JAKARTA - KKS Merah Putih kembali menjadi perhatian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setelah muncul informasi bahwa pencairan PKH dan BPNT semakin banyak dilakukan melalui rekening bank penyalur.
Namun, anggapan bahwa PT Pos Indonesia tidak lagi digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial perlu diluruskan. Pada 2026, pemerintah masih menggunakan mekanisme penyaluran melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia sesuai kategori serta skema penerima.
Informasi mengenai KKS Merah Putih tersebut dibahas dalam video YouTube Naura Vlog. Selain membicarakan mekanisme pencairan, video itu juga menyoroti verifikasi penerima, kepemilikan kartu, serta penggunaan layanan perbankan digital.
Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Diperpanjang hingga Desember 2026, KPM Desil 1-4 Perlu Tahu Ini
Penyaluran Tidak Hanya Satu Jalur
Dalam video, disebutkan adanya peralihan sebagian penerima dari mekanisme PT Pos Indonesia menuju KKS. Hal ini membuat sejumlah KPM kemudian lebih sering melakukan pengecekan saldo melalui ATM atau rekening bank.
Namun, peralihan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa PT Pos Indonesia sepenuhnya berhenti menjadi penyalur bansos.
Pada penyaluran bansos 2026, pemerintah masih menggunakan dua jalur, yakni bank penyalur dan PT Pos Indonesia. Untuk triwulan III 2026, misalnya, penyaluran PKH dan BPNT dilakukan melalui Pos serta Himbara sesuai mekanisme penerima.
Kemensos juga menjelaskan secara umum bahwa PKH disalurkan secara bertahap melalui Bank/Pos Penyalur.
Karena itu, KPM sebaiknya tidak langsung menganggap bantuan pasti masuk ke KKS hanya karena menerima informasi mengenai peralihan mekanisme.
KPM Perlu Rajin Cek Rekening
Bagi penerima yang sudah menggunakan KKS Merah Putih, layanan perbankan digital dapat menjadi salah satu cara untuk memantau saldo.
Video tersebut menyarankan pemilik KKS dari BNI, BRI, Mandiri dan BSI mengaktifkan mobile banking atau layanan perbankan yang tersedia. Dengan begitu, pengecekan saldo dapat dilakukan melalui telepon seluler tanpa harus selalu menuju ATM.
Untuk nasabah BNI, tersedia wondr by BNI. Nasabah BRI dapat menggunakan BRImo, sedangkan nasabah Mandiri menggunakan Livin' by Mandiri. Sementara itu, nasabah BSI dapat menggunakan layanan digital perbankan BSI.
KPM yang belum memahami proses aktivasi dapat meminta bantuan petugas bank penyalur. Dokumen identitas dan dokumen rekening perlu dibawa sesuai persyaratan bank.
Kartu KKS Jangan Diserahkan kepada Orang Lain
Aspek lain yang penting diperhatikan adalah keamanan KKS. KPM dianjurkan memegang sendiri kartu tersebut dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa alasan yang sah.
Kementerian Sosial sebelumnya telah menyampaikan gerakan agar KPM memegang KKS sendiri. Tujuannya antara lain mengurangi risiko penyalahgunaan dan mendorong penerima lebih mandiri dalam melakukan transaksi bantuan.
KPM juga wajib menjaga PIN dan informasi rahasia perbankan. Kode OTP maupun PIN tidak boleh diberikan kepada orang lain, termasuk kepada pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan.
Verifikasi Data Tetap Menjadi Faktor Penting
Selain persoalan rekening, status penerima bansos juga dipengaruhi proses pemutakhiran data. Pada 2026, Kemensos masih melakukan pembaruan data penerima sebelum penyaluran bantuan dilakukan. Mensos Saifullah Yusuf sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat KPM lama yang tetap menerima bantuan, penerima yang tidak lagi menerima, serta penerima baru berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Kebijakan mengenai masa kepesertaan juga menjadi perhatian. Gus Ipul menyampaikan bahwa bagi penerima usia produktif, evaluasi dapat dilakukan setiap lima tahun untuk melihat apakah penerima masih layak mendapatkan bansos atau diarahkan ke program pemberdayaan.
Dengan demikian, KPM perlu membedakan antara informasi mengenai jalur pencairan, status kepesertaan, dan jadwal penyaluran. Ketiganya tidak selalu berarti hal yang sama.
Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Diperpanjang hingga Desember 2026, KPM Desil 1-4 Perlu Tahu Ini
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Naura Vlog