TPG THR 100 Persen Muncul Lagi, Bersamaan dengan SKTP September 2026

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:08 WIB
TPG THR 100 persen kembali disorot saat SKTP September 2026 masih dinantikan guru. Simak status terbaru. (Ilustrasi Gemini AI)
TPG THR 100 persen kembali disorot saat SKTP September 2026 masih dinantikan guru. Simak status terbaru. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - SKTP September 2026 belum sepenuhnya terbit bagi seluruh guru pada 24 September.

Di tengah penantian tersebut, isu TPG THR 100 persen juga kembali menjadi perhatian setelah muncul dorongan agar mekanisme penyalurannya dapat dilakukan langsung dari pemerintah pusat kepada guru, bukan melalui pemerintah daerah.

Pantauan dalam video kanal Guru Abad 21 menunjukkan adanya dua kondisi guru saat memasuki akhir September. Sebagian sudah menerima penerbitan SKTP dan dapat melihat detail dokumennya di Info GTK. Sementara itu, guru lainnya masih melihat status belum terbit meskipun sejumlah indikator validasi telah berstatus hijau.

Baca Juga: Perbedaan Urea, Phonska, Organik, dan ZA, Kenali Karakteristik Pupuk Bersubsidi dan Alokasinya

SKTP September Masih Dipantau Guru

Penerbitan SKTP menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Berdasarkan informasi Kemendikdasmen, rekomendasi SKTP pada 2026 diterbitkan melalui siklus validasi bulanan setelah data guru diproses. Guru yang datanya telah memenuhi persyaratan dapat memperoleh status “Siap Bayar”.

Karena itu, perbedaan status antar-guru pada waktu yang sama masih dapat terjadi. Ada guru yang sudah mendapatkan SKTP, sementara guru lain masih menunggu proses validasi dan penerbitan.

Informasi mengenai TPG September 2026 juga menunjukkan bahwa penerbitan SKTP bukan berarti dana langsung masuk rekening pada hari yang sama. Setelah dokumen diterbitkan, terdapat proses administrasi pembayaran sebelum dana diteruskan melalui mekanisme penyaluran.

Guru yang masih menunggu disarankan mengecek Info GTK secara berkala dan memastikan data Dapodik, penugasan, beban kerja, serta rekening telah sesuai.

TPG THR 100 Persen Jadi Perhatian

Perhatian berikutnya datang dari pembahasan mengenai TPG THR 100 persen. Dalam materi video, disebutkan adanya aspirasi dari kalangan guru yang disampaikan kepada DPR RI agar pencairan tunjangan tersebut dapat dilakukan langsung oleh kementerian.

Aspirasi tersebut berkaitan dengan persoalan yang disebut terjadi di sejumlah daerah. Dalam pernyataan yang dikutip pada video, terdapat daerah yang disebut terlambat dalam proses administrasi sehingga tidak memperoleh anggaran sesuai kebutuhan. Selain itu, disebutkan pula adanya pemerintah daerah yang telah menerima anggaran tetapi belum menyalurkannya kepada guru.

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar munculnya dorongan agar skema penyaluran dapat dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Namun, perlu digarisbawahi bahwa dorongan atau rekomendasi belum sama dengan keputusan resmi mengenai perubahan mekanisme pembayaran.

Informasi mengenai TPG THR 100 persen harus tetap menunggu regulasi dan pengumuman resmi pemerintah. Sebelumnya, isu pencairan tunjangan tambahan tersebut memang menjadi perhatian guru, tetapi informasi resmi mengenai mekanisme dan jadwal tetap menjadi acuan utama.

Guru Diminta Tidak Hanya Menunggu Rekening

Di tengah penantian SKTP September 2026, guru sebaiknya tidak hanya berpatokan pada saldo rekening. Status administrasi di Info GTK menjadi salah satu bagian penting yang perlu dipantau.

Untuk TPG September, informasi terkini menyebut tahap penyaluran berada pada rentang 24–30 September 2026. Namun, waktu masuknya dana dapat berbeda karena masih terdapat proses administrasi dan mekanisme penyaluran.

Dengan demikian, guru yang SKTP-nya belum terbit perlu memantau status secara berkala, sedangkan guru yang SKTP-nya sudah terbit tetapi belum menerima dana perlu memahami bahwa masih ada tahapan pembayaran setelah penerbitan dokumen.

Sementara untuk TPG THR 100 persen, guru perlu membedakan antara aspirasi perubahan mekanisme dengan keputusan resmi pemerintah. Sampai ada regulasi atau pengumuman resmi, informasi mengenai pencairan sebaiknya tidak dianggap sebagai kepastian.

Baca Juga: Perbedaan Urea, Phonska, Organik, dan ZA, Kenali Karakteristik Pupuk Bersubsidi dan Alokasinya

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : Guru Abad 21
SKTP September 2026 TPG THR 100 persen dpr ri TPG Guru Info gtk