JAKARTA - SKTP September 2026 menjadi perhatian guru di penghujung bulan.
Berdasarkan pantauan yang disampaikan dalam video kanal Guru Abad 21 pada 24 September, sebagian guru mengaku SKTP sudah terbit dan berstatus hijau di Info GTK. Namun, masih banyak guru lain yang mendapati statusnya belum terbit meski data validasi telah dinyatakan lengkap.
Kondisi tersebut membuat guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali memantau perkembangan Info GTK. Terlebih, proses penyaluran tunjangan tidak berhenti pada validasi data. Setelah rekomendasi SKTP diterbitkan, masih terdapat tahapan administrasi pembayaran sebelum dana diteruskan ke rekening penerima.
Baca Juga: Perbedaan Urea, Phonska, Organik, dan ZA, Kenali Karakteristik Pupuk Bersubsidi dan Alokasinya
Sebagian Guru Sudah Mendapat SKTP
Dalam pantauan yang disampaikan kanal tersebut, terdapat guru yang sudah melihat status SKTP September berubah menjadi hijau. Bahkan, sebagian sudah dapat melihat detail dokumen, termasuk nomor dan tanggal SKTP.
Namun, kondisi berbeda dialami guru lainnya. Pada 24 September, masih ditemukan status Info GTK yang belum menunjukkan penerbitan SKTP. Padahal, guru bersangkutan mengaku sejumlah indikator validasi telah terpenuhi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penerbitan SKTP dapat berlangsung bertahap. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pada 2026 terdapat siklus validasi bulanan. Data diperbarui sebelum batas sinkronisasi, kemudian diproses dan divalidasi sebelum rekomendasi SKTP diterbitkan bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Karena itu, status belum terbit pada 24 September tidak serta-merta berarti TPG gagal dicairkan. Guru tetap perlu memantau perubahan status pada Info GTK dan memastikan data yang menjadi dasar pembayaran sudah sesuai.
Penyaluran TPG Tidak Langsung Masuk Rekening
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara SKTP terbit dan uang masuk rekening. Keduanya merupakan tahapan yang berbeda.
Informasi terkini menyebut setelah SKTP terbit masih terdapat proses administrasi pembayaran, termasuk pengajuan pembayaran hingga tahapan transfer melalui bank penyalur. Untuk TPG September 2026, penyaluran dijadwalkan berlangsung pada 24–30 September, meski waktu penerimaan dapat berbeda bergantung pada proses administrasi dan daerah masing-masing.
Artinya, guru tidak perlu langsung menyimpulkan ada masalah hanya karena saldo rekening belum bertambah ketika SKTP baru diterbitkan.
Isu TPG THR 100 Persen Kembali Disorot
Selain SKTP September 2026, perhatian guru juga tertuju pada TPG THR 100 persen. Dalam video tersebut disampaikan bahwa belum ada kepastian regulasi mengenai mekanisme transfer langsung dari kementerian ke rekening guru.
Pembahasan mengenai transfer langsung muncul setelah adanya aspirasi yang disampaikan anggota DPR RI terkait persoalan penyaluran melalui pemerintah daerah. Dalam materi video, disebutkan terdapat daerah yang mengalami kendala administrasi dalam memperoleh anggaran dan ada pula daerah yang disebut belum menyalurkan dana kepada guru meskipun anggaran telah tersedia.
Di sisi lain, mekanisme pembayaran tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Karena itu, kabar mengenai TPG THR 100 persen sebaiknya tidak disamakan dengan kepastian pencairan sampai terdapat keputusan atau informasi resmi pemerintah.
Bagi guru yang masih menunggu, langkah paling penting saat ini adalah memeriksa Info GTK secara berkala, memastikan data Dapodik dan persyaratan terkait sesuai, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan apabila ditemukan kendala.
Dengan proses yang masih berjalan hingga akhir September, status SKTP masing-masing guru dapat berubah mengikuti tahapan validasi dan administrasi pembayaran.
Baca Juga: Perbedaan Urea, Phonska, Organik, dan ZA, Kenali Karakteristik Pupuk Bersubsidi dan Alokasinya
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Guru Abad 21