SKTP September 2026 Sudah Terbit, Guru SMK Justru Dibuat Bingung karena Jam PKL Belum Terbaca

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 19:55 WIB
SKTP September 2026 sudah terbit bagi sejumlah guru. Namun, jam PKL guru SMK belum terbaca di Info GTK. Cek status dan rincian SKTP. (Ilustrasi Gemini AI)
SKTP September 2026 sudah terbit bagi sejumlah guru. Namun, jam PKL guru SMK belum terbaca di Info GTK. Cek status dan rincian SKTP. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - Kabar terbaru mengenai SKTP September 2026 kembali menjadi perhatian guru, khususnya tenaga pendidik di jenjang SMK yang sedang mengampu Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Pembaruan pada Info GTK menunjukkan sebagian guru sudah mendapatkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), sementara sebagian lainnya masih menghadapi kendala karena jam PKL belum terbaca.

Informasi SKTP September 2026 tersebut terlihat setelah adanya pembaruan pada sistem Info GTK.

Guru dapat mengecek status masing-masing menggunakan akun yang telah terdaftar.

Bagi yang mengalami kendala saat mengakses Info GTK secara  langsung, login juga dapat dilakukan melalui opsi Single Sign On (SSO) Dapodik dengan username dan password yang sama.

Dalam pembaruan SKTP September 2026, terdapat guru yang sudah melihat nomor SKTP beserta tanggal penerbitannya.

Namun, persoalan muncul pada guru SMK yang mengampu mata pelajaran PKL.

Jam mengajar PKL pada sejumlah akun belum terbaca sehingga konversi dan jam linear dengan sertifikat pendidik masih menunjukkan angka nol.

Baca Juga: TPG September 2026 di Tengah Pergantian Menkeu, Ini Dasar Regulasi yang Perlu Guru Tahu

Pembaruan Info GTK dan Status SKTP

Berdasarkan informasi dalam video tersebut, data terakhir yang ditarik pada sistem masih menggunakan data per 20 Agustus 2026. Sementara itu, proses validasi disebut telah dilakukan hingga 8 September 2026 sekitar pukul 12.00.

Pada menu periode September, sejumlah guru telah mendapati status SKTP terbit. Ketika bagian rincian dibuka, muncul SKTP untuk periode September 2026 lengkap dengan nomor surat keputusan dan tanggal penerbitan.

Dalam contoh yang ditampilkan, tanggal terbit SKTP tercatat pada 20 September 2026. Setelah SKTP diterbitkan, guru tinggal menunggu proses pencairan tunjangan profesi guru masuk ke rekening masing-masing sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, kondisi tersebut belum dialami seluruh guru. Terutama bagi guru SMK yang saat ini memiliki beban mengajar PKL, muncul persoalan terkait keterbacaan jam pelajaran pada sistem.

Jam PKL Belum Terbaca, SKTP Tetap Bisa Terbit

Persoalan jam PKL sebenarnya bukan hal baru. Pada periode Juli dan Agustus, jam PKL pada sejumlah guru disebut masih terbaca dan diperhitungkan. Namun, ketika memasuki September, mata pelajaran PKL pada beberapa akun justru belum terbaca linear dengan sertifikat pendidik.

Akibatnya, konversi jam linear dapat menunjukkan angka nol. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan, terutama bagi guru yang sebelumnya sudah memperoleh status valid pada periode sebelumnya.

Dari contoh yang ditampilkan, terdapat guru SMK dengan total jam mengajar 28 jam dan jam linear 12 jam. Sementara itu, jam PKL belum masuk dalam perhitungan sistem. Meski demikian, guru tersebut tetap mendapatkan SKTP.

Di sisi lain, terdapat pula guru yang mengalami kondisi berbeda. Jam PKL belum terbaca dan status SKTP mereka belum terbit. Artinya, belum semua guru yang mengampu PKL memperoleh hasil validasi yang sama di Info GTK.

Guru Diminta Mengecek Info GTK

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan jam PKL pada sistem Info GTK perlu diperhatikan oleh guru SMK. Guru yang mengampu PKL disarankan mengecek akun masing-masing untuk melihat status validasi, jumlah jam linear, serta penerbitan SKTP periode September.

Terlebih, jika pada periode Juli dan Agustus data sudah valid serta tidak terdapat perubahan pada Dapodik, seperti perubahan pembagian jam, perombakan kelas, atau perubahan data lainnya, status pada periode berikutnya diharapkan tetap dapat berlanjut.

Namun, kondisi setiap guru dapat berbeda karena proses validasi bergantung pada data yang terbaca dalam sistem. Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya melihat jumlah jam, tetapi juga mencermati status SKTP dan rincian data pada Info GTK.

Pembaruan ini menjadi penting bagi guru yang tengah menunggu pencairan tunjangan profesi. Dengan melakukan pengecekan secara berkala, guru dapat mengetahui apakah SKTP sudah terbit atau masih terdapat persoalan pada pemenuhan jam dan linearitas.

Bagi guru SMK yang mengampu PKL tetapi jamnya belum terbaca, kondisi tersebut dalam informasi yang disampaikan disebut dialami oleh banyak guru. Karena itu, guru tidak perlu langsung menyimpulkan adanya perubahan permanen pada status tunjangan sebelum melihat pembaruan data berikutnya.

Baca Juga: TPG September 2026 di Tengah Pergantian Menkeu, Ini Dasar Regulasi yang Perlu Guru Tahu

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : Salam Satu Data
SKTP September 2026 jam PKL guru SMK Tunjangan Profesi Guru Info gtk