JAKARTA - Kabar mengenai PKH BPNT tahap 4 2026 kembali menjadi perhatian Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Informasi dalam video yang menjadi bahan pemberitaan menyebut bantuan tahap keempat akan memasuki periode penyaluran akhir tahun dan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah.
Di sisi lain, KPM diminta memperhatikan status data karena perubahan kondisi penerima dapat memengaruhi kelanjutan bantuan.
Kementerian Sosial menjelaskan bahwa PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Penyalurannya dilakukan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank maupun Pos penyalur. Adapun Program Sembako merupakan pengembangan dari BPNT.
Baca Juga: KKS Merah Putih Jadi Sorotan, KPM PKH-BPNT Diminta Lakukan Ini agar Pencairan Lancar
Jangan hanya menunggu pencairan
Dalam video, pencairan tahap keempat disebut berkaitan dengan alokasi Oktober sampai Desember 2026. Penyaluran disebut dilakukan melalui pembagian tiga wilayah.
Wilayah 1 dalam video meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Jawa Barat.
Wilayah 2 meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, NTT dan NTB.
Sedangkan wilayah 3 mencakup Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Namun, daftar tersebut merupakan pembagian yang disampaikan dalam video dan bukan penetapan jadwal pencairan yang dapat dipastikan hanya berdasarkan transkrip. Dokumen resmi Kemensos yang tersedia memastikan adanya penetapan alokasi PKH dan Program Sembako untuk 2026, tetapi informasi tanggal pencairan individual tetap perlu merujuk pada mekanisme resmi penyaluran.
Status exclude menjadi perhatian
Salah satu isu utama dalam video adalah status exclude. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika data seseorang tidak lagi masuk sebagai penerima aktif bantuan sosial.
Video menyebut sejumlah penyebab yang perlu diperhatikan. Pertama, adanya perubahan tingkat kesejahteraan keluarga. Kedua, persoalan administrasi kependudukan, termasuk data NIK dan KK yang tidak sesuai.
Ketiga, perubahan kondisi anggota keluarga, misalnya adanya anggota keluarga yang masuk kategori pekerjaan tertentu. Keempat, penerima meninggal dunia.
Selain itu, video juga menyinggung dugaan aktivitas judi online yang dikaitkan dengan data penerima atau anggota keluarga. Poin ini perlu disikapi hati-hati. Transkrip video tidak menyertakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa setiap indikasi aktivitas tersebut otomatis menyebabkan PKH atau Program Sembako dihentikan. Karena itu, klaim tersebut sebaiknya tidak diperlakukan sebagai kepastian tanpa konfirmasi dari pihak berwenang.
Pemerintah melakukan pemutakhiran data
Pemutakhiran data penerima menjadi bagian penting dalam penyaluran bansos. JDIH Kemensos mencatat adanya Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga untuk penyaluran bantuan sosial, yang kemudian mengalami sejumlah perubahan.
Kemensos juga menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2026 mengenai jumlah alokasi KPM dan besaran nilai bantuan PKH tahun 2026. Untuk Program Sembako, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 33/HUK/2026 mengenai alokasi KPM dan besaran nilai bantuan tahun 2026.
Dengan demikian, KPM yang menunggu PKH BPNT tahap 4 2026 sebaiknya tidak hanya berpatokan pada kabar pencairan. Pemeriksaan status penerima, kesesuaian data kependudukan dan informasi dari saluran resmi pemerintah tetap menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Bagi penerima lama maupun penerima baru, informasi pencairan perlu dibaca bersama dengan perkembangan status kepesertaan. Sebab, adanya periode penyaluran tidak otomatis berarti setiap KPM akan menerima bantuan pada waktu yang sama.
Baca Juga: KKS Merah Putih Jadi Sorotan, KPM PKH-BPNT Diminta Lakukan Ini agar Pencairan Lancar
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Gania Vlog