TULUNGAGUNG - Informasi mengenai rapelan pensiunan 2026 kembali menjadi perhatian. Beredar kabar bahwa ada lima golongan pensiunan yang disebut berpotensi mendapatkan pembayaran rapelan dalam jumlah lebih besar apabila pemerintah menetapkan penyesuaian penghasilan yang berlaku surut.
Kabar rapelan pensiunan 2026 tersebut menyebut pembayaran bisa diterima lebih besar oleh kelompok tertentu. Bahkan, dalam informasi yang beredar, pembayaran rapelan disebut-sebut dapat mencapai dua kali lipat dari pembayaran sebelumnya.
Namun, informasi rapelan pensiunan 2026 itu perlu dipahami secara hati-hati. Sebab, besaran rapelan tidak otomatis sama untuk seluruh pensiunan. Nilainya bergantung pada dasar pensiun, periode pembayaran yang berlaku surut, serta kebijakan resmi pemerintah.
Rapelan pada dasarnya dapat muncul apabila pemerintah menetapkan adanya perubahan hak pembayaran yang berlaku surut. Selisih antara jumlah yang seharusnya diterima dengan pembayaran yang sudah diterima kemudian dapat dibayarkan sebagai rapelan.
Karena itu, pembayaran rapelan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat. Pemerintah terlebih dahulu harus menetapkan kebijakan melalui regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan.
Regulasi tersebut dapat berupa Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), maupun Peraturan Menteri (Permen), sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan perubahan penghasilan maupun pembayaran rapelan bagi ASN dan pensiunan.
Artinya, apabila pemerintah benar-benar menetapkan penyesuaian penghasilan yang berlaku surut, pembayaran kekurangan tersebut harus mengikuti aturan yang telah disahkan dan diumumkan secara resmi.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan PNS 2026 Ramai Dibahas, Benarkah Sudah Disahkan Menkeu?
Dalam informasi yang dibahas, besaran rapelan disebut tidak akan sama bagi setiap pensiunan. Perhitungannya bergantung pada status pensiunan, besaran pensiun pokok, serta lamanya periode yang harus dibayarkan.
Semakin besar dasar pensiun yang diterima setiap bulan dan semakin panjang periode pembayaran yang berlaku surut, semakin besar pula potensi selisih pembayaran yang diterima.
Pensiunan PNS dari golongan 1 hingga golongan 4 pada prinsipnya dapat menjadi penerima apabila pemerintah menetapkan adanya penyesuaian hak pensiun yang berlaku surut.
Namun, kelompok yang disebut berpotensi menerima rapelan lebih besar adalah pensiunan pada golongan 4. Informasi tersebut kemudian merinci lima golongan yang dimaksud, yakni golongan 4A, 4B, 4C, 4D, dan 4E.
Kelima golongan tersebut dikaitkan dengan potensi pembayaran rapelan yang lebih besar karena dasar pensiun pokoknya relatif lebih tinggi dibandingkan golongan lainnya.
Dengan dasar perhitungan tersebut, apabila suatu penyesuaian penghasilan berlaku surut, selisih pembayaran pada pensiunan dengan dasar pensiun lebih tinggi secara matematis dapat menjadi lebih besar.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2026 Golongan 3 dan 4, Benarkah Cair Tahap Awal?
Meski demikian, informasi mengenai lima golongan penerima rapelan besar tidak berarti setiap pensiunan golongan 4A hingga 4E otomatis memperoleh pembayaran dua kali lipat.
Besaran rapelan tetap harus mengikuti formula dan ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah. Perhitungan juga akan menyesuaikan dengan besaran hak pensiun dan periode yang memang ditetapkan berlaku surut.
Dengan demikian, istilah pembayaran dua kali lipat yang beredar tidak dapat dipahami sebagai kepastian bahwa seluruh pensiunan dalam lima golongan tersebut akan menerima nominal dua kali lipat.
Sampai ada regulasi resmi yang menetapkan penyesuaian penghasilan dan mekanisme pembayaran, informasi tersebut masih berupa potensi yang dikaitkan dengan skenario apabila kebijakan rapelan benar-benar diberlakukan.
Para pensiunan perlu mencermati pengumuman dari pemerintah dan instansi yang berwenang agar tidak salah memahami informasi mengenai rapelan pensiunan 2026, khususnya terkait nominal dan jadwal pencairannya.
Editor : Syarifatul InsaniyahSumber : Diolah dari berbagai sumber