KKS Jangan Sembarangan Dipinjam, Perlinsos Mulai Diperluas untuk Bansos 2027

Muhamad Ahsanul Wildan • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 19:44 WIB
Perlinsos diperluas ke 258 daerah, KPM perlu menjaga KKS dan mengikuti informasi resmi bansos digital 2027. (Ilustrasi Gemini AI)
Perlinsos diperluas ke 258 daerah, KPM perlu menjaga KKS dan mengikuti informasi resmi bansos digital 2027. (Ilustrasi Gemini AI)

JAKARTA - Perlinsos digital menjadi perhatian baru bagi KPM penerima bansos, terutama pemegang KKS yang selama ini digunakan dalam penyaluran bantuan.

Pemerintah sedang memperluas sistem tersebut ke ratusan kabupaten/kota sebagai persiapan digitalisasi perlindungan sosial, sementara KPM diminta memastikan kartu dan data bantuan tetap aman.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair 23 September 2026, Cek Daftar KPM yang Dapat hingga Rp1,8 Juta

KKS Merupakan Kartu Milik KPM

Salah satu informasi penting yang kembali muncul adalah soal kepemilikan KKS. Kartu tersebut tidak seharusnya dikuasai pihak lain, termasuk pendamping sosial atau perangkat wilayah.

Kementerian Sosial sebelumnya telah meminta agar KKS dipegang langsung oleh KPM. Pendamping memiliki fungsi membantu penerima apabila mengalami kesulitan, bukan mengambil alih penguasaan kartu.

Peringatan serupa masih relevan. Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonosobo pada September 2026 mengingatkan bahwa buku tabungan dan KKS merupakan hak pribadi KPM. Pihak lain dilarang memegang, menyimpan, menahan, atau menguasai kartu tersebut.

Artinya, KPM sebaiknya menyimpan KKS secara aman sekaligus menjaga kerahasiaan PIN. Apabila membutuhkan bantuan saat transaksi, pendamping dapat membantu sesuai ketentuan tanpa harus mengambil alih kartu.

Waspadai Klaim soal Transaksi KKS

Dalam video yang menjadi sumber berita ini, terdapat klaim bahwa KPM sebaiknya tidak menggunakan rekening KKS untuk menerima transfer pribadi dengan nominal besar karena disebut dapat memengaruhi penilaian kesejahteraan penerima.

Namun, klaim tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati. Cerita mengenai seorang KPM yang disebut mengalami kenaikan desil setelah menerima transfer dari anggota keluarga merupakan pengalaman yang disampaikan pembuat video, bukan bukti bahwa setiap transaksi besar melalui KKS otomatis menyebabkan status bansos berubah.

Karena itu, KPM tidak perlu langsung menarik kesimpulan bahwa saldo bansos harus selalu dikosongkan atau setiap transaksi tertentu pasti membuat bantuan dihentikan. Untuk persoalan rekening, transaksi, dan perubahan status penerima, masyarakat sebaiknya meminta penjelasan langsung kepada bank penyalur atau instansi pemerintah terkait.

Perlinsos Digital Masuk Tahap Perluasan

Di sisi lain, perkembangan Perlinsos memang menjadi fakta penting yang perlu diketahui KPM. Pemerintah memperluas uji coba Perlinsos Digital dari puluhan daerah menjadi 258 kabupaten/kota pada Oktober 2026. Sistem tersebut disiapkan sebagai bagian dari transformasi digital perlindungan sosial.

Kementerian PANRB menyebut Perlinsos Digital dirancang agar proses layanan perlindungan sosial menjadi lebih mudah. Pendaftaran memanfaatkan NIK dan verifikasi wajah, sementara data dari sejumlah instansi pemerintah dapat digunakan dalam proses verifikasi.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa lebih dari 4,3 juta keluarga telah mendaftar dalam tahap uji coba. Perluasan ini menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan Perlinsos secara nasional.

Bagi KPM PKH dan BPNT, perkembangan tersebut berarti pentingnya memastikan data kependudukan tetap sesuai kondisi sebenarnya. Informasi mengenai kewajiban pendaftaran ulang juga perlu dikonfirmasi berdasarkan wilayah masing-masing, mengingat penerapan Perlinsos dilakukan secara bertahap.

Dengan demikian, dua hal perlu diperhatikan KPM saat ini: menjaga KKS agar tetap berada dalam penguasaan sendiri dan mengikuti informasi resmi mengenai Perlinsos. Jangan mudah percaya pada klaim pencairan atau ancaman kehilangan bansos yang hanya bersumber dari media sosial tanpa konfirmasi pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair 23 September 2026, Cek Daftar KPM yang Dapat hingga Rp1,8 Juta

Editor : Muhamad Ahsanul Wildan
Sumber : CEK BANSOS
Perlinsos kpm PKH kks bpnt