JAKARTA - Persiapan PPG Kemenag 2026 mulai menjadi perhatian guru madrasah yang menantikan pembukaan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru.
Sebelum mendaftar, calon peserta dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan persyaratan kelayakan melalui sistem EMIS GTK.
Informasi mengenai PPG Kemenag 2026 tersebut dibagikan melalui video tutorial di kanal YouTube Usdi Channel.
Dalam video itu dijelaskan tahapan untuk mengecek status kelayakan pengajuan PPG atau sertifikasi melalui akun PTK masing-masing.
Bagi guru yang ingin mengikuti PPG Kemenag 2026, pengecekan kelayakan menjadi langkah awal yang perlu dilakukan.
Status validasi pada sistem dapat memberikan gambaran apakah persyaratan yang tercatat sudah terpenuhi atau masih terdapat bagian yang perlu diperbaiki.
Baca Juga: SKS Tak Lagi Berlaku! Ini Persiapan Wajib dan Strategi Belajar Hadapi Seleksi CPNS 2026
Cara Cek Kelayakan PPG Kemenag 2026
Langkah pertama dilakukan dengan mengakses laman EMIS GTK Kementerian Agama. Guru kemudian diminta login menggunakan username dan kata sandi yang berkaitan dengan akun PTK.
Apabila username maupun kata sandi lupa atau belum diketahui, guru dapat menghubungi operator madrasah masing-masing. Setelah berhasil masuk, pengguna akan diarahkan ke halaman utama sistem.
Berikutnya, pengguna perlu masuk ke menu Peta Situs. Dari menu tersebut, pilih bagian panduan yang berkaitan dengan pengajuan PPG Dalam Jabatan.
Setelah menu pengajuan PPG terbuka, pengguna dapat menemukan bagian pengecekan persyaratan. Menu tersebut digunakan untuk melihat hasil validasi berbagai persyaratan yang tercatat di sistem.
Guru kemudian dapat menggulir halaman ke bawah untuk melihat status setiap persyaratan. Jika seluruh validasi menunjukkan keterangan terpenuhi, berarti persyaratan yang tercatat dalam sistem telah dinyatakan memenuhi ketentuan pada tahap pengecekan tersebut.
Jika Semua Persyaratan Terpenuhi, Apa Langkah Berikutnya?
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, guru dapat melakukan pengecekan ulang apabila diperlukan. Selanjutnya, calon peserta masih perlu menunggu informasi resmi mengenai pembukaan pendaftaran PPG dari Kementerian Agama.
Hal ini penting karena status memenuhi persyaratan belum otomatis berarti guru telah terdaftar sebagai peserta PPG. Pendaftaran tetap harus dilakukan setelah Kementerian Agama secara resmi membuka proses pendaftaran.
Dalam video tutorial tersebut juga dijelaskan bahwa setelah pendaftaran dilakukan, proses berikutnya melibatkan persetujuan dari admin Kementerian Agama tingkat kabupaten atau kota. Setelah itu, proses berlanjut melalui tahapan persetujuan secara berjenjang hingga pihak LPTK.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain memastikan data dan persyaratan telah valid, calon peserta juga perlu memperhatikan dokumen yang nantinya diminta ketika pendaftaran dibuka.
Salah satu dokumen yang disebut dalam tutorial adalah fakta integritas. Dokumen tersebut biasanya telah disediakan melalui aplikasi untuk kemudian diunduh oleh calon peserta.
Setelah diunduh, fakta integritas perlu ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan. Dokumen yang telah ditandatangani kemudian diunggah kembali ke dalam sistem sesuai mekanisme pendaftaran.
Untuk saat ini, calon peserta disarankan memantau informasi resmi Kementerian Agama. Sebab, jadwal dan teknis pendaftaran PPG Kemenag 2026 tetap menunggu pengumuman resmi.
Tutorial tersebut juga menegaskan bahwa petunjuk teknis pendaftaran secara lebih lengkap akan disampaikan kembali setelah pendaftaran resmi dibuka.
Baca Juga: SKS Tak Lagi Berlaku! Ini Persiapan Wajib dan Strategi Belajar Hadapi Seleksi CPNS 2026
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Rusdi Amawang 212