kondisi berbeda ditemukan pada akun jenjang Raudhatul Athfal (RA).
Pada akun tersebut, poin keempat masih tercatat belum terpenuhi. Guru kemudian diminta menggunakan fitur cek ulang yang tersedia di menu prasyarat. Setelah dilakukan pengecekan, sistem hanya mendeteksi beberapa poin yang sudah sesuai.
Pembaruan ini menjadi perhatian bagi guru madrasah yang sedang menantikan proses PPG Dalam Jabatan 2026, khususnya mereka yang sebelumnya menemukan kendala pada bagian prasyarat.
Jika setelah melakukan pengecekan ulang status belum berubah, guru disarankan tidak langsung panik. Berdasarkan informasi dalam video, sebagian data masih berada dalam proses validasi oleh tim administrasi GTK Kementerian Agama pusat.
TMT PPG Kini Maksimal 31 Desember 2025
Perubahan lain yang perlu diperhatikan berkaitan dengan TMT. Batas maksimal TMT yang sebelumnya tercantum hingga 30 Juni 2026 kini berubah menjadi 31 Desember 2025.
Perubahan tersebut disebut telah menyesuaikan dengan ketentuan yang juga diterapkan pada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) melalui akun SIAGA Pendis untuk sekolah umum.
Guru madrasah yang mengikuti proses seleksi PPG Dalam Jabatan 2026 perlu memeriksa kembali data TMT masing-masing. Pasalnya, kesalahan penginputan TMT dapat memengaruhi status pemenuhan persyaratan.
Jika terdapat ketidaksesuaian, guru diminta berkoordinasi dengan operator atau admin madrasah. Selanjutnya, persoalan tersebut dapat dikomunikasikan dengan admin tingkat kabupaten agar bisa ditindaklanjuti.
Guru Diminta Cek Data Sebelum Menunggu Validasi
Selain poin keempat dan TMT, beberapa kondisi lain juga perlu diperhatikan guru. Jika poin pertama belum terpenuhi, guru disarankan segera melakukan verifikasi dan validasi ijazah.
Sementara itu, apabila poin kedua belum terpenuhi, informasi dalam video menyebut kondisi tersebut dapat berkaitan dengan status usia yang sudah memasuki batas pensiun.
Guru juga diminta mengecek biodata maupun akun verval PTK apabila menemukan kesalahan data. Langkah tersebut penting agar data yang digunakan dalam proses seleksi PPG Dalam Jabatan 2026 sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perubahan pada sistem EMIS GTK menunjukkan bahwa proses pemutakhiran dan validasi data masih berjalan. Karena itu, guru madrasah disarankan melakukan pengecekan secara berkala dan tidak hanya mengandalkan status yang muncul pada pemeriksaan pertama.
Bagi guru yang statusnya belum berubah, terutama pada data yang masih dalam proses validasi pusat, pembaruan dapat terjadi setelah proses verifikasi selesai.
Informasi ini menjadi penting bagi guru madrasah yang belum memiliki sertifikasi dan berharap dapat mengikuti program PPG. Dengan memastikan data pribadi, ijazah, TMT, serta status prasyarat sudah sesuai, guru dapat mengurangi risiko kendala administrasi ketika proses berikutnya berlangsung.
Baca Juga: SKS Tak Lagi Berlaku! Ini Persiapan Wajib dan Strategi Belajar Hadapi Seleksi CPNS 2026
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Ampuh Tutorials