JAKARTA - SKTP September 2026 mulai terbit bagi sebagian guru, sementara sebagian lainnya masih mendapati status belum terbit di Info GTK.
Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya masalah pada data, sebab penerbitan SKTP dapat berlangsung melalui tahapan validasi dan penetapan penerima tunjangan. Secara resmi, mekanisme penetapan SKTP untuk guru ASN daerah dilakukan setelah proses sinkronisasi, validasi, persetujuan hasil validasi, hingga penetapan penerima tunjangan.
Informasi tersebut menjadi perhatian guru yang saat ini rutin mengecek perkembangan tunjangan profesi. Dalam video NI Channel, ditunjukkan contoh guru yang sudah memperoleh SKTP September 2026. Pada tampilan Info GTK, status tunjangan profesi berubah menjadi telah terbit SKTP dan menunggu proses penyaluran.
Baca Juga: Perluas Jaringan Kendaraan Listrik, OMOWAY Buka Dealer di Tulungagung
SKTP September 2026 Terbit Bertahap
Guru yang SKTP-nya telah terbit dapat melihat rincian dokumen melalui Info GTK. Di dalamnya terdapat nomor SKTP, tanggal penerbitan, periode tunjangan, serta informasi identitas penerima.
Dalam contoh yang ditampilkan pada video, SKTP September 2026 tercatat terbit pada 20 September 2026. Setelah SKTP muncul, proses selanjutnya berkaitan dengan penyaluran tunjangan ke rekening penerima sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, tidak semua guru memperoleh tampilan yang sama pada waktu bersamaan. Ada guru ASN, termasuk PNS dan PPPK, yang masih melihat keterangan bahwa SKTP belum terbit atau masih dalam proses validasi.
Kondisi serupa juga ditemukan pada guru non-ASN di sekolah swasta. Dalam contoh video, data pada bagian validasi telah dinyatakan valid, sementara SKTP belum muncul.
Status Valid Bukan Berarti SKTP Langsung Terbit
Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan guru adalah perbedaan antara data sudah valid dan SKTP sudah terbit.
Jika komponen validasi telah menunjukkan status valid, tetapi SKTP September 2026 belum muncul, guru tetap perlu memantau perkembangan melalui Info GTK. Penerbitan SKTP tidak selalu tampil bersamaan pada seluruh guru.
Untuk guru ASN daerah, aturan teknis menyebutkan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan melakukan sinkronisasi data, validasi, hingga penetapan penerima tunjangan melalui sistem manajemen tunjangan. Penetapan penerima Tunjangan Profesi Guru berupa SKTP dilakukan setelah hasil validasi memperoleh persetujuan.
Karena itu, guru sebaiknya tidak hanya melihat warna atau status SKTP, tetapi juga memeriksa bagian hasil validasi secara menyeluruh.
Beban Mengajar Ikut Menentukan
Dalam video tersebut juga diperlihatkan pemeriksaan pemenuhan beban mengajar. Salah satu contoh guru kelas SD tercatat memenuhi 24 jam mengajar per minggu.
Ada pula guru non-ASN di sekolah swasta yang memenuhi 24 jam melalui kombinasi jam mengajar dan tugas tambahan. Meski seluruh data disebut valid, SKTP tetap belum langsung muncul.
Artinya, terpenuhinya beban mengajar merupakan bagian penting dalam proses pemenuhan persyaratan, tetapi bukan berarti penerbitan SKTP akan muncul secara bersamaan untuk semua guru.
Kemendikdasmen sendiri menegaskan bahwa guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja berhak memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru Diminta Rutin Mengecek Info GTK
Bagi guru yang hingga September 2026 belum memperoleh SKTP, langkah yang dapat dilakukan adalah mengecek Info GTK secara berkala, terutama bagian hasil validasi, pemenuhan beban mengajar, dan status tunjangan.
Sementara itu, guru yang masih mendapati data belum valid juga tidak disarankan langsung menyimpulkan bahwa tunjangan tidak akan diterima. Dalam video, kondisi tersebut disebut dapat berkaitan dengan proses pemeriksaan atau antrean sistem.
Dengan demikian, perbedaan waktu terbit SKTP September 2026 antarguru tidak otomatis menunjukkan adanya persoalan. Guru perlu memastikan data telah benar dan valid, kemudian mengikuti perkembangan status pada Info GTK.
Pemerintah pada 2026 juga terus menyalurkan tunjangan profesi kepada guru. Hingga semester I 2026, Kemendikdasmen mencatat TPG telah disalurkan kepada sekitar 1,68 juta guru dengan nilai Rp37,9 triliun.
Baca Juga: Perluas Jaringan Kendaraan Listrik, OMOWAY Buka Dealer di Tulungagung
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Ni Chanel