SEMARANG - THR ASN daerah mulai memasuki tahap pencairan pada Maret 2026, meski realisasinya di sejumlah daerah masih menunggu penyelesaian peraturan kepala daerah (perkada).
Salah satu daerah yang telah menyiapkan jadwal pembayaran adalah Semarang, sementara pencairan sertifikasi guru juga masih dalam proses penuntasan menjelang Lebaran.
Informasi tersebut disampaikan dalam pembaruan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) daerah dan perkembangan tunjangan sertifikasi guru. Hingga saat ini, pencairan belum berlangsung serentak karena masing-masing pemerintah daerah masih menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi.
Baca Juga: PPPK 2027 Berubah, Guru Paruh Waktu Dialihkan Penuh Waktu Mulai Januari
THR ASN Daerah Masih Terkendala Perkada
Dalam informasi tersebut disebutkan, salah satu kendala utama pencairan THR ASN daerah adalah proses penyusunan perkada. Sejumlah pemerintah daerah disebut masih berada dalam tahap finalisasi aturan sebelum pembayaran dapat direalisasikan.
Sementara itu, beberapa daerah telah lebih dahulu melakukan pencairan. Guru dan ASN di lingkungan kementerian yang sistem pembayarannya terpusat disebut menjadi salah satu kelompok yang telah menerima THR. Sulawesi Tengah juga disebut telah merealisasikan pembayaran kepada PNS.
Untuk pemerintah daerah, proses pembayaran terus bergerak setelah dokumen pendukung dan aturan terkait diselesaikan.
Salah satu contoh datang dari Semarang. Berdasarkan surat edaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN serta penerima lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam surat tersebut mengatur pembayaran THR berupa gaji pada 13 Maret 2026. Selanjutnya, THR berupa tambahan penghasilan pegawai dijadwalkan pada 16 Maret 2026.
Usulan pembayaran THR berupa gaji disebut telah masuk pada 10 Maret, sedangkan usulan pembayaran THR berupa tambahan penghasilan pegawai dilakukan pada 12 Maret.
PPPK Paruh Waktu Disebut Mendapat THR
Kabar lain yang menjadi perhatian adalah ketentuan THR bagi PPPK paruh waktu. Dalam informasi tersebut, PPPK paruh waktu juga disebut mendapatkan THR dengan ketentuan yang mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026.
Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diperhitungkan secara proporsional. Sementara itu, PPPK paruh waktu dengan masa kerja kurang dari satu bulan disebut tidak mendapatkan THR.
Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena tidak semua daerah sebelumnya memiliki pola realisasi yang sama. Pemerintah daerah tetap perlu menyelesaikan aturan dan pengusulan pembayaran sebelum THR dapat masuk ke rekening masing-masing penerima.
Sertifikasi Guru Masih Diproses
Selain THR ASN daerah, perkembangan sertifikasi guru juga menjadi perhatian. Pencairan tunjangan sertifikasi untuk periode sebelumnya disebut masih dalam proses penuntasan bagi sebagian guru.
Sementara itu, penerbitan SKTP untuk Maret 2026 disebut belum menunjukkan perubahan. Sistem Info GTK juga sempat mengalami pemeliharaan, sebelum kembali dapat diakses.
Guru dapat mengecek bagian jam mengajar pada sistem untuk melihat informasi terkait SKTP. Dalam pembaruan tersebut disebutkan bahwa terdapat keterangan SKTP yang telah terbit pada bagian tersebut, meski penerbitan untuk periode Maret masih dinantikan.
Pencairan sertifikasi guru Maret 2026 disebut diupayakan berlangsung sebelum Lebaran. Dalam informasi tersebut, pencairan diharapkan dapat dilakukan sekitar 16-17 Maret sehingga tunjangan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri.
Dengan demikian, dalam beberapa hari ke depan perhatian ASN daerah akan tertuju pada penyelesaian perkada dan realisasi THR, sedangkan guru masih menunggu perkembangan penerbitan SKTP serta pencairan tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: PPPK 2027 Berubah, Guru Paruh Waktu Dialihkan Penuh Waktu Mulai Januari
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : PROFESI GURU