JAKARTA - Perlinsos digital mulai diperluas pemerintah dan menjadi bagian penting dari persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2027.
KPM penerima PKH maupun BPNT perlu memahami mekanisme pendataan baru, sementara pemegang KKS juga diminta berhati-hati dalam menggunakan kartu yang menjadi sarana penyaluran bantuan.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair 23 September 2026, Cek Daftar KPM yang Dapat hingga Rp1,8 Juta
Perlinsos Digital Diperluas ke 258 Daerah
Pemerintah sebelumnya menguji coba Perlinsos Digital di sejumlah daerah dan kini memperluas penerapannya. Kementerian PANRB menyebut sebanyak 258 kabupaten/kota telah masuk dalam perluasan sistem Perlinsos Digital yang direncanakan diterapkan secara nasional pada Oktober 2026.
Sistem tersebut dikembangkan untuk memperbaiki proses pendataan dan penyaluran perlindungan sosial. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan memanfaatkan identitas kependudukan dan verifikasi biometrik. Data yang digunakan juga dapat terhubung dengan sejumlah sumber data pemerintah.
Kemensos menyatakan mendukung percepatan digitalisasi perlindungan sosial untuk penyaluran bansos tahun 2027. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menekankan kesiapan data menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan sistem tersebut.
Hingga September 2026, pemerintah menyebut lebih dari 4,3 juta keluarga telah melakukan pendaftaran dalam uji coba Perlinsos Digital. Perluasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan penerapan yang lebih luas.
Apakah KPM PKH dan BPNT Harus Daftar Ulang?
Pertanyaan mengenai apakah seluruh KPM PKH dan BPNT harus melakukan pendaftaran ulang melalui Perlinsos masih menjadi perhatian masyarakat.
Transkrip video yang menjadi bahan berita ini menyebut KPM perlu memantau pembukaan pendaftaran Perlinsos pada Oktober hingga Desember. Namun, informasi tersebut sebaiknya tidak dipahami sebagai perintah bahwa seluruh KPM di semua daerah otomatis harus mendaftar ulang pada waktu yang sama.
Pasalnya, implementasi Perlinsos masih dilakukan bertahap berdasarkan wilayah. Pemerintah juga menyampaikan bahwa perluasan ke 258 kabupaten/kota merupakan bagian dari tahapan menuju penerapan yang lebih luas pada Oktober 2026.
Karena itu, KPM PKH dan BPNT perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari pemerintah daerah, pendamping sosial, atau kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pendaftaran maupun perubahan data.
KKS Wajib Dijaga dan Tidak Dipinjamkan
Selain soal Perlinsos, pemegang KKS juga perlu memperhatikan keamanan kartu. Kementerian Sosial sejak sebelumnya telah menegaskan bahwa KKS seharusnya dipegang langsung oleh KPM. Pendamping bertugas membantu, bukan menyimpan kartu milik penerima.
Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo pada September 2026 juga kembali mengingatkan bahwa KKS dan buku tabungan merupakan hak pribadi KPM. Pihak lain, termasuk pendamping sosial maupun perangkat desa, tidak diperbolehkan menguasai kartu tersebut.
Sementara itu, klaim dalam video mengenai larangan menggunakan rekening KKS untuk transaksi lain dan dugaan pengaruh transaksi besar terhadap status penerima perlu diverifikasi kepada bank penyalur atau instansi terkait. KPM sebaiknya tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi dari video media sosial.
Dengan semakin luasnya Perlinsos Digital, masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan informasi bansos tetap akurat. KPM juga perlu mengikuti pengumuman resmi mengenai jadwal dan wilayah pendaftaran agar tidak tertinggal dalam proses pendataan menuju sistem bansos digital 2027.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair 23 September 2026, Cek Daftar KPM yang Dapat hingga Rp1,8 Juta
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : CEK BANSOS