TULUNGAGUNG - Kabar rapel gaji pensiunan yang disebut cair pada 22-25 September 2026 kembali ramai diperbincangkan. Informasi tersebut menyebut pencairan dilakukan dalam termin pertama dan dikaitkan dengan pergantian Menteri Keuangan.
Kabar rapel gaji pensiunan itu menjadi perhatian para pensiunan PNS, TNI, Polri, hingga janda pensiun. Namun, berdasarkan informasi resmi yang tersedia hingga 22 September 2026, belum terdapat pengumuman pemerintah yang menetapkan tanggal 22-25 September sebagai jadwal pencairan rapel.
Dengan demikian, informasi rapel gaji pensiunan pada rentang tanggal tersebut masih perlu ditempatkan sebagai klaim yang menunggu konfirmasi resmi, bukan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pembahasan mengenai rapel kembali mencuat setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan. Kementerian Keuangan mencatat Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Serah terima jabatan kemudian berlangsung di Kementerian Keuangan pada 15 September 2026. Pergantian tersebut membuat sejumlah pembahasan mengenai kebijakan keuangan negara kembali menjadi perhatian, termasuk informasi yang beredar di media sosial mengenai rapel bagi pensiunan.
Setelah dilantik, Suahasil menyampaikan bahwa dirinya mendapat tugas untuk menjaga keuangan negara serta memastikan APBN tetap menjalankan fungsi stabilisasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kementerian Keuangan juga menyebut pengelolaan APBN diarahkan agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, keterangan mengenai tugas Menteri Keuangan tersebut tidak secara otomatis berarti pemerintah telah menetapkan pencairan rapel gaji pensiunan pada tanggal tertentu.
Baca Juga: Waspada Penipuan Pencairan Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan: Taspen Tegaskan Tak Ada Biaya Admin dan OT
Rapel pada prinsipnya berkaitan dengan adanya perubahan hak pembayaran yang berlaku surut. Selisih antara hak yang seharusnya diterima dengan pembayaran yang sudah diterima dapat dibayarkan kemudian sebagai rapel.
Karena itu, keberadaan rapel tidak serta-merta berarti seluruh pensiunan menerima tambahan pembayaran pada tanggal yang sama. Ada dasar kebijakan yang harus menjadi pijakan sebelum pembayaran dilakukan.
Jika pemerintah menetapkan perubahan hak atau kenaikan penghasilan yang berlaku surut, diperlukan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya. Setelah ketentuan tersebut ditetapkan, selisih pembayaran untuk periode sebelumnya dapat dihitung dan dibayarkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal ini menjadi penting karena informasi mengenai tanggal pencairan tidak bisa hanya didasarkan pada kabar yang beredar di media sosial. Para pensiunan perlu melihat pengumuman resmi dari pemerintah atau lembaga yang berwenang sebelum menganggap suatu tanggal sebagai jadwal pencairan.
Pertanyaan utama yang muncul saat ini adalah apakah rapel gaji pensiunan cair 22-25 September 2026.
Berdasarkan penelusuran terhadap informasi resmi yang tersedia hingga 22 September 2026, belum ditemukan pengumuman pemerintah yang menetapkan tanggal tersebut sebagai jadwal pencairan rapel gaji pensiunan.
Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan Siap Cair ke Rekening! Cek Rincian Nominal Lengkap Tiap Golongan di Si
Kementerian Keuangan memang telah mengumumkan aktivitas dan kebijakan terbaru setelah Suahasil Nazara menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada 18 September 2026, misalnya, Kementerian Keuangan menyampaikan perkembangan APBN hingga akhir Agustus yang disebut tetap kuat dan kredibel.
Namun, informasi tersebut tidak memuat penetapan jadwal pencairan rapel gaji pensiunan pada 22-25 September 2026.
Artinya, kabar mengenai pencairan pada tanggal tersebut belum dapat disebut sebagai kepastian resmi. Pensiunan PNS, TNI, Polri, maupun penerima pensiun lainnya perlu menunggu dasar regulasi dan pengumuman resmi apabila memang terdapat kebijakan pembayaran rapel.
Untuk sementara, tanggal 22-25 September 2026 sebaiknya dipahami sebagai informasi yang masih menunggu konfirmasi, bukan kepastian jadwal pencairan yang berlaku bagi seluruh pensiunan.
Editor : Syarifatul InsaniyahSumber : Diolah dari berbagai sumber