JAKARTA - PPPK 2027 membawa perubahan penting bagi guru, terutama mereka yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah memastikan proses pengalihan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 dilakukan tanpa tes. Pada saat yang sama, guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai persyaratan dan kebutuhan formasi pemerintah.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam penataan status kepegawaian guru yang dibahas pemerintah bersama DPR. Informasi ini juga menjadi bagian dari perkembangan terbaru yang disampaikan dalam video kanal Guru Abad 21.
Baca Juga: Mas Dana 212 Loro Siji Loro Tekankan Keluarga Jadi Sekolah Pertama bagi Anak di Tulungagung
PPPK Paruh Waktu Beralih Menjadi Penuh Waktu
Pemerintah menyatakan guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani juga menegaskan bahwa proses perubahan status tersebut bukan seleksi ulang. Guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes kembali untuk proses pengalihan status tersebut.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan menjadi sasaran proses pengalihan. Kebijakan tersebut juga mencakup sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki surat keputusan sebagai pelaksana.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata status kepegawaian guru sekaligus memberikan kepastian mengenai keberlanjutan status mereka.
PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS
Perubahan tidak berhenti pada pengalihan PPPK paruh waktu. Guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Pemerintah menyebut proses seleksi CPNS guru direncanakan mulai 2027. Namun, kesempatan tersebut tetap tidak berarti pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Guru PPPK yang berminat harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan. Pemerintah juga masih harus menyiapkan kebutuhan formasi dan melakukan pendataan guru secara akurat sebelum pelaksanaan seleksi.
Karena itu, informasi mengenai usia, formasi, persyaratan administrasi, dan jadwal pendaftaran perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah. Ketentuan tersebut tidak sebaiknya disimpulkan hanya berdasarkan potongan informasi dari media sosial.
Guru Perlu Bedakan Status PPPK dan Honorer
Perubahan kebijakan juga perlu dipahami berdasarkan status masing-masing guru. PPPK paruh waktu merupakan kelompok yang mendapat kebijakan pengalihan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Sementara itu, guru PPPK penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah menegaskan mekanisme tersebut tetap mengikuti persyaratan dan kebutuhan formasi.
Di sisi lain, transkrip video juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan guru non-ASN atau honorer berusia di atas dan di bawah 35 tahun. Namun, bagian mengenai skema khusus bagi guru honorer berdasarkan batas usia perlu dibedakan dari kebijakan yang sudah dikonfirmasi pemerintah.
Selain isu PPPK, guru juga masih menunggu perkembangan SKTP September 2026. Dalam video disebutkan sebagian SKTP sudah terbit pada 20 September, sedangkan guru lainnya masih menunggu perubahan status di Info GTK.
Dengan demikian, guru sebaiknya memantau dua hal sekaligus: perkembangan administrasi SKTP melalui Info GTK dan kebijakan status kepegawaian melalui kanal resmi pemerintah. Untuk kebijakan PPPK 2027, pemerintah masih akan menetapkan mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta tahapan pelaksanaannya.
Baca Juga: Mas Dana 212 Loro Siji Loro Tekankan Keluarga Jadi Sekolah Pertama bagi Anak di Tulungagung
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Guru Abad 21