SEMARANG - THR ASN daerah mulai memasuki tahap pencairan pada Maret 2026, meski realisasinya di sejumlah daerah masih menunggu penyelesaian peraturan kepala daerah (perkada).
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam video YouTube kanal Profesi Guru, pemerintah daerah sedang menuntaskan administrasi pembayaran THR, sementara sejumlah wilayah disebut sudah mulai merealisasikan pencairan. Semarang menjadi salah satu daerah yang telah memiliki jadwal pembayaran THR secara lebih rinci.
Baca Juga: Rival di Lapangan, Tetap Salam Settong Dhere! 16 Tim Adu Skill di Bahlil Mini Soccer Zona 8
Pencairan THR ASN Daerah Masih Bertahap
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pencairan THR ASN daerah belum berlangsung serentak. Salah satu kendala yang disebut masih dihadapi pemerintah daerah adalah penyusunan perkada sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR.
Sejumlah daerah disebut masih berada dalam tahap penyelesaian regulasi. Setelah perkada selesai, pemerintah daerah dapat melanjutkan proses pengajuan pembayaran melalui mekanisme administrasi yang telah ditentukan.
Sementara itu, beberapa wilayah dikabarkan sudah mulai menyalurkan THR. Dalam informasi yang dibagikan, pencairan juga disebut telah berlangsung pada sejumlah instansi pusat dan daerah.
Khusus Jawa Tengah, salah satu dokumen yang disoroti adalah surat edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya tahun 2026. Surat tersebut menjadi dasar informasi mengenai jadwal pencairan THR bagi aparatur sipil negara di wilayah tersebut.
Semarang Jadwalkan THR Gaji 13 Maret
Untuk Semarang, pembayaran THR berupa gaji dijadwalkan pada 13 Maret 2026. Sementara itu, pembayaran THR berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) dijadwalkan pada 16 Maret 2026.
Dalam informasi tersebut, usulan pembayaran THR berupa gaji disebut telah masuk pada 10 Maret. Adapun pengusulan pembayaran THR berupa tambahan penghasilan pegawai dijadwalkan pada 12 Maret.
Jadwal tersebut menunjukkan bahwa pencairan THR tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran, tetapi juga tahapan administrasi dari pemerintah daerah.
Bagi ASN daerah yang berada di wilayah lain, jadwal pencairan dapat berbeda karena masing-masing pemerintah daerah masih perlu menyelesaikan regulasi dan mekanisme pembayaran.
PPPK Paruh Waktu Juga Dibahas
Selain ASN, informasi tersebut turut menyoroti pemberian THR kepada PPPK paruh waktu. Disebutkan bahwa PPPK paruh waktu dapat memperoleh THR dengan ketentuan tertentu sesuai aturan yang menjadi dasar pembayaran.
Untuk PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR disebut diperhitungkan secara proporsional. Sementara PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu bulan disebut tidak mendapatkan THR.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena status PPPK paruh waktu masih relatif baru di sejumlah daerah. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan mekanisme pembayaran dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi Guru Juga Masih Berproses
Selain THR ASN daerah, video tersebut juga memberikan pembaruan mengenai tunjangan sertifikasi guru. Disebutkan bahwa pencairan untuk sebagian guru masih dalam tahap penuntasan, termasuk pembayaran untuk periode sebelumnya.
Penerbitan SKTP bulan Maret juga disebut masih ditunggu. Dalam video tersebut disampaikan bahwa data jam mengajar pada sistem telah menunjukkan status terkunci bagi sebagian guru, meski penerbitan SKTP secara keseluruhan belum terlihat.
Penyaluran sertifikasi guru bulan Maret diharapkan dapat dilakukan sebelum Lebaran. Namun, waktu pencairan tetap bergantung pada proses administrasi dan penerbitan dokumen yang diperlukan.
Dengan demikian, ASN dan guru di daerah disarankan memantau informasi resmi pemerintah daerah serta sistem terkait secara berkala agar mengetahui perkembangan pencairan terbaru.
Baca Juga: Rival di Lapangan, Tetap Salam Settong Dhere! 16 Tim Adu Skill di Bahlil Mini Soccer Zona 8
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : PROFESI GURU