JAKARTA - TPG September masih menjadi perhatian guru ASN daerah karena hingga 24 September 2026 sebagian guru mengaku belum menerima SKTP.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran pencairan TPG September bakal bergeser ke bulan berikutnya. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, penyaluran tunjangan tetap dijadwalkan setiap bulan setelah tanggal 20 untuk periode Januari hingga November.
Baca Juga: Jangan Menunggu Pencairan, Cek Penerima Bansos Pakai NIK di HP
SKTP Belum Terbit, Guru Diminta Cermati Regulasi
Keresahan mengenai TPG September muncul karena penerbitan SKTP dinilai lebih lambat dibandingkan periode sebelumnya. Hingga 24 September, belum seluruh guru memperoleh SKTP, meski sebagian guru telah melaporkan dokumen tersebut sudah terbit.
Situasi itu kemudian memunculkan pertanyaan apakah keterlambatan penerbitan SKTP otomatis membuat pencairan TPG September menyeberang ke Oktober.
Mengacu Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) diberikan secara bulanan. Dalam mekanisme penyalurannya, rekomendasi dilakukan paling lambat tanggal 20 pada Januari sampai November, sedangkan penyaluran dilakukan setelah tanggal 20. Khusus Desember, batas rekomendasi dan penyaluran menggunakan jadwal berbeda.
Dengan demikian, regulasi tersebut tidak menetapkan bahwa TPG September harus cair tepat pada tanggal tertentu. Artinya, belum terbitnya SKTP pada 24 September belum dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pencairan pasti bergeser ke Oktober.
Guru tetap perlu memantau informasi resmi melalui layanan Info GTK serta memastikan data yang menjadi dasar penyaluran telah sesuai.
Belum Ada Kepastian TPG September Menyeberang Bulan
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi yang memastikan TPG September akan dicairkan pada Oktober. Karena itu, informasi yang menyebut pencairan sudah pasti menyeberang bulan sebaiknya tidak langsung dipercaya.
Keterlambatan penerbitan SKTP juga perlu dibedakan dari jadwal pembayaran. Regulasi mengatur tahapan pemutakhiran data, sinkronisasi dan validasi, penetapan penerima, rekomendasi, hingga penyaluran.
Pemerintah juga belum menetapkan tanggal pencairan individual melalui pernyataan yang dapat dijadikan patokan bagi seluruh guru. Karena itu, guru sebaiknya menunggu pembaruan resmi daripada berpegang pada perkiraan yang beredar di grup percakapan.
Kabar Kuliah Gratis PTN Ikut Jadi Sorotan
Selain TPG September, perhatian dunia pendidikan juga tertuju pada rencana pendidikan tinggi negeri gratis. Pemerintah sedang mengkaji arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan di perguruan tinggi negeri.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyampaikan pemerintah telah menghitung kebutuhan pembiayaan untuk program tersebut. Dalam rapat bersama Komisi X DPR, angka kebutuhan yang dihitung mencapai sekitar Rp93,7 triliun untuk 2.833.169 mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1 di PTN vokasi maupun akademik.
Setelah rapat terbatas pada 23 September, pemerintah membentuk tim khusus yang dipimpin Menko PMK Pratikno untuk memperdalam perhitungan, skema pembiayaan, serta tahapan penerapan. Pemerintah menargetkan kajian lanjutan dapat diperoleh dalam waktu sekitar dua minggu hingga satu bulan sebelum dilaporkan kembali kepada Presiden.
Artinya, program kuliah gratis PTN masih berada dalam tahap kajian dan penyusunan skema, bukan kebijakan yang sudah berlaku secara menyeluruh.
Bagi guru yang menunggu TPG September, fokus utama saat ini adalah memantau penerbitan SKTP dan informasi penyaluran melalui kanal resmi. Sementara kabar kuliah gratis PTN masih menunggu hasil kajian pemerintah mengenai kebutuhan anggaran dan tahapan pelaksanaannya.
Baca Juga: Jangan Menunggu Pencairan, Cek Penerima Bansos Pakai NIK di HP
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Guru Abad 21