JAKARTA - SKTP September 2026 mulai terlihat terbit pada sebagian akun guru di Info GTK.
Berdasarkan informasi dalam video NI Channel yang diunggah pada 21 September 2026, penerbitan SKTP dilakukan secara bertahap sehingga waktu terbitnya dapat berbeda antara satu guru dengan guru lainnya.
Kondisi tersebut membuat guru yang belum mendapatkan SKTP September 2026 tidak langsung dapat menyimpulkan bahwa tunjangan profesinya bermasalah.
Ada sejumlah hal yang perlu diperiksa terlebih dahulu, terutama status validasi data pada Info GTK dan kesesuaiannya dengan data Dapodik.
Dalam video tersebut juga diperlihatkan contoh akun yang sudah mendapatkan SKTP untuk periode September 2026.
SKTP tersebut tercatat diterbitkan pada 20 September 2026. Guru dapat melihat nomor SKTP, tanggal penerbitan, periode September 2026, serta berbagai informasi penerima melalui menu rincian.
Baca Juga: SKS Tak Lagi Berlaku! Ini Persiapan Wajib dan Strategi Belajar Hadapi Seleksi CPNS 2026
Jangan Panik Jika SKTP Belum Muncul
Penerbitan SKTP tidak selalu berlangsung bersamaan untuk seluruh guru. Karena prosesnya dilakukan secara bertahap, sebagian akun dapat lebih dahulu mendapatkan SKTP sementara akun lainnya masih menunggu proses validasi dan penerbitan.
Guru yang belum melihat perubahan status pada September dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui Info GTK. Selain itu, data yang tersimpan pada Dapodik juga perlu diperhatikan karena pembaruan data dari Dapodik menjadi salah satu bagian dalam proses validasi.
Dalam contoh yang ditampilkan, pembaruan data terakhir dari Dapodik tercatat pada 18 Agustus 2026. Informasi tersebut menunjukkan bahwa sinkronisasi data sekolah turut berkaitan dengan proses pemeriksaan data tunjangan profesi.
Periksa 11 Item Validasi
Salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian adalah menu hasil validasi. Guru disarankan mengecek seluruh 11 item yang tersedia pada bagian tersebut.
Apabila seluruh item menunjukkan tanda centang hijau dan status valid, guru dapat menunggu proses penerbitan apabila SKTP belum muncul. Status valid pada seluruh item menunjukkan bahwa data yang diperiksa telah memenuhi validasi sesuai informasi yang ditampilkan pada Info GTK.
Namun, kondisi berbeda apabila terdapat salah satu item yang berwarna merah atau menunjukkan keterangan tidak valid. Guru perlu mencari penyebabnya dan melakukan perbaikan sesegera mungkin.
Perbaikan dapat dilakukan dengan berkoordinasi bersama operator sekolah. Hal ini penting karena kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat memengaruhi proses penerbitan SKTP.
Beberapa data yang berkaitan dengan proses tersebut antara lain data Dapodik, jumlah jam mengajar dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh guru penerima tunjangan profesi.
Cek SKTP Melalui Info GTK
Untuk mengecek status SKTP, guru dapat masuk ke akun Info GTK. Dalam video, pengguna awalnya mencoba login menggunakan akun yang tersedia, tetapi menemukan permintaan aktivasi autentikasi dua faktor.
Sebagai alternatif, pengguna kemudian mencoba masuk menggunakan SSO Dapodik. Proses tersebut tetap memerlukan autentikasi sesuai mekanisme keamanan akun.
Setelah berhasil masuk, guru dapat mencari bagian Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026. Status periode September kemudian dapat diperiksa. Jika SKTP sudah terbit, pengguna dapat memilih menu untuk melihat rincian.
Rincian tersebut memuat nomor SKTP, tahun, tanggal terbit, periode, wilayah administrasi hingga identitas penerima. Informasi ini dapat digunakan untuk memastikan SKTP yang diterbitkan sesuai dengan data guru.
Ada Informasi Validasi Susulan
Selain penerbitan September, video tersebut menyampaikan kabar mengenai kemungkinan validasi susulan untuk guru yang SKTP-nya belum terbit sejak Juni, Juli, Agustus hingga September.
Informasi tersebut masih berupa kabar yang disampaikan dalam video, sehingga guru tetap perlu menunggu informasi resmi dari pihak berwenang. Disebutkan, validasi susulan dapat dilakukan apabila data pada Info GTK dan Dapodik sudah sesuai, termasuk jumlah jam mengajar dan persyaratan lainnya.
Karena itu, langkah yang paling penting bagi guru yang belum mendapatkan SKTP adalah memastikan data tetap valid, melakukan perbaikan jika ditemukan masalah, serta memantau perkembangan status pada Info GTK.
Baca Juga: SKS Tak Lagi Berlaku! Ini Persiapan Wajib dan Strategi Belajar Hadapi Seleksi CPNS 2026
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Ni Chanel