JAKARTA - SKTP September 2026 belum terbit pada sebagian guru meskipun data di Info GTK telah menunjukkan status valid. Kondisi ini menjadi perhatian karena sebagian guru lainnya sudah memperoleh SKTP lebih dahulu.
Berdasarkan informasi dalam video NI Channel, perbedaan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan yang berlangsung bertahap. Secara teknis, untuk guru ASN daerah, penetapan SKTP memang melewati rangkaian sinkronisasi, validasi, persetujuan hasil validasi, dan penetapan penerima tunjangan.
Karena itu, guru yang belum melihat SKTP September 2026 di akun masing-masing perlu membedakan antara data yang belum valid, data yang sudah valid tetapi SKTP belum terbit, dan SKTP yang sudah terbit namun masih menunggu proses penyaluran.
Baca Juga: Perluas Jaringan Kendaraan Listrik, OMOWAY Buka Dealer di Tulungagung
Cek Hasil Validasi di Info GTK
Bagian pertama yang perlu diperiksa adalah hasil validasi. Dalam video, ditunjukkan sejumlah komponen yang harus diperhatikan guru. Apabila indikator pada komponen tersebut telah menunjukkan status valid, guru pada dasarnya perlu menunggu proses berikutnya.
Status valid tidak selalu berarti nomor SKTP langsung muncul pada hari yang sama. Ada contoh guru ASN maupun non-ASN yang disebut telah memenuhi berbagai persyaratan, tetapi SKTP September 2026 masih berstatus belum terbit.
Karena itu, guru tidak perlu hanya berpatokan pada pengalaman rekan kerja. Ketika SKTP milik guru lain sudah muncul, bukan berarti seluruh guru harus memperoleh SKTP pada waktu yang sama.
Periksa Pemenuhan Beban Mengajar
Bagian kedua yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan beban mengajar.
Dalam contoh yang ditampilkan, guru kelas SD tercatat memenuhi 24 jam mengajar. Ada pula guru non-ASN di sekolah swasta yang memenuhi 24 jam melalui kombinasi jam mengajar dan tugas tambahan.
Pemeriksaan ini penting karena ketentuan tunjangan profesi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan penerima. Pemerintah juga menegaskan bahwa guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan beban kerja dapat memperoleh tunjangan profesi sesuai peraturan.
Namun, terpenuhinya beban mengajar bukan berarti SKTP otomatis muncul pada saat itu juga. Guru tetap perlu menunggu proses validasi dan penetapan.
Bedakan SKTP Terbit dan Menunggu Penyaluran
Bagian ketiga adalah status tunjangan profesi. Jika tampilan sudah menunjukkan SKTP terbit dan menunggu proses penyaluran, guru dapat membuka rincian untuk memastikan nomor dan tanggal penerbitan SKTP.
Dalam contoh video, salah satu SKTP September 2026 tercatat memiliki tanggal penerbitan 20 September 2026. Setelah nomor dan tanggal muncul, status tersebut berbeda dengan guru yang masih memperoleh keterangan proses validasi atau SKTP belum terbit.
Perbedaan status inilah yang penting dipahami agar guru tidak keliru membaca informasi di Info GTK.
Kemendikdasmen sebelumnya juga menjelaskan bahwa proses penyaluran tunjangan guru dipengaruhi oleh pemutakhiran data, verifikasi dan validasi rekening, serta proses penerbitan SKTP bagi guru yang datanya telah dinyatakan valid.
Bagaimana Jika Belum Valid?
Guru yang status datanya belum valid juga perlu mencermati keterangan yang muncul di sistem. Dalam video, terdapat contoh tampilan ketika Info GTK mengalami proses pemeliharaan atau pemeriksaan sistem. Keterangan belum valid dalam kondisi tertentu tidak selalu berarti data akan selamanya bermasalah.
Langkah yang lebih aman adalah memeriksa kembali data yang menjadi sumber persoalan, melakukan perbaikan jika memang terdapat kesalahan, kemudian menunggu pembaruan sistem.
Guru juga disarankan tidak membandingkan prosesnya hanya berdasarkan akun rekan kerja. Perbedaan status dapat terjadi karena data, satuan pendidikan, status kepegawaian, maupun tahapan pemeriksaan yang berbeda.
Pada 2026, pemerintah memang terus memperkuat penyaluran tunjangan guru. Kemendikdasmen mencatat TPG mencapai Rp37,9 triliun untuk 1,68 juta guru sepanjang semester I 2026.
Dengan demikian, bagi guru yang belum memperoleh SKTP September 2026, hal terpenting adalah memastikan data valid, mengecek beban mengajar, dan memantau Info GTK secara berkala sambil menunggu proses penerbitan.
Baca Juga: Perluas Jaringan Kendaraan Listrik, OMOWAY Buka Dealer di Tulungagung
Editor : Muhamad Ahsanul WildanSumber : Ni Chanel