JAKARTA - KIP Kuliah 2026 menjadi salah satu program yang banyak diburu calon mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Namun, sebelum buru-buru melakukan pendaftaran, calon penerima perlu memastikan status kesejahteraan ekonominya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengecekan ini penting karena KIP Kuliah 2026 menggunakan data DTSEN sebagai salah satu acuan untuk melihat kondisi ekonomi calon penerima.
Dalam ketentuan resmi, keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan antara lain dengan terdata dalam DTSEN maksimal pada desil 4.
Karena itu, calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2026 disarankan mengecek desil terlebih dahulu.
Pemerintah menyediakan fasilitas pengecekan tingkat desil secara mandiri melalui laman yang telah ditentukan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2026: 1 Oktober Mulai Dicek, Ini Syaratnya
Apa Itu Desil DTSEN ?
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan data sosial ekonomi. Pengelompokan tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi ekonomi rumah tangga dalam beberapa tingkatan.
Untuk KIP Kuliah 2026, status DTSEN menjadi salah satu bagian penting dalam proses penentuan calon penerima. Kemdiktisaintek menyebut calon penerima yang berada pada DTSEN desil 1 sampai 4 masuk dalam kelompok yang menjadi prioritas berdasarkan kondisi ekonomi.
Namun, desil 4 bukan berarti satu-satunya jalur untuk mendaftar. Panduan resmi KIP Kuliah 2026 juga menyebut keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan melalui kepemilikan KIP, berasal dari panti sosial atau panti asuhan, maupun melalui mekanisme lain sesuai ketentuan. Calon yang tidak memenuhi tiga kriteria tersebut masih dapat mendaftar apabila memenuhi ketentuan pendapatan dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Cek Desil Sebelum Daftar
Pendaftar dapat melakukan pemeriksaan tingkat desil secara mandiri. Laman resmi KIP Kuliah juga mengarahkan pendaftar untuk memeriksa dan memperbarui data apabila terdapat ketidaksesuaian melalui laman DTSEN yang disediakan BPS.
Pada prinsipnya, proses pengecekan membutuhkan data identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian mengikuti instruksi verifikasi yang tersedia pada laman tersebut.
Jika data sudah sesuai, calon mahasiswa dapat melanjutkan proses pendaftaran KIP Kuliah. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian data sosial ekonomi, calon pendaftar perlu memperhatikan mekanisme pembaruan data yang tersedia.
Jangan Salah Saat Membuat Akun
Setelah memastikan persyaratan ekonomi, pendaftar perlu membuat akun KIP Kuliah melalui laman resmi. Untuk 2026, situs resmi yang digunakan adalah kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Panduan resmi menyebut calon mahasiswa perlu memasukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktif.
Data tersebut kemudian divalidasi oleh sistem. Jika validasi berhasil, pendaftar memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses melalui email yang digunakan.
Email aktif menjadi bagian penting dalam proses ini. Karena itu, calon mahasiswa sebaiknya memastikan alamat email dapat diakses sebelum memulai pendaftaran.
Setelah Lolos, Masih Ada Verifikasi
Mendaftar KIP Kuliah tidak otomatis berarti langsung menjadi penerima bantuan. Calon mahasiswa harus terlebih dahulu lolos seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
Setelah diterima di perguruan tinggi, data calon penerima masih dapat diverifikasi dan divalidasi oleh pihak kampus sebelum ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan data ekonomi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan.
Jadi, bagi calon mahasiswa yang membidik KIP Kuliah 2026, mengecek status desil DTSEN sejak awal dapat menjadi langkah penting. Jangan sampai proses pendaftaran terhambat karena data sosial ekonomi belum diperiksa atau dokumen yang diperlukan belum disiapkan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2026: 1 Oktober Mulai Dicek, Ini Syaratnya
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : kompas.com