THR ASN 2026 Siap Cair, Anggaran Rp55 Triliun Disiapkan untuk Jutaan Penerima

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:20 WIB
THR ASN 2026 disiapkan Rp55 triliun. Cek penerima, komponen, PPPK, dan aturan pencairannya. (Ilustrasi Gemini AI)
THR ASN 2026 disiapkan Rp55 triliun. Cek penerima, komponen, PPPK, dan aturan pencairannya. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - THR ASN 2026 menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang mendapat perhatian karena anggarannya mencapai sekitar Rp55 triliun.

Dana tersebut disiapkan untuk aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima pensiun. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi pada momentum Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Baca Juga: SKTP September 2026 Mulai Terbit, Guru Diminta Cek 11 Indikator Ini

Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri atas 2,4 juta ASN pusat, TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.

Kementerian Keuangan menyebut penyaluran THR merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Pada periode Ramadan hingga Lebaran, konsumsi rumah tangga biasanya mengalami peningkatan seiring kebutuhan belanja, perjalanan mudik, dan berbagai aktivitas masyarakat.

Aturan mengenai THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 dan menjadi dasar hukum pemberian THR serta gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Komponen THR PNS dan ASN

Besaran THR ASN 2026 tidak semata-mata ditentukan dari gaji pokok. Untuk aparatur yang penghasilannya bersumber dari APBN, komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, tunjangan kinerja juga dapat menjadi bagian dari THR sesuai ketentuan masing-masing kementerian atau lembaga. Sementara bagi ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan, komponen tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Dengan demikian, nominal yang diterima setiap PNS atau ASN dapat berbeda. Besaran THR 2026 yang dibayarkan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.

Bagaimana dengan PPPK?

PPPK juga termasuk kelompok penerima THR. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun. Dalam kondisi tersebut, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun tidak otomatis menerima THR dengan nominal penuh seperti pegawai yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.

Pemerintah juga mengatur bahwa THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan tetap berlaku sesuai ketentuan, tetapi pembayarannya ditanggung pemerintah.

Gaji Ke-13 Juga Diatur

Selain THR, pemerintah juga memberikan gaji ketiga belas pada 2026. Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026, dengan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.

Kebijakan THR dan gaji ke-13 tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara, tetapi juga memasukkannya dalam kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi.

Karena itu, bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pensiunan, besaran yang diterima tidak dapat disamaratakan hanya berdasarkan golongan. Komponen penghasilan dan status masing-masing penerima menjadi faktor penting dalam menentukan nominal akhir.

Baca Juga: SKTP September 2026 Mulai Terbit, Guru Diminta Cek 11 Indikator Ini

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : Tribun Kaltim official
gaji ke-13 pppk THR ASN 2026 PNS 2026 kementerian keuangan