PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes ? Ini Kabar Terbarunya

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 18:50 WIB
PPPK paruh waktu disebut beralih menjadi penuh waktu tanpa tes. Simak juga peluang CPNS dan perkembangan SKTP September 2026. (Ilustrasi Gemini AI)
PPPK paruh waktu disebut beralih menjadi penuh waktu tanpa tes. Simak juga peluang CPNS dan perkembangan SKTP September 2026. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - Kabar mengenai PPPK paruh waktu kembali menjadi perhatian guru menjelang 2027.

Dalam video YouTube channel Gorobat 21 yang membahas perkembangan kebijakan guru pada 22 September 2026, disebutkan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu direncanakan berlangsung tanpa tes ulang.

Informasi mengenai PPPK paruh waktu tersebut muncul setelah adanya pertanyaan dari sejumlah guru mengenai isu bahwa perubahan status menuju PPPK penuh waktu harus dilakukan melalui tes.

Dalam penjelasan video, kabar tersebut disebut tidak sesuai dengan kebijakan yang telah disampaikan pemerintah bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026.

Sementara itu, PPPK paruh waktu yang telah mengikuti rangkaian seleksi sebelumnya disebut cukup menjalani proses peralihan status.

Artinya, tidak ada tes baru yang harus ditempuh untuk perubahan menjadi PPPK penuh waktu, berdasarkan keterangan yang dikutip dalam video tersebut.

Baca Juga: SKS Tak Lagi Berlaku! Ini Persiapan Wajib dan Strategi Belajar Hadapi Seleksi CPNS 2026

Peralihan Status Disebut Tanpa Tes

Dalam paparan yang disampaikan, alasan tidak adanya tes ulang karena para PPPK paruh waktu sebelumnya telah melewati tahapan seleksi untuk menjadi ASN. Mereka juga disebut telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Keterangan yang dikutip dari pejabat pemerintah dalam video menyebut anggaran untuk proses peralihan tersebut telah tersedia. Jumlah PPPK paruh waktu yang disebut mencapai 231.246 orang.

Namun, guru tetap perlu menunggu pelaksanaan teknis dan regulasi resmi yang menjadi dasar perubahan status tersebut. Informasi mengenai rencana kebijakan tidak dapat disamakan dengan jadwal administratif yang telah berlaku di masing-masing daerah.

PPPK Guru Disebut Akan Beralih ke Pusat

Selain perubahan status, terdapat pembahasan mengenai rencana penempatan guru PPPK di bawah pemerintah pusat. Dalam video tersebut disampaikan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan sumber pembiayaan gaji yang nantinya berasal dari APBN.

Saat ini, pengelolaan PPPK masih melibatkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat pembiayaan tenaga ASN menjadi salah satu persoalan yang harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Dalam skema yang disampaikan, guru PPPK nantinya akan menjadi ASN pusat dengan kontrak yang berada di bawah kementerian terkait. Meski demikian, keberlanjutan kontrak tetap dikaitkan dengan penilaian kinerja ASN.

Ada Peluang Mengikuti Seleksi CPNS

Kabar lain yang dibahas adalah peluang guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS. Kesempatan tersebut disebut tetap melalui mekanisme seleksi, sehingga tidak otomatis berubah dari PPPK menjadi PNS.

Guru yang tidak memenuhi persyaratan CPNS, termasuk ketentuan usia, disebut tidak perlu khawatir kehilangan status sebagai PPPK. Dalam penjelasan video, mereka tetap dapat menjadi PPPK sepanjang memenuhi ketentuan kepegawaian dan belum memasuki batas usia pensiun.

Untuk guru, batas usia pensiun disebut 60 tahun. Karena itu, tidak lolos atau tidak dapat mengikuti seleksi CPNS bukan berarti otomatis kembali menjadi tenaga honorer.

SKTP September Masih Dalam Antrean

Di tengah kabar mengenai PPPK, perkembangan Tunjangan Profesi Guru juga masih menjadi perhatian. Pantauan pada 22 September 2026 menunjukkan mayoritas SKTP September masih berada dalam antrean penerbitan di Info GTK.

Sebagian guru dilaporkan telah memperoleh SKTP, sementara akun lainnya masih menunjukkan status proses antrean. Data guru yang dipantau disebut telah valid.

Adapun mengenai TPG THR 100 persen, belum terdapat jadwal pencairan yang disebut telah diumumkan pemerintah pusat dalam informasi yang dibahas. Guru disarankan menunggu pengumuman resmi dan tidak menjadikan informasi dari media sosial sebagai kepastian pencairan.

Baca Juga: SKS Tak Lagi Berlaku! Ini Persiapan Wajib dan Strategi Belajar Hadapi Seleksi CPNS 2026

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : Guru Abad 21
SKTP September cpns PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu Info gtk