THR ASN 2026 Bukan Sekadar Gaji Pokok, Ini Komponen dan Aturan untuk PPPK

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 18:24 WIB
THR ASN 2026 punya aturan khusus. Cek komponen, PPPK, ASN daerah, hingga ketentuan potongan. (Ilustrasi Gemini AI)
THR ASN 2026 punya aturan khusus. Cek komponen, PPPK, ASN daerah, hingga ketentuan potongan. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - THR ASN 2026 tidak dihitung hanya berdasarkan gaji pokok. Ada sejumlah komponen penghasilan yang menjadi dasar pembayaran, mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja.

Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026.

Baca Juga: SKTP September 2026 Mulai Terbit, Guru Diminta Cek 11 Indikator Ini

THR ASN 2026 Mengacu Penghasilan Februari

Salah satu hal penting dalam THR ASN 2026 adalah waktu yang menjadi dasar perhitungan. Untuk pembayaran yang bersumber dari APBN, besaran THR mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2026.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dalam ketentuan tertentu, tunjangan kinerja juga masuk dalam komponen THR sesuai kebijakan masing-masing kementerian atau lembaga.

Karena komponen penghasilan setiap aparatur tidak sama, nominal THR yang diterima juga dapat berbeda. Golongan atau pangkat memang menjadi salah satu faktor, tetapi bukan satu-satunya penentu.

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk THR 2026. Dana tersebut mencakup sekitar 10,5 juta penerima, dengan rincian sekitar 2,4 juta ASN pusat, TNI dan Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.

PPPK Punya Ketentuan Khusus

Kelompok PPPK juga masuk dalam daftar penerima THR. Namun, aturan pembayaran memberikan perlakuan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun.

Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja sesuai ketentuan. Dengan mekanisme tersebut, pegawai yang belum memenuhi masa kerja satu tahun tidak otomatis menerima nominal yang sama dengan pegawai yang masa kerjanya telah memenuhi ketentuan.

Ketentuan ini penting diperhatikan karena informasi mengenai nominal THR sering kali beredar hanya berdasarkan gaji pokok atau golongan. Padahal, perhitungan resmi mempertimbangkan status kepegawaian dan komponen penghasilan yang menjadi hak masing-masing penerima.

ASN Daerah Bisa Mendapat Tambahan Penghasilan

Untuk ASN yang bekerja di pemerintah daerah, komponen THR dapat mencakup tambahan penghasilan. Namun, pemberiannya tetap mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, terdapat kemungkinan perbedaan komponen THR antara aparatur di satu daerah dengan daerah lainnya. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan sumber anggaran dan kebijakan penghasilan yang berlaku di masing-masing pemerintah daerah.

Selain ASN aktif, kebijakan THR juga mencakup pensiunan dan penerima pensiun sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Tidak Ada Potongan Iuran

Hal lain yang perlu diketahui penerima adalah ketentuan mengenai potongan. THR 2026 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pajak penghasilan tetap dikenakan sesuai aturan, dengan pajaknya ditanggung pemerintah.

Selain THR, pemerintah juga menetapkan pemberian gaji ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026 dan perhitungannya menggunakan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Dengan demikian, penerima THR sebaiknya tidak menggunakan satu angka tunggal sebagai patokan. Nominal akhir sangat bergantung pada status kepegawaian, komponen penghasilan, masa kerja untuk kelompok tertentu, serta sumber anggaran pembayaran.

Aturan tersebut menjadi acuan utama bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memahami hak mereka atas THR dan gaji ketiga belas tahun 2026.

Baca Juga: SKTP September 2026 Mulai Terbit, Guru Diminta Cek 11 Indikator Ini

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : Tribun Kaltim official
ASN daerah gaji ke-13 pppk THR ASN 2026 pns